Suara.com - Bupati Tulungagung Nonaktif Syahri Mulyo divonis 10 tahun penjara. Vonis itu diberikan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur, Kamis (14/2/2019).
Syahri Mulyo divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 700 juta. Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah dalam persidangan itu juga memvonis terdakwa lainnya yakni, Kepala Dinas PUPR Tulungagung Sutrisno dengan hukuman 10 tahun dan denda Rp 600 juta serta Agung Prayitno pihak swasta yang divonis 5 tahun dengan denda Rp 350 juta.
Ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana yang telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf b UURI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tidak pidana korupsi, sebagainya mana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 200, tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999, jonto pasal 55 ayat (1) ke 1, jonto pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," katanya saat membacakan kamar putusan.
Pada putusan itu, Syahri Mulyo juga dihilangkan hak pilihnya selama lima tahun, dan dimulai setelah vonis diberlakukan. Selain itu ketiganya diberikan hukuman tambahan denda berupa uang, apabila tidak bisa mengembalikan, akan dilakukan penyitaan harta benda.
"Meskipun vonisnya Syahri ini lebih ringan dari pada tuntutannya 12 tahun, kami masih pikir-pikir. Karena ada dana aliran sebesar Rp 41 miliar tidak disebutkan dalam putusan hakim," kata M Yunizar kuasa hukum Syahri Mulyo usai sidang.
Sebelumnya, Bupati Tulungagung nonaktif Syahri Mulyo telah beberapa kali menerima suap dari seorang kontraktor, yakni Susilo Prabowo. Total uang suap mencapai Rp 2,5 miliar. Tujuannya memberikan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Dinas PUPR Pemkab Tulungagung.
Syahri Mulyo menjadi terdakwa bersama penerima suap lainnya, yakni Kadis PUPR Sutrisno dan Agung Prayitno (pihak swasta). Syahri Mulyo telah beberapa kali menerima suap dari Susilo Prabowo, kontraktor yang kerap memenangkan proyek di Pemkab Tulungagung sejak 2014 - 2019.
Pemberian suap itu diberikan Susilo melalui Agung Prayitno dalam beberapa tahap. Pertama, Rp 1 miliar, kedua Rp 500 juta, dan pemberian ketiga sebesar Rp 1 miliar. Namun, pada pemberian suap yang ketiga itu, KPK lebih dahulu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Agung Prayitno dan Susilo sebelum menyerahkan uang itu ke Syahri Mulyo. (Antara)
Baca Juga: KPK - BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerja Sama untuk Berantas Korupsi
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
Terkini
-
Yakin Dibunuh, Keluarga Diplomat Arya Daru Tagih Janji Bareskrim untuk Ambil Alih Kasus
-
Gus Ipul Dukung Kebijakan Prabowo Wajibkan Menteri Gunakan Mobil Maung Pindad
-
Di Hadapan Presiden Brasil, Prabowo Putuskan Bahasa Portugis Diajarkan di Sekolah, Mengapa?
-
Kejati DKI Tetapkan 3 Tersangka Korupsi LPEI Senilai Rp 919 Miliar, Rumah dan Apartemen Digeledah
-
Momen Dedi Mulyadi Ngamuk di Pabrik Aqua: Warga Beli Air, Pabrik Buang Air! Ancam Cabut Izin
-
Profil Sanae Takaichi, Perdana Menteri Perempuan Pertama Jepang yang Dijuluki Wanita Besi
-
Eks Kapolres Ngada Divonis Ringan Kasus Fedofilifa, Komnas HAM Bilang Begini
-
Barbuk Nyaris 200 Ton, Begini Kata DPR usai Polri Ungkap 38 Ribu Kasus Narkoba Selama 10 Bulan
-
Bertemu di Istana Negara, Prabowo Blak-blakan ke Presiden Lula: Saya Banyak Meniru Kebijakan Anda!
-
Okky Madasari: Dalam Waktu Setahun Prabowo Bisa Membangun Ulang Kekuatan