Suara.com - Bawaslu Kota Semarang mengakui, sudah menerimta surat tanda terima pemberitahuan alias STTP dari Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto yang hendak datang ke daerah tersebut.
Ketua Bawaslu Kota Semarang Muhammad Amin mengatakan, dalam STTP itu Prabowo meminta izin salat Jumat di Masjid Agung Kauman sebagai pribadi, bukan capres.
"STTP sudah ada, kami terima Rabu (13/2). Keterangannya kegiatan pribadi, salat Jumat. Kalau itu ibadah kegiatan pribadi, Bawaslu tidak bisa melarang," kata Muhammad Amin, Kamis (14/2/2019).
Meski urusan pribadi, Amin menuturkan tetap melakukan pengawasan untuk memastikan agenda tersebut tak diselewengkan menjadi kampanye terselubung.
"Ada salah satu takmir memberi laporan soal keberatan. Tapi Bawaslu tidak bisa langsung menilai dan masuk ranah itu, kalau itu kegiatan pribadi. Kecuali tempat ibadah dijadikan kampanye, itu yang tidak boleh," kata Amin.
Soal penolakan salah satu takmir masjid tersebut, pihaknya juga tak bisa langsung memberikan perintah larangan bagi Prabowo Subianto untuk salat Jumat di Masjid Agung Kauman.
Sebelumnya diinformasikan, Takmir Masjid Kauman Hanief Ismail berkeberatan soal rencana Prabowo Subianto salat Jumat di masid itu, Jumat besok. Hanief Ismail mencurigai Prabowo mau meolitisasi kegiatan ibadah salat Jumat.
Prabowo disebut menyebar pamflet yang isinya ajakan untuk ikut salat Jumat bersama. Pengelola Masjid Agung Semarang mengadukan rencana Prabowo salat Jumat di Masjid Kauman Semarang ke Bawaslu Kota Semarang.
Kontributor : Adam Iyasa
Baca Juga: Faisal Basri Minta Prabowo dan Jokowi Berkomitmen Tertib RPJMN
Berita Terkait
-
Faisal Basri Minta Prabowo dan Jokowi Berkomitmen Tertib RPJMN
-
KPU Persilakan Prabowo Salat Jumat di Masjid Kauman Semarang
-
Angka Kemiskinan di Indonesia Tinggi, Prabowo: Sudah Lama Elit Tipu-tipu
-
Bawaslu Tetap Awasi Prabowo saat Salat Jumat di Masjid Kauman
-
Presiden PKS: Enggak Etis, Prabowo Mau Jumatan Kok Dilarang
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG