Suara.com - Seorang lelaki paruh baya berinisial SBS (69) terpaksa kini harus mendekam di penjara lantaran perilaku bejatnya mencabuli anak perempuan yang masih berusia delapan tahun. Kasus itu terungkap saat aksi pencabulan SBS terhadap Bunga (nama samaran korban) dipergoki warga.
Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin mengatakan, tindakan cabul yang dilakukan SBS berlangsung di teras rumah warga di Jalan SM Raja Sibolga, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan.
“Kejadiannya pada hari Sabtu 9 Februari 2019, sekitar pukul 16.00 WIB,” kata Sormin seperti diwartakan Medanheadlines.com--jaringan Suara.com, Kamis (14/2/2019) kemarin.
Sormin menjelaskan, tindakan cabul itu berawal saat pelaku melihat korban sedang asyik duduk di teras rumah warga. Tersangka ketika selepas pulang dari kedai lalu menghampiri korban dan duduk di sebelahnya. Namun, aksi bejat kakek itu diketahui pemilik rumah. Tak lama, warga sekitar lalu menangkap SBS.
"Saat SBS melakukan tindakan asusila itu, tiba-tiba ada warga yang keluar dari rumah dan memergokinya. Korban pun lari, sementara pelaku SBS langsung diamankan warga,” kata Sormin.
Polisi kemudian menangkap pelaku setelah orang tua korban bernama Nur Ainun Tanjung (52) melaporkan aksi pencabulan yang dilakukan SBS.
"Kita sudah menerima laporan dari keluarga korban, Nur Ainun Tanjung (52),” kata Sormin.
Dalam kasus ini, kakek cabul itu dijerat Pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan terancam hukuman pidan di atas 5 tahun penjara.
“Ada barang bukti lainnya yang kita amankan, termasuk pakaian yang dikenakan korban saat kejadian,” katanya
Baca Juga: Data BPS: Januari 2019 Indonesia Banyak Impor Bahan Kimia Hingga Perhiasan
Sumber: Medanheadlines.com
Berita Terkait
-
Sepupu Jadi Makelar, Tiga Emak-emak Nyambi Jadi PSK di Warung
-
Dibunuh Usai Disetubuhi, Nenek Sukimen Ternyata Dipacari 2 Brondong
-
Bantu Pelarian WN Prancis, Polisi di Polda NTB Dipecat
-
Kasus Pungli Dana Masjid, Berkas PNS Kemenag Diserahkan Polisi ke Jaksa
-
Bunuh Diri, Caleg Gerindra ke Anak: Mungkin Ini yang Diinginkan Bapakmu!
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
Terkini
-
Mendagri Tito Jelaskan Duduk Perkara Pemkot Medan Kembalikan Bantuan Beras 30 Ton ke UAE
-
Minggu Besok, Pesantren Lirboyo Undang Seluruh Unsur NU Bahas Konflik Internal PBNU
-
Kementerian PU Tandatangani Kontrak Pekerjaan Pembangunan Gedung SPPG di 152 Lokasi
-
Eks Mensos Tekankan Pentingnya Kearifan Lokal Hadapi Bencana, Belajar dari Simeulue hingga Sumbar
-
Terjebak Kobaran Api, Lima Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Penjaringan
-
SPPG, Infrastruktur Baru yang Menghubungkan Negara dengan Kehidupan Sehari-Hari Anak Indonesia
-
Jaksa Kejati Banten Terjaring OTT KPK, Diduga Peras WNA Korea Selatan Rp 2,4 Miliar
-
6 Fakta Wali Kota Medan Kembalikan 30 Ton Beras Bantuan UEA, Nomor 6 Jadi Alasan Utama
-
Cas Mobil Listrik Berujung Maut, 5 Nyawa Melayang dalam Kebakaran di Teluk Gong
-
Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih, Mendagri Tito Minta Maaf