Suara.com - Seorang oknum anggota Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat berinisial TU alias TM ditangkap lantaran diduga menerima suap dari penyelundup narkoba asal Prancis bernama Dorfin Felix (35). Kasus ini terungkap setelah Dorfin dinyatakan melarikan diri dari Rumah Tahanan Polda NTB pada Minggu (21/2/2019) malam.
Wakil Kepala Polda NTB Brigjen Tajuddin mengatakan, meski penahanannya ditangguhkan, perwira polisi itu sudah diberhentikan dari jabatannnya.
"Penahanannya kami tangguhkan, tapi yang bersangkutan (TM) juga sudah kita 'nonjobkan' (diberhentikan dari jabatan)," kata Tajuddin seperti dikutip dari Antara, Jumat (15/2/2019).
Terkait penangguhan penahanan itu, Tajuddin mengatakan bahwa untuk kasus suap yang menjerat TM masih berjalan. Rangkaian penyidikannya menjadi atensi kepolisian untuk segera diselesaikan.
"Kasusnya (gratifikasi) tetap diproses, atensi kita juga, itu krimsus yang tangani," tandasnya.
TM ditangkap lantaran terlibat dalam pelarian WNA Prancis bernama Dorfin yang mendekam di Rutan Polda NTB. Modus TM membantu Dorfin kabur dari tahanan itu diduga setelah menerima uang sogokan senilai Rp 10 miliar. Namun, dari pengungkapannya kasus ini, TM hanya baru menerima uang Rp 14,5 juta yang ditransfer orang tua Dorfin dari luar negeri.
Uang tersebut terindikasi digunakan TM untuk memberikan fasilitas mewah kepada Dorfin Felix selama berada di dalam rutan, dengan membeli handphone, televisi, selimut, dan juga kebutuhan hariannya.
Hal itu pun telah terungkap dari pelacakan nomor handphone Dorfin yang terdaftar menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) TM. Namun keberadaan Dorfin berhasil terungkap di kawasan Hutan Pusuk. Petugas kepolisian yang mengetahui keberadaannya langsung melakukan pengamanan dan kembali meringkus Dorfin ke Mapolda NTB pada Jumat (1/2/2019) malam.
Baca Juga: Kasus Pungli Dana Masjid, Berkas PNS Kemenag Diserahkan Polisi ke Jaksa
Berita Terkait
-
Kasus Pungli Dana Masjid, Berkas PNS Kemenag Diserahkan Polisi ke Jaksa
-
Bunuh Diri, Caleg Gerindra ke Anak: Mungkin Ini yang Diinginkan Bapakmu!
-
Caleg Wanita Gerindra Tewas Gantung Diri, Suaminya Jadi Tersangka
-
Tangkap Pengedar Narkoba ke Jupiter, Polisi Sita Sabu Seberat 28,9 Gram
-
Kasus Sabu, Jupiter Fortissimo Diringkus Polisi Saat Angkat Lemari di Kos
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
Resmi! Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya: Dia Pelaku Utama
-
Jejak Kelam Taufik Hidayat: Mantan Istri Juga Pernah Disiksa, Polisi Duga Masih Ada Korban Lain
-
Jakarta Rayakan HUT ke-499 dengan Komitmen Mengutamakan Kualitas Hidup Penduduk
-
Menkes Budi Ungkap Faktor Utama Masyarakat Masih Anti Vaksin: Takut Demam, Kurang Literasi
-
KPK Cecar Presiden Borneo FC Nabil Husein Soal Aliran Uang Batu Bara Rita Widyasari
-
Kejagung Sita Lamborghini hingga Kantor di Kasus Korupsi Izin Tambang Bauksit Kalbar
-
Penyekap Wanita di Bandung Buron, Polisi Didesak Kerahkan Kemampuan Terbaik TangkapTaufik Hidayat
-
Bukan Hukuman Ringan, Nadiem Makarim Berharap Bisa Bebas dalam Putusan Hakim
-
Wamendikdasmen Akan Cek Dugaan Pelibatan Siswa dalam Aksi Dukung MBG di Batam
-
Pengurus BEM Fakultas UBK yang Tampung Suap Rp20 Juta Terancam Sanksi Akademik