Suara.com - Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) sekaligus kuasa hukum tim pembela ulama dan aktivis, Eggi Sudjana mewakili Koalisi Aktivis Masyarakat Anti Hoax melaporkan Calon Presiden nomor urut 01, Joko Widodo atau Jokowi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Menurut Eggi, kedatangannya ke kantor Bawaslu RI untuk melaporkan pernyataan Jokowi yang menurutnya telah memberikan keterangan palsu saat debat capres kedua yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta pada Minggu 17 Februari 2019.
"Koalisi ini menyepakati untuk melaporkan saudara Joko Widodo dalam perspektif secara hukum sebagai capres di dalam konteks debat. Dalam hal ini Jokowi telah memberikan keterangan palsu, jadi sebagai warga negara, dia terkena pasal 317 KUHP, kemudian dia terkena pasal 14 dan 15 dari UU nomor 1/1946 tentang menyampaikan berita bohong," ujar Eggi Sudjana di kantor Bawaslu, Jalan Thamrin, Jakarta, Selasa (19/2/2019).
Ia menyebut, keterangan palsu yang disampaikan Jokowi pada saat debat capres di antaranya, yakni pernyataan soal total impor jagung pada tahun 2018 yakni 180 ribu ton. Sementara, kata Eggi, data sahih menunjukkan impor jagung semester satu yakni 331 ribu ton dan total impor jagung tahun 2018 sebesar 737.228 ton.
"Keterangan palsu yang dimaksud adalah dalam beberapa hal antara lain tentang impor jagung yang menyatakan 180 ribu ton, data dari BPS 700-an ribu. bedanya jauh sekali. Itu kan palsu," ucap dia.
Kemudian mengenai pernyataan Jokowi yang menyebut sejak 2015, tidak pernah terjadi kebakaran hutan. Padahal, katanya lagi, berdasarkan data pada tahun 2016 sampai 2018 telah terjadi kebakaran hutan lebih dari 30 ribu hektare lahan hutan.
"Yang mendasar lagi kebakaran hutan, sampai tidak pernah ada kebakaran. Padahal selama dia mimpin banyak kebakaran hutan, contohnya di Riau, Sumatera, Kalimantan, tinggal googling saja," katanya.
Dalam laporannya ke Bawaslu, Eggi membawa sejumlah barang bukti berupa video soal data-data terkait kebakaran hutan dan video-video lainnya. Karena itu ia meminta Bawaslu segera menindaklanjuti laporan tersebut.
"Jadi ini cukup jelas bukti nggak ada alasan pembenar bagi Bawaslu untuk tidak tindak lanjut masalah ini. Apabila Bawaslu nggak tindak lanjut masalah ini, maka diduga Bawaslu sudah melakukan kesalahan dalam jabatan sebagaimana dmaksud dalam pasal 421 KUHP. Ini jelas ancaman 10 tahun," katanya lagi.
Baca Juga: Ahmad Dhani Curhat Lagi: 100 Persen Islam Saya, Islamnya Gus Dur
Eggi pun meminta Bawaslu untuk menindaktegas dugaan kebohongan publik yang dilakukan Jokowi karena diduga melanggar pasal 14 dan 15 UU no 1 tahun 1946, Pasal 27 ayat 3 UU ITE, Pasal 421 KUHP Jo Pasal 317 KUHP Tentang Kebohongan Publik, penyebaran berita bohong dan penyalahgunaan wewenang dan keterangan palsu.
"Jadi (kami) minta Bawaslu dan limpahkan ke pihak polisi selaku sentra gakkumdu," tandasnya.
Berita Terkait
-
Fadli Zon: Banyak Data Disampaikan Jokowi di Debat Capres, Tapi Ngawur
-
Prabowo Sebut Harga Beras di Indonesia Termahal di Dunia, Yuk Kita Cek
-
Disebut Jokowi di Debat Capres, Begini Wajah Kampung Nelayan Tambaklorok
-
CEK FAKTA: Foto Jokowi di Kampung Nelayan Tengah Malam Tanpa Pengawalan
-
Debat Capres, 2 Kandidat Sepakat Tingkatkan Kedaulatan Pangan
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional
-
Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun
-
Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital
-
Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP
-
Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia
-
Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya
-
Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?
-
Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU
-
Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi
-
Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam