Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menanggapi adanya kemungkinan keterlibatan Aparatur Sipil Negara dalam perizinan tanah milik Prabowo Subianto dengan status Hak Guna Usaha (HGU) di Aceh. Menurut dia kepemilikan tanah oleh Prabowo dalam jumlah besar itu patut dipertanyakan.
Ia menyebut, pemerintah tidak pernah menerbitkan HGU dalam jumlah yang begitu besar. Hal itu dikatakan Tjahjo saat ditemui di gedung Chandra, komplek perkantoran Bank Indonesia, Selasa (19/2/2019).
"Secara prinsip pemerintahan Jokowi tidak pernah menerbitkan HGU atau pengelolaan hutan dalam jumlah yang besar," kata Tjahjo.
Lahan di Aceh yang digarap Prabowo diketahui seluas 120 ribu hektare. Di tanah itu juga didirikan perusahaan milik Prabowo Subianto yakni PT. Halas Helau yang bergerak dibidang pembuatan kertas.
Belakangan, mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf menilai selama perusahaan itu berdiri sejak 2007, perusahaan tersebut bermasalah karena melakukan penebangan hutan secara besar-besaran.
Tjahjo pun tidak menampik ada keterlibatan ASN dalam perizinan penebangan tersebut. Dia mempersilahkan semua pihak untuk melaporkan ke penegak hukum jika ada temuan seperti itu.
"Kalo memang itu pengakuan ya harus ada sebuah proses, jangan katanya katanya tapi ada proses yang diawali pada laporan. Kami serahkan pada aparat penegak hukum. Kalo ada pelaporan ya diperiksa sebagai saksi dulu kah atau sebagai tersangka ada bagian di proses hukum," katanya.
Sebelumnya, PT. Alas Helau milik Prabowo bekerja sama dengan PT Inhutani IV untuk membuat PT. Tusam Hutani Lestari yang memunyai konsesi usaha perkebunan pinus sebagai bahan baku bubur kertas. PT. Alas Helau menguasai 60 persen saham atas PT. Tusam Hutan Lestari.
"Sudah bermasalah, pabriknya bermasalah, hutannya juga bermasalah," kata mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (18/2/2019).
Baca Juga: Jadi Tersangka, Menteri Tjahjo Ogah Ikut Campur Status Hukum Sekda Papua
Berita Terkait
-
Tim Jokowi Ikuti Bawaslu, Jokowi Tak Serang Pribadi Prabowo
-
Prabowo Dihadang Pendukung Jokowi di Tambak Deres Surabaya
-
Prabowo Sebut Harga Beras di Indonesia Termahal di Dunia, Yuk Kita Cek
-
Viral Sorakan Prabowo Menggema saat Ridwan Kamil Nonton Persib vs Arema
-
Prabowo Jenguk Ahmad Dhani di Rutan Medaeng, Sidoarjo Siang Ini
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek