Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku ogah mencampuri kasus penganiayaan terhadap penyelidik KPK yang telah menjerat Sekretaris Daerah Pemprov Papua T.E.A Hery Dosinaen sebagai tersangka. Terkait status hukum Hery tersebut, Tjahjo menyerahkan seluruhnya kepad Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut.
"Kami pemerintah tidak ikut campur itu sudah kewenangan pihak kepolisian, kami serahkan pada pihak kepolisian," kata Tjahjo saat ditemui di Gedung Chandra, komplek perkantoran Bank Indonesia, Selasa (19/2/2019).
Tjahjo mengakui polisi sudah bekerja secara profesional terkait penetapan Hery sebagai tersangka kasus penganiayaan. Di sisi lain, Tjahjo juga meyakini Hery akan kooperatif selama polisi melakukan penyidikan kasus tersebut.
"Enggak mungkin kepolisian menetapkan seseorang sebagai tersangka atau apapun tanpa data. Saya yakin Sekda (Hery) akan proaktif, kami serahkan pada pihak kepolisian secara hukum," terangnya.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan Hery Dosinaen sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan penyelidik KPK di Hotel Borobudur, beberapa waktu lalu.
"Bahwa untuk status Sekda Papua itu atas nama Pak Hery Dosinaen, status dari saksi sudah kita naikkan sebagai tersangka," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (18/2/2019).
Argo mengatakan, penetapan status tersangka terhadap Hery sudah sesuai dengan prosedur yang ada. Namun tersangka tidak dilakukan penahanan oleh penyidik.
"Dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan," katanya.
Baca Juga: Pria Ini Melamar Kekasih Pakai Cincin Pinjaman, Yakin Serius?
Berita Terkait
-
Jadi Tersangka Penganiaya Pegawai KPK, Sekda Papua Tak Ditahan
-
Polisi Tetapkan Sekda Papua Sebagai Tersangka Penganiayaan Pegawai KPK
-
Ratusan Kilo Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi Dimusnahkan Polda Metro Jaya
-
Polisi: Relawan Jokowi yang Kena Ledakan Petasan Cuma Kaget, Tak Luka-luka
-
Di Polda, Sekda Papua Maunya Diwawancara Jurnalis Kelar Diperiksa Polisi
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
Regulasi Terus Berubah, Penasihat Hukum Internal Dituntut Adaptif dan Inovatif
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre