Suara.com - Suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah dituntut maksimal 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta. Fahmi Darmawansyah adalah terdakwa kasus suap kepada mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein.
Jaksa menyebutkan Fahmi Darmawansyah terbukti bersalah setelah memberikan sejumlah uang kepada Kalapas dan barang berharga demi fasilitas mewah di dalam penjara serta izin untuk bisa ke luar penjara.
"Menuntut dan meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara," ujar jaksa KPK saat persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu (20/2/2019).
Jaksa menyebutkan Fahmi Darmawansyah bersalah sesuai dengan dakwaan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya Fahmi Darmawansyah mendekam di Lapas Sukamiskin karena telah menyuap pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla). Kasus suap tersebut terkait dengan pengadaan monitoring satelit di Bakamla. Jaksa KPK menyebutkan hal itu yang memberatkan Fahmi Darmawansyah karena telah mengulangi perbuatannya dengan tuntutan maksimal.
"Hal memberatkan terdakwa mengulangi lagi perbuatannya dan karena terdakwa pernah dihukum atas kasus suap," kata jaksa.
Sementara itu usai persidangan Fahmi Darmawansyah mengatakan kecewa dengan tuntutan jaksa KPK.
"Saya ini bukan siapa-siapa, dituntut maksimal. Kita tahu, kalau dibandingkan dengan penyelenggara negara. Ini uang, uang saya pribadi, kita juga bukan penyelenggara negara kan," kata Fahmi.
Setelah melalui sejumlah persidangan Fahmi Darmawansyah mengaku telah bersikap kooperatif dengan KPK dan mengakui perbuatannya. Namun sikap kooperatifnya tersebut tidak mempegaruhi tuntutan jaksa.
Baca Juga: Inneke Koesherawati Kasihan Si Bungsu Mulai Tanya Kapan Ayahnya Pulang
"Jadi percuma sama KPK, kooperatif tidak kooperatif akhirnya tidak ada kepercayaan sama orang lain. Saya sudah kooperatif dan kita lihat juga semua orang lain kooperatif, dijebak saja sama KPK," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Inneke Koesherawati Kasihan Si Bungsu Mulai Tanya Kapan Ayahnya Pulang
-
Kasus Suap, Eks Kalapas Sukamiskin Izinkan Setya Novanto Bikin Saung Mewah
-
Sidang, Terdakwa Korupsi Meikarta sampai Suami Inneke Koesherawati Diborgol
-
Tinggal di Kontrakan, Inneke Koesherawati Tak Lagi Terima Kerjaan
-
Fahmi Marah saat Hakim Tanya ke Inneke Berapa Kali Ngamar di Bilik Asmara
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan
-
Ridwan Kamil Siap-Siap, KPK Buka Peluang Panggil Lagi terkait Kasus Korupsi Bank BJB
-
Siswi Tertemper Kereta di Jurangmangu, 4 Perjalanan Commuter Line Terdampak
-
Dedi Mulyadi Ancam Tahan Bantuan Desa, Ini Penyebabnya!
-
Viral Pungli Wisata Air Panas Karo Berujung Blokade Jalan, 3 Orang Ditangkap
-
KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Dana Iklan Bank BJB, Kerugian Negara Rp223,6 Miliar