Suara.com - Polisi meringkus dua pengedar narkoba jaringan Malaysia, Jakarta dan Pontianak berinisial SS dan ST. Keduanya dibekuk polisi saat bertransaksi narkotika di lobi Rumah Sakit Husada, di Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Selasa (12/2/2019) sekira pukul 17.45 WIB.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, pihaknya telah melakukan pengintaian usai menerima informasi dari warga tentang peredaran narkoba jenis baru.
"Tersangka SS ditangkap di lobi rumah sakit di kawasan Sawah Besar. Berikut dengan barang bukti narkobanya. Dia diketahui sedang akan bertransaksi dengan ST di parkiran rumah sakit," ucap Calvijn di Polda Metro Jaya, Senin (25/2/2019).
Terkait penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 9000 butir narkoba jenis baru metoksitamen (mxe) berbentuk diamond, narkoba jenis sabu seberat 1,2 Kilogram, 54 butir ekstasi, dan 135 butir happy five (H-5). Dari penangkapan, kedua tersangka ternyata juga menyimpan narkoba lain di parkiran rumah sakit. Barang bukti tersebut di antaranya yakni 10 gram sabu, 54 butir ekstasi, 64 butir H-5, satu unit timbangan digital, 49 buah, dua unit HP.
Dari keterangan kedua tersangka, polisi kemudian bergerak menuju apartemen yang dihuni tersangka SS di Mediterania Boulevard Residence Lantai 8 Kemayoran Jakarta Pusat. Di kamar apartemen polisi kembali menemukan 9000 butir narkoba jenis baru yaitu diamond mxe dan 11 plastik berisi sabu, total seberat 874 gram.
Tak hanya apartemen SS, polisi juga menggeledah apartemen tersangka TS di Green Central City, Jalan Gajah Mada, Taman Sari, Jakarta Barat. Di tempat itu, polisi menemukan 50 gram sabu, 73 butir ekstasi, 60 butir H-5, 3 buah cangklong satu set bong, satu unit timbangan.
"Kepada penyidik mereka mengaku baru setahun mengedarkan narkoba. Mereka pun mengaku jika ribuan butir barang haram itu didapat dari tersangka di Pontianak yang berinisial R," jelasnya.
Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono menegaskan, pihaknya masih melakukan pengejaran kepada dua orang tersangka yang sudah ditetapkan DPO. Keduanya adalah R yang diketahui keberadaannya di Pontianak, Kalimantan Barat serta tersangka N yang berada di Malaysia.
"Berdasarkan perintah dari tersangka Pontianak ini, kedua tersangka diminta meneruskan ke tersangka di Malaysia, Inisialnya R. Ada sejumlah transfer rekening bank Malaysia. Kami belum bisa memastikan tersangka di Malaysia ini WNI atau bukan," ungkap Argo.
Baca Juga: Ini Dua Hal yang Diminta Indra Sjafri Jelang Final Piala AFF U-22
Atas perbuatannya, kedua tersangka ini terancam dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun.
Berita Terkait
-
Sembarang Pencet Nomor HP, Kisah Pembunuh Bayi Kenal dengan Janda Siti
-
Emak-emak Dibekuk, BPN Tagih Polisi Soal Kasus Prabowo Difitnah Wahabi
-
Gara-gara Rewel, Bayi Siti Diinjak-injak Berondongnya sampai Tewas
-
Kapolda Janji Cari Polisi Penganiaya Warga karena Dituduh Perkosa Bidan
-
Selain Perkosa Kakak yang Difabel, Sang Adik Pernah Cabuli Kambing Tetangga
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
Terkini
-
Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi
-
Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!
-
Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda
-
Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget
-
Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni
-
Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg
-
Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan
-
Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas
-
Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa
-
Turap Longsor di Kramat Jati, 50 Personel Gabungan Dikerahkan