Suara.com - Polisi meringkus dua pengedar narkoba jaringan Malaysia, Jakarta dan Pontianak berinisial SS dan ST. Keduanya dibekuk polisi saat bertransaksi narkotika di lobi Rumah Sakit Husada, di Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Selasa (12/2/2019) sekira pukul 17.45 WIB.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, pihaknya telah melakukan pengintaian usai menerima informasi dari warga tentang peredaran narkoba jenis baru.
"Tersangka SS ditangkap di lobi rumah sakit di kawasan Sawah Besar. Berikut dengan barang bukti narkobanya. Dia diketahui sedang akan bertransaksi dengan ST di parkiran rumah sakit," ucap Calvijn di Polda Metro Jaya, Senin (25/2/2019).
Terkait penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 9000 butir narkoba jenis baru metoksitamen (mxe) berbentuk diamond, narkoba jenis sabu seberat 1,2 Kilogram, 54 butir ekstasi, dan 135 butir happy five (H-5). Dari penangkapan, kedua tersangka ternyata juga menyimpan narkoba lain di parkiran rumah sakit. Barang bukti tersebut di antaranya yakni 10 gram sabu, 54 butir ekstasi, 64 butir H-5, satu unit timbangan digital, 49 buah, dua unit HP.
Dari keterangan kedua tersangka, polisi kemudian bergerak menuju apartemen yang dihuni tersangka SS di Mediterania Boulevard Residence Lantai 8 Kemayoran Jakarta Pusat. Di kamar apartemen polisi kembali menemukan 9000 butir narkoba jenis baru yaitu diamond mxe dan 11 plastik berisi sabu, total seberat 874 gram.
Tak hanya apartemen SS, polisi juga menggeledah apartemen tersangka TS di Green Central City, Jalan Gajah Mada, Taman Sari, Jakarta Barat. Di tempat itu, polisi menemukan 50 gram sabu, 73 butir ekstasi, 60 butir H-5, 3 buah cangklong satu set bong, satu unit timbangan.
"Kepada penyidik mereka mengaku baru setahun mengedarkan narkoba. Mereka pun mengaku jika ribuan butir barang haram itu didapat dari tersangka di Pontianak yang berinisial R," jelasnya.
Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono menegaskan, pihaknya masih melakukan pengejaran kepada dua orang tersangka yang sudah ditetapkan DPO. Keduanya adalah R yang diketahui keberadaannya di Pontianak, Kalimantan Barat serta tersangka N yang berada di Malaysia.
"Berdasarkan perintah dari tersangka Pontianak ini, kedua tersangka diminta meneruskan ke tersangka di Malaysia, Inisialnya R. Ada sejumlah transfer rekening bank Malaysia. Kami belum bisa memastikan tersangka di Malaysia ini WNI atau bukan," ungkap Argo.
Baca Juga: Ini Dua Hal yang Diminta Indra Sjafri Jelang Final Piala AFF U-22
Atas perbuatannya, kedua tersangka ini terancam dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun.
Berita Terkait
-
Sembarang Pencet Nomor HP, Kisah Pembunuh Bayi Kenal dengan Janda Siti
-
Emak-emak Dibekuk, BPN Tagih Polisi Soal Kasus Prabowo Difitnah Wahabi
-
Gara-gara Rewel, Bayi Siti Diinjak-injak Berondongnya sampai Tewas
-
Kapolda Janji Cari Polisi Penganiaya Warga karena Dituduh Perkosa Bidan
-
Selain Perkosa Kakak yang Difabel, Sang Adik Pernah Cabuli Kambing Tetangga
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?