Suara.com - Gara-gara tindakannya yang menembak seorang bocah berinisial GL (8) dengan senapan angin, GDSN (54), staf ahli Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Ambon akhirnya harus meringkuk di penjara. Penahanan itu dilakukan setelah polisi menetapkan lelaki paruh baya itu sebagai tersangka kasus penganiayaan anak di bawah umur.
“Setelah melakukan pemeriksaan, kita telah tetapkan GDSN sebagai tersangka kasus penembakan, kekerasan terhadap anak,” kata Kasubbag Humas Polres Ambon IPDA Julkisno Kaisupy seperti dilansir Terasmaluku.com--jaringan Suara.com, Rabu (27/2/2019).
Kasus ini terungkap setelah polisi mendalami laporan orang tua korban berinisial AL di Polres Pulau Ambon pada Rabu (20/2/2019).
Atas perbuatannya itu, pegawai negeri sipil (PNS) itu kini terpaksa mendekam di Rutan Polres Pulau Ambon. "Tersangka telah ditahan di Mapolres Ambon, ia dijerat dengan Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHPidana,” kata Julkisno.
Diketahui, peristiwa penembakan itu bermula setelah pelaku melihat korban ketika anak tersebut sedang mencari mangga di sekitar rumah pelaku di kawasan Jalan Perumtel Gunung Nona pada Selasa (19/2/2019). Karena tidak terima mangga milinya diambil bocah tersebut, pelaku ini marah dan akhirnya menembak korban dengan senapan angin.
Bocah berusia 8 tahun itu pun terpaksa dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka tembak di bagian lengan kanan.
Sumber: Terasmaluku.com
Tag
Berita Terkait
-
Gara-gara Pesta Sabu, Asa Yusron Nikahi Sang Kekasih Kandas
-
Mayat Bertato Malaikat Bersayap Masih Remaja, Ini Identitasnya
-
Mayat Bertato Malaikat Bersayap Ternyata Tewas Dibunuh 3 Hari Lalu
-
Awal Dikira Boneka, Warga Temukan Mayat Lelaki Bertato Malaikat Bersayap
-
Guru Olahraga Cabuli Puluhan Pelajar SD Saat Ganti Baju
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Netanyahu Sudah Tewas? Video Terbaru Memperkuat Penggunaan AI: Ada Keanehan di Isi Kopi
-
Fakta Unik Pulau Kharg Iran, Target Utama Pengeboman Terdahsyat Militer Amerika Serikat
-
Program Pemagangan Nasional Kemnaker Perkuat Keterampilan dan Pengalaman Kerja Peserta
-
Strategi Kemnaker Menekan Angka Kecelakaan Kerja melalui Penguatan Ahli K3
-
Viral Lele Mentah, SPPG di Pamekasan Boleh Beroperasi Kembali jika Sudah Ada Perbaikan
-
Wajib Vaksin Sebelum Mudik Lebaran! IDAI Ingatkan Risiko Campak Meningkat Saat Libur Panjang
-
Pemerintah Bangun Ratusan Toilet dan Revitalisasi Sekolah di Kawasan Transmigrasi
-
Polda Metro Jaya Buka Posko Khusus, Cari Saksi Teror Air Keras Aktivis KontraS
-
Prabowo Instruksikan Kapolri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
PVRI Kritik Pernyataan 'Antikritik' Prabowo Usai Insiden Penyiraman Air Keras: Ini Sinyal Represif!