Suara.com - Gara-gara tindakannya yang menembak seorang bocah berinisial GL (8) dengan senapan angin, GDSN (54), staf ahli Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Ambon akhirnya harus meringkuk di penjara. Penahanan itu dilakukan setelah polisi menetapkan lelaki paruh baya itu sebagai tersangka kasus penganiayaan anak di bawah umur.
“Setelah melakukan pemeriksaan, kita telah tetapkan GDSN sebagai tersangka kasus penembakan, kekerasan terhadap anak,” kata Kasubbag Humas Polres Ambon IPDA Julkisno Kaisupy seperti dilansir Terasmaluku.com--jaringan Suara.com, Rabu (27/2/2019).
Kasus ini terungkap setelah polisi mendalami laporan orang tua korban berinisial AL di Polres Pulau Ambon pada Rabu (20/2/2019).
Atas perbuatannya itu, pegawai negeri sipil (PNS) itu kini terpaksa mendekam di Rutan Polres Pulau Ambon. "Tersangka telah ditahan di Mapolres Ambon, ia dijerat dengan Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHPidana,” kata Julkisno.
Diketahui, peristiwa penembakan itu bermula setelah pelaku melihat korban ketika anak tersebut sedang mencari mangga di sekitar rumah pelaku di kawasan Jalan Perumtel Gunung Nona pada Selasa (19/2/2019). Karena tidak terima mangga milinya diambil bocah tersebut, pelaku ini marah dan akhirnya menembak korban dengan senapan angin.
Bocah berusia 8 tahun itu pun terpaksa dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka tembak di bagian lengan kanan.
Sumber: Terasmaluku.com
Tag
Berita Terkait
-
Gara-gara Pesta Sabu, Asa Yusron Nikahi Sang Kekasih Kandas
-
Mayat Bertato Malaikat Bersayap Masih Remaja, Ini Identitasnya
-
Mayat Bertato Malaikat Bersayap Ternyata Tewas Dibunuh 3 Hari Lalu
-
Awal Dikira Boneka, Warga Temukan Mayat Lelaki Bertato Malaikat Bersayap
-
Guru Olahraga Cabuli Puluhan Pelajar SD Saat Ganti Baju
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
Terkini
-
Misteri Kematian Dokter Internship dr. Myta, Kemenkes Didesak Lakukan Investigasi Menyeluruh
-
Hubungan Memanas, Militer Iran Klaim Miliki Bukti AS Siapkan Konflik Baru
-
Arief Pramuhanto Disebut Korban Kriminalisasi Terberat, Pengacara: Tak Ada Aliran Dana
-
Skandal Chromebook, Prof Suparji: Langkah JPU Tuntut Penjara Ibrahim Arief Tepat
-
Sentil 'Akal-akalan' Aplikator, Driver Ojol: Potongan Terasa 30 Persen, Berharap pada Perpres Baru
-
May Day 2026, Menaker Yassierli Tegaskan Negara Komitmen Lindungi Pekerja hingga ke Tengah Laut
-
Tak Ditemui Pemerintah karena Demo di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Bubarkan Diri Janji Balik Lagi
-
Tak Puas Sampaikan Aspirasi di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Sempat Bakar Ban Coba Terobos Barikade
-
Momentum Hardiknas, BEM SI Demo di Patung Kuda Sampaikan 10 Tuntutan, Ini Isinya
-
Megawati Ingatkan Republik Milik Bersama, Tolak Alasan Biaya Mahal untuk Ubah Sistem Pemilu