Suara.com - Gara-gara tindakannya yang menembak seorang bocah berinisial GL (8) dengan senapan angin, GDSN (54), staf ahli Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Ambon akhirnya harus meringkuk di penjara. Penahanan itu dilakukan setelah polisi menetapkan lelaki paruh baya itu sebagai tersangka kasus penganiayaan anak di bawah umur.
“Setelah melakukan pemeriksaan, kita telah tetapkan GDSN sebagai tersangka kasus penembakan, kekerasan terhadap anak,” kata Kasubbag Humas Polres Ambon IPDA Julkisno Kaisupy seperti dilansir Terasmaluku.com--jaringan Suara.com, Rabu (27/2/2019).
Kasus ini terungkap setelah polisi mendalami laporan orang tua korban berinisial AL di Polres Pulau Ambon pada Rabu (20/2/2019).
Atas perbuatannya itu, pegawai negeri sipil (PNS) itu kini terpaksa mendekam di Rutan Polres Pulau Ambon. "Tersangka telah ditahan di Mapolres Ambon, ia dijerat dengan Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHPidana,” kata Julkisno.
Diketahui, peristiwa penembakan itu bermula setelah pelaku melihat korban ketika anak tersebut sedang mencari mangga di sekitar rumah pelaku di kawasan Jalan Perumtel Gunung Nona pada Selasa (19/2/2019). Karena tidak terima mangga milinya diambil bocah tersebut, pelaku ini marah dan akhirnya menembak korban dengan senapan angin.
Bocah berusia 8 tahun itu pun terpaksa dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka tembak di bagian lengan kanan.
Sumber: Terasmaluku.com
Tag
Berita Terkait
-
Gara-gara Pesta Sabu, Asa Yusron Nikahi Sang Kekasih Kandas
-
Mayat Bertato Malaikat Bersayap Masih Remaja, Ini Identitasnya
-
Mayat Bertato Malaikat Bersayap Ternyata Tewas Dibunuh 3 Hari Lalu
-
Awal Dikira Boneka, Warga Temukan Mayat Lelaki Bertato Malaikat Bersayap
-
Guru Olahraga Cabuli Puluhan Pelajar SD Saat Ganti Baju
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Buntut Temuan Rp4 Miliar di Rumah, Kadis PUPR Bengkulu Akhirnya Diperiksa KPK
-
Dewas Bakal Periksa Setya Budi Dias, Staf KPK yang Jadi Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang
-
72 Orang Tewas Terobos Perbatasan Maroko - Ceuta Spanyol, 1.000 Korban Luka
-
Pergeseran Orientasi Karier: Tidak Semua Orang Ingin Naik Jabatan
-
7 Sabun Cuci Muka Salicylic Acid untuk Jerawat dan Komedo, Mulai Rp20 Ribuan
-
BPS Ungkap Fakta Pahit: Petani RI Kini Kehilangan Daya Tawar
-
Bukan Pidana, Eks Hakim Agung Beberkan Alasan Mengapa Kasus Ijazah Jokowi Harus Diuji di PTUN
-
Ribuan Siswa Manfaatkan PIJAR, Telkom Perluas Pemanfaatan Pendidikan Digital
-
Insentif Kendaraan Listrik Harus Diarahkan ke Mobil Murah dengan TKDN Tinggi
-
Hanya Penyadapan yang 100 Persen, Dewas KPK Ungkap Banyak Laporan Penindakan yang 'Molor'