Suara.com - Polisi meringkus seorang remaja berinsial SC (20) lantaran diduga telah melakukan persetubuhan terhadap gadis belia hingga puluhan kali. Penangkapan terhadap pelaku setelah aparat Satreskrim Polres Cilegon mendalami laporan dari keluarga Mawar (nama samaran korban).
Kapolres Cilegon AKBP Rizki Agung Prakoso mengatakan, aksi persetubuhan itu dilakukan SC saat membawa kabur Mawar dari kediamannya di kawasan Purwakarta, Banten. Saat itu, pelaku masih berhubungan asmara dengan korban yang masih berusia 18 tahun.
"Mereka ini pacaran sudah lama sekitar dua tahun. Selain itu korban juga sempat dibawa beberapa saat oleh pelaku, orang tuanya kehilangan. Kemudian dilaporkan,” kata Rizki seperti dikutip Bantennews.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (28/2/2019).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Dadi Perdana Putra menyatakan saat ini pelaku SC sudah ditahan dan dalam proses hukum.
“Sekarang itu korban umurnya 18 tahun, namun saat itu melakukannya masih berumur dibawah 18 tahun,” terangnya.
Dikatakan bahwa, pelaku mengaku pertama kali melakukan hubungan suami-istri di kediaman nenek korban.
“Penangkapan pelaku ini berawal saat pelaku ini kepergok saat main di rumah korban saat orang tuanya tidak ada. Kemudian orang tuanya pulang dan melihat ada laki-laki di rumah. Kemudian orang tua korban melapor dan kemudian kita langsung amankan,” katanya.
Atas perbuatannya, SC dikenakan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” imbuhnya.
Baca Juga: Setelah Dian Sastro, Kini Pengguna Waze Akan Ditemani Jonatan Christie
Berita Terkait
-
Bocah 3 Tahun Dicabuli di Kuburan sampai Kemaluannya Lecet
-
Korban Ricuh Ormas Saat Prabowo Kampanye di Yogyakarta Lapor Polisi
-
Pemuda Bertato Malaikat Bersayap Tewas Digorok, Polisi Tembak Pelakunya
-
Kesal Dituduh Curi Cabai, Dahyul Digorok Rekannya di Kebun Sawit
-
Dirampok Polisi Gadungan, Miskan Diborgol dan Kepala Dibekap Plastik
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Sujud di Gerbang Lampung, Jokowi Awali Blusukan 3 Hari di Bumi Ruwa Jurai dengan Salat Jumat
-
Pesona Blok M: Dari Tempat Nongkrong Jadul ke Magnet Baru Jakarta Modern
-
Cerita Warga Venezuela Andalkan Informasi Medsos karena Data Korban Gempa Simpang Siur
-
Peserta KDMP Meninggal saat Latsarmil, Mensesneg: Baru Hari Kedua, Belum Berat, Diduga Riwayat Sakit
-
Mekanisme Keberatan Jadi Instrumen Perlindungan Dalam Sengketa Merek dan Hak Cipta
-
Negara Asia, Eropa Hingga Arab Berbondong-bondong Kirim Bantuan ke Venezuela, Ini Daftarnya
-
Firdaus Oiwobo Sudah Diperiksa! Polisi Dalami Kasus Penghinaan Tiyo Ardianto ke Presiden Prabowo
-
Prabowo Pantau Kasus 3 Peserta SPPI Tewas saat Latsarmil, Pemerintah Siapkan Evaluasi
-
Cegah Badai PHK Akibat Harga Gas, Dasco Pastikan Pemerintah Berpihak pada Buruh
-
Dulu Dicibir Kini Dipuji, Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen di Survei Kompas