Suara.com - Mantan Kepala Staf Umum TNI Johannes Suryo Prabowo menganggap wacana penempatan perwira TNI aktif di sejumlah jabatan sipil bukanlah hal yang baru. Namun, dirinya menilai wacana tersebut bukan berarti untuk menghidupkan kembali dwifungsi TNI.
Suryo kemudian membeberkan masalah yang sebenarnya ada di tubuh TNI. Dalam struktur TNI, tiap jabatan hanya bisa diduduki satu orang, semisal Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) hanya bisa dijabat oleh satu orang dari satu pangkat. Namun di sisi lain masih banyak perwira aktif lainnya yang tidak memiliki jabatan.
"Apa yang terjadi? Numpuknya di pangkat kolonel. Ini menjadi masalah," kata Suryo dalam diskusi bertajuk "Rezim Jokowi Mau Hidupkan Dwifungsi TNI?" di Seknas Prabowo - Sandiaga, Jalan HOS Cokroaminoto, Jakarta, Selasa (5/3/2019).
Meski demikian, ia menyebut prajurit TNI yang menduduki jabatan di kementerian sudah tertuang dalam pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004. Dalam pasal tersebut disebutkan kalau prajurit TNI aktif hanya bisa menduduki jabatan di 10 kementerian dan lembaga.
Namun Suryo memahami apabila wacana dwifungsi TNI ini kembali diperbicangkan di tengah-tengah tahun politik.
"Kalau arahnya dwifungsi tidak. Tapi kalau kasih “permen” itu sangat mungkin," ujarnya.
Suryo kemudian mengajak masyarakat untuk tidak khawatir dengan adanya wacana dwifungsi dalam tubuh TNI. Keyakinan Suryo didasari oleh pengalamannya bergelut di dunia militer selama 40 tahun.
"Pada hakikatnya prajurit itu bukan robot. Kalau itu terjadi enggak usah takut. Karena prajurit di bawah lebih mengerti. Karena di doktrin militer, tentara harus dekat dengan rakyat, tahu denyut nadi rakyat," pungkasnya.
Sebelumnya Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto memiliki wacana untuk menempatkan perwira menengah dan tinggi untuk mengisi jabatan di instansi sipil. Namun Hadi membantah apabila wacana itu diartikan sebagai dwifungsi TNI.
Baca Juga: Buntut Tantang Prabowo, Eggi Sudjana: Jokowi Presiden Pikun!
Wacana Marsekal Hadi itu tertuang dalam revisi pasal 47 ayat 2 Undang-Undang nomor 34 tahun 2004.
Dalam pasal itu tertuang kalau perwira TNI bisa mengisi jabatan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara, Badan Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Ketahanan Nasional, Basarnas, Badan Narkotik Nasional, serta Mahkamah Agung.
Sedangkan revisi yang kini masih tengah digodok ialah penambahan tiga kementerian, yakni Kantor Staf Kepresidenan, Kemenkonaritim dan Badan Keamanan Laut.
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra