Suara.com - Minimnya ruang terbuka hijau (RTH) di Kabupaten Sampang, Pulau Madura, Jawa Timur menginisiasi pemerintah kabupaten (pemkab) setempat menerapkan kebijakan unik yang ramah lingkungan.
Kebijakan tersebut mensyaratkan bagi pasangan yang akan menikah wajib menanam pohon.
Kewajiban yang sedang dikaji Pemkab Sampang tersebut kemungkinan besar akan diberlakukan dalam waktu dekat.
"Saat ini pemerintah masih menggodok regulasinya sebelum menerapkan kebijakan tersebut," kata Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sampang Faisol Ansori, Kamis (7/3/2019).
Alasan Pemkab Sampang menerapkan kebijakan tersebut, dilandasi kenyataan yang ada saat ini mengenai ketersediaan RTH milik publik yang masih sekitar 10 persen. Padahal, Sampang memiliki 7 taman dengan luas 1,4 hektar.
Faisol menjelaskan, mekanisme kewajiban menanam bibit pohon tersebut akan diberlakukan sebagai syarat pengambilan buku nikah.
"Setelah menanam pohom, menjadi salah satu syarat untuk pengambilan buku nikah sang mempelai," ucapnya.
Lebih lanjut Faisol, mengatakan penanaman pohon bisa diserahkan ke Pemkab Sampang atau ditanam sendiri oleh pasangan pengantin baru di halaman rumahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta