Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Mahkamah Syar'iyah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, menjatuhi hukuman cambuk 170 kali kepada terdakwa MW (33), karena terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap anak.
Indra, Humas Mahkamah Syar'iyah Kabupaten Nagan Raya, mengatakan terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah atau pemerkosaan terhadap anak berinisial PA (17).
"Sebagaimana yang diatur pada Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, kepada terdakwa telah diputuskan dengan uqubat ta'dir sejumlah 170 kali cambuk," katanya lagi seperti diberitakan Antara, Jumat (8/3/2019).
Hukuman 170 cambuk tersebut setelah dikurangi selama terdakwa pernah ditahan. Pengadilan juga memerintahkan terdakwa tetap ditahan, serta membebankan membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000.
Hal itu berdasarkan putusan majelis hakim dengan nomor perkara: 1/JN/2018/MS.Skm melalui sidang yang dilangsungkan di Kantor Mahkamah Syariah Suka Makmue, Kompleks Perkantoran Nagan Raya, Selasa (5/3).
"Majelis hakim menilai, anak tidak dapat menjadi subjek atau pelaku perbuatan zina, hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA)," katanya lagi.
Menurut dia, pada dasarnya, hukum melindungi anak dari segala bentuk persetubuhan, baik itu karena suka sama suka, bujukan, terlebih jika ada pemaksaan. Meskipun hal tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka, posisi anak tetap sebagai korban.
Indra melanjutkan, terhadap vonis tersebut, terdakwa menerima, sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) meminta waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan putusan itu.
Setelah sampai tujuh hari JPU tidak memberikan jawaban, kata dia, maka putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Gubernur BI Beberkan Penyebab Keoknya Nilai Tukar Rupiah
"Apabila JPU memberikan jawaban tidak menerima, maka proses selanjutnya adalah banding ke Pengadilan Mahkamah Syar'iyah Aceh," demikian Indra.
Tag
Berita Terkait
-
Lima Titik Panas Terdeteksi BMKG di Aceh
-
Gara-gara Puntung Rokok, Dua Hektare Lahan di Aceh Hangus Terbakar
-
Duka Aktivis Perempuan, Dianggap Aliran Sesat sampai ATM Diblokir Suami
-
Ayah Hadiri Wisuda Putrinya yang Meninggal Dunia, Ini Video Pilunya
-
Dilaporkan 11 eks Kombatan GAM ke Polisi, Begini Tanggapan Sandiaga
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Cegah Penyalahgunaan, MKD Pangkas Titik Anggaran Reses Anggota DPR Menjadi 22
-
Sanjungan PSI Usai Prabowo Putuskan Siap Bayar Utang Whoosh: Cerminan Sikap Negarawan Jernih
-
Rumah Dijarah, MKD Pertimbangkan Keringanan Hukuman untuk Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya
-
Tertangkap! 14 ABG Pelaku Tawuran di Pesanggrahan Jaksel Bawa Sajam hingga Air Cabai
-
Bukan Penipuan! Ternyata Ini Motif Pria Tabrakan Diri ke Mobil di Tanah Abang
-
Resmi! Gubernur Riau Jadi Tersangka, Langsung Ditahan 20 Hari!
-
PSI Minta Satpol PP Tegas Tertibkan Parkir Liar di Trotoar: Sudah Ganggu Pejalan Kaki!
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik
-
Drama Penangkapan Gubernur Riau: Kabur Saat OTT, Berakhir Diciduk KPK di Kafe
-
Usman Hamid Sebut Soeharto Meninggal Berstatus Terdakwa: Sulit Dianggap Pahlawan