Suara.com - Prabowo Subianto menceritakan soal kekayaan negara yang mengalir ke luar negeri. Prabowo mengilustrasikan ceritanya dengan kisah Si Badu.
Prabowo memulai ceritanya kala Si Badu ingin membuka kebun kelapa sawit. Yang dilakukan Si Badu ialah meminta izin kepada bupati setempat, gubernur hingga ke Kementerian Pertanian dan Kementerian Perhutanan.
Setelah itu, si Badu menghampiri Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat untuk mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU).
"Keluar HGU ini sertifikat HGU dari pemerintah RI juga kan karena Badan Pertanahan Indonesia jadi izin, izin, izin, keluar HGU," kata Prabowo pada pidatonya dalam acara Studium Generale 'Renaisans Indonesia' di Kampus Universitas Kebangsaan Republik Indonesia (UKRI) Kota Bandung, Jumat (8/3/2019).
Kemudian lanjut Prabowo, HGU itu digunakan Si Badu untuk menjadi jaminan ke bank pemerintah. Ternyata Si Badu mengajukan kredit.
Di sini Si Badu terlihat cerdik karena yang seharusnya satu hektare tanah cukup 3 ribu dolar AS, Si Badu malah ajukan 5 ribu dolar AS.
"Kredit turun. Ada indeks satu hektare sekian ribu dolar. Si Badu ini pintar, satu hektare cukup 3.000 dolar, dia ajukan 5.000 dolar, itu namanya markup," ujarnya.
Si Badu berhasil mendapat kredit yang diinginkan. Akan tetapi kata Prabowo, ternyata Si Badu belum menanamkan pohon kelapa sawit sama sekali.
Baca Juga: Prabowo: Elite Jakarta Selalu Bilang Rakyat Bodoh
Prabowo menyebut kalau uang Si Badu yang didapat dari kredit itu disimpan di luar negeri.
"Satu kubik kayu yang bagus Rp 2 juta. Paling jelek Rp 1 juta sajalah. Satu hektare berapa kubik? Dia belum tanam satu pohon kelapa sawit, dia untung lagi. Bayangkan kalau HGU-nya 100 ribu hektare," tuturnya.
Si Badu pun kembali mendapat keuntungan setelah kebun sawitnya mulai berjalan. Si Badu membuat pabrik pengolahan minyak kelapa yang nantinya dijual ke luar negeri.
"Dia bangun pabrik, bikin minyak kelapa sawit. Dikirim pakai mobil tangki yang bahan bakarnya solar. Solar itu disubsidi pakai APBN. Diantarkan menggunakan jalan kabupaten, melalui jembatan kabupaten, melalui jalan provinsi, didanai APBD, uang dari rakyat. Lalu melintasi jalan nasional yang dibiayai APBN," tuturnya.
"Sampai ke pelabuhan yang dibangun pemerintah. Pembayaran (jual beli minyak) ditaruh di luar negeri," ucap Prabowo menambahkan.
Prabowo kemudian membayangkan tanah, air, jaminan serta jalan yang digunakan Si Badu itu milik negara. Itu dimanfaatkan Si Badu untuk menyimpan dana di luar negeri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
KPK 'Korek' Ketum Hiswana Migas di Pusaran Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina
-
Kejar Target Sebelum Ramadan, Satgas Galapana DPR RI Desak Sinkronisasi Data Huntara di Aceh
-
KPK Buka Peluang Periksa Rieke Diah Pitaloka Terkait Kasus Ijon Proyek Bupati Bekasi
-
Istana Buka Pintu Lebar-lebar: Silakan Kritik Jika Pemerintah Lalai, Kami Terbuka
-
Serang Setop Kiriman Ratusan Ton Sampah dari Tangsel, Ada Apa?
-
Retret Kabinet di Hambalang: Prabowo Baru Dengar Paparan 4 Menteri, Rapat Bisa Lanjut Sampai Malam
-
Istana Bongkar Maksud Prabowo Absen Para Ketum Parpol dan Singgung Kekuatan Koalisi
-
Kuasa Hukum Kerry Riza Ungkap Keanehan dan Kejanggalan Sidang Kasus Pertamina
-
Kasus Nikel Rp2,7 T Di-SP3 Diam-diam, Kenapa Baru Diumumkan KPK Setahun Kemudian?
-
Kerry Riza Tak Bisa Doorstop, Hamda Zoelva: Itu Hak Terdakwa yang Dilindungi