- Polsek Bekasi Selatan menetapkan sopir angkot berinisial AA sebagai tersangka kasus perusakan mobil di wilayah Bekasi pada Senin.
- Tersangka melakukan tindakan anarkis karena emosi tidak diberi jalan oleh pengendara lain saat mencoba mendahului di jalan.
- Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 521 KUHP tentang perusakan karena aksi pemukulan fisik tidak mengenai korban secara langsung.
Suara.com - Polsek Bekasi Selatan menetapkan seorang pengemudi angkutan kota (angkot) berinisial AA (20) sebagai tersangka dalam kasus perusakan mobil dan percobaan pemukulan terhadap pengendara lain di wilayah Bekasi.
Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Suparmin saat dikonfirmasi, Senin (13/7/2026), membenarkan penangkapan tersangka yang sempat ramai di media sosial karena aksinya mengamuk di jalan raya tersebut.
"Untuk pelaku berinisial AA, umur 20 tahun, sudah kami amankan. Statusnya saat ini sudah menjadi tersangka," kata Suparmin sebagaimana dilansir Antara.
Suparmin menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, insiden tersebut dipicu oleh emosi sesaat di jalan raya.
Tersangka mengaku kesal lantaran tidak diberikan jalan saat hendak mendahului kendaraan korban.
"Motifnya karena pelaku merasa kesal saat mau menyalip (kendaraan korban) tidak bisa," ujarnya.
Lebih lanjut, Suparmin mengonfirmasi bahwa pihak korban telah secara resmi membuat Laporan Polisi (LP) di Polsek Bekasi Selatan.
Atas perbuatannya, tersangka AA saat ini ditahan dan dijerat dengan pasal terkait perusakan barang.
Suparmin menyebut penyidik mengenakan Pasal 521 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perusakan.
Baca Juga: Jejak Kelam Tenda Biru Bekasi: 8 Anak Dijual Jadi PSK, Omzet Tembus Rp1,7 Miliar
Tersangka tidak dijerat dengan pasal penganiayaan atau pemukulan lantaran serangan fisik yang dilancarkan tidak mengenai tubuh korban.
"Pelaku dikenakan pasal perusakan. Hal ini karena pemukulan tidak mengenai korban, lantaran korban berhasil menghindar," kata Suparmin.
Sebelumnya beredar sebuah video di media sosial Instagram melalui akun @lbj_jakarta yang memperlihatkan seorang sopir angkutan terlihat melakukan perusakan terhadap seorang pengendara mobil lainnya.
"Insiden anarkis ini dipicu karena pelaku emosi tidak diberi jalan saat mencoba menyerobot antrean kemacetan. Bentuk penghadangan pertama dilakukan pelaku di kawasan Kemang Pratama dengan meletakkan pot bunga di tengah jalan sambil melontarkan makian," tulis akun tersebut.
Akun tersebut juga menuliskan aksi premanisme memuncak saat pelaku secara brutal merusak kendaraan korban dengan cara memukul pintu kanan dan memecahkan kaca di sisi pengemudi.
Berita Terkait
-
Lawan Hoaks dan Deepfake, Literasi Digital Jadi Benteng Masyarakat
-
Aksi Berjalan di Atas Bara Api Warnai Perayaan Shejit Dewa Bumi di Bekasi
-
Jejak Kelam Tenda Biru Bekasi: 8 Anak Dijual Jadi PSK, Omzet Tembus Rp1,7 Miliar
-
Siasat Licik Pengedar Sabu di Bekasi: Sembunyikan Barang Haram dalam Bungkus Pakan Burung
-
Masih di RS Fatmawati, Begini Kondisi Bocah Bekasi Korban Peluru Nyasar
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Terkini
-
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka, Satgas PKH Tetap 'Ngegas' Amankan Hutan
-
Jeruk Makan Jeruk? Yusril Ingatkan Jaksa Patuhi Aturan di Perkara Febrie Adriansyah
-
Fakta Baru Kasus Little Aresha, Terungkap Bukti Foto Anak Diikat di Daycare Sudah Sejak 2022
-
Mendikdasmen Larang Perpeloncoan di MPLS 2026, Simak Pesan Lengkap Abdul Muti
-
Tak Hanya Menambah Pohon, Mengapa Kota Perlu Mengelola Ruang Hijau Secara Lebih Cerdas?
-
Cegah Konflik Kepentingan, Benny K Harman Desak KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Febrie Adriansyah
-
Kemensos Perketat Penyaluran Bansos, Pemain Judol dan ASN Tak Lagi Jadi Penerima
-
Viral Dinilai Hina Gereja di Inggris, Dokter Kecantikan Anggi Aprilyani Dilaporkan ke Polda Metro
-
Gubernur Bobby Nasution Tegaskan Komite Sekolah Jangan Jadi Beban Peserta Didik
-
Bukan Emas Biasa, KPK Ajak Ahli Antam dan Pegadaian Cek 55 Kg Platinum Bupati Langkat