Suara.com - Siti Aisyah belum bebas murni dari dakwaan tuduhan pembunuhan Kim Jong Nam, saudara tiri pimpinan Korea Utara Kim Jong Un. Suatu saat Siti Aisyah bisa kembali diadili di Malaysia.
Hal itu dikatakan Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal di Kantor Kemlu, Senin (12/3/2019).
Siti Aisyah dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi Malaysia dari dakwaan pembunuhan Kim Jong-nam, telah kembali ke Indonesia, namun tidak bebas murni.
"(Putusan pengadilan) itu dia bebas, tetapi dia tidak bebas murni," kata Lalu Muhammad Iqbal.
Pernyataan tersebut disampaikan Iqbal setelah acara penyerahan Siti Aisyah oleh pemerintah Indonesia kepada keluarganya. Menurut Iqbal, bila ditemukan bukti baru yang memberatkan, Siti Aisyah masih dapat didakwa kembali.
"Jadi, masih ada kemungkinan kalau suatu saat nanti didapatkan bukti-bukti baru, dia bisa didakwa. Karena itu pengacara sempat meminta agar putusan bebas murni. Namun, hakim putuskan tidak bebas murni karena pertimbangan hakim sudah memutuskan 'prima vacie'," ujar dia.
Sebelumnya, dalam persidangan di Mahkamah Tinggi Shah Alam Selangor Darul Ehsan, Malaysia, yang dpimpin Hakim Dato' Azmi Bin Ariffin pada Senin, Jaksa Penuntut Umum Muhamad Iskandar Bin Ahmad menarik dakwaan terhadap Siti Aisyah, yang kasusnya mulai disidangkan pada 1 Maret 2017.
Siti Aisyah didampingi koordinator tim pengacara dari Kantor Hukum Gooi & Asyura, Gooi Soon Seng, pada sidang yang berlangsung mulai pukul 10.00 waktu setempat.
Hadir pula perwakilan pemerintah Indonesia dalam sidang tersebut, antara lain Duta Besar RI untuk Malaysia Rusdi Kirana, Direktur Perlindungan WNI Kemenlu Lalu Muhammad Iqbal dan Kepala Satgas Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur Yusron B Ambary. (Antara)
Baca Juga: Siti Aisyah Dibebaskan, Warganet Bersukacita
Berita Terkait
-
Siti Aisyah Dibebaskan, Warganet Bersukacita
-
Siti Aisyah Diundang Jokowi, Menlu Bantah Pembebasannya Terkait Pilpres
-
Tiba di Tanah Air, Siti Aisyah: Saya Sangat Bahagia Bisa Bertemu Keluarga
-
Siti Aisyah Bebas, Ayah Doakan Presiden Jokowi
-
Kini Bebas, Simak Video 10 Fakta Menghebohkan Siti Aisyah saat Diadili
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis