Suara.com - Siti Aisyah belum bebas murni dari dakwaan tuduhan pembunuhan Kim Jong Nam, saudara tiri pimpinan Korea Utara Kim Jong Un. Suatu saat Siti Aisyah bisa kembali diadili di Malaysia.
Hal itu dikatakan Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal di Kantor Kemlu, Senin (12/3/2019).
Siti Aisyah dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi Malaysia dari dakwaan pembunuhan Kim Jong-nam, telah kembali ke Indonesia, namun tidak bebas murni.
"(Putusan pengadilan) itu dia bebas, tetapi dia tidak bebas murni," kata Lalu Muhammad Iqbal.
Pernyataan tersebut disampaikan Iqbal setelah acara penyerahan Siti Aisyah oleh pemerintah Indonesia kepada keluarganya. Menurut Iqbal, bila ditemukan bukti baru yang memberatkan, Siti Aisyah masih dapat didakwa kembali.
"Jadi, masih ada kemungkinan kalau suatu saat nanti didapatkan bukti-bukti baru, dia bisa didakwa. Karena itu pengacara sempat meminta agar putusan bebas murni. Namun, hakim putuskan tidak bebas murni karena pertimbangan hakim sudah memutuskan 'prima vacie'," ujar dia.
Sebelumnya, dalam persidangan di Mahkamah Tinggi Shah Alam Selangor Darul Ehsan, Malaysia, yang dpimpin Hakim Dato' Azmi Bin Ariffin pada Senin, Jaksa Penuntut Umum Muhamad Iskandar Bin Ahmad menarik dakwaan terhadap Siti Aisyah, yang kasusnya mulai disidangkan pada 1 Maret 2017.
Siti Aisyah didampingi koordinator tim pengacara dari Kantor Hukum Gooi & Asyura, Gooi Soon Seng, pada sidang yang berlangsung mulai pukul 10.00 waktu setempat.
Hadir pula perwakilan pemerintah Indonesia dalam sidang tersebut, antara lain Duta Besar RI untuk Malaysia Rusdi Kirana, Direktur Perlindungan WNI Kemenlu Lalu Muhammad Iqbal dan Kepala Satgas Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur Yusron B Ambary. (Antara)
Baca Juga: Siti Aisyah Dibebaskan, Warganet Bersukacita
Berita Terkait
-
Siti Aisyah Dibebaskan, Warganet Bersukacita
-
Siti Aisyah Diundang Jokowi, Menlu Bantah Pembebasannya Terkait Pilpres
-
Tiba di Tanah Air, Siti Aisyah: Saya Sangat Bahagia Bisa Bertemu Keluarga
-
Siti Aisyah Bebas, Ayah Doakan Presiden Jokowi
-
Kini Bebas, Simak Video 10 Fakta Menghebohkan Siti Aisyah saat Diadili
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti
-
Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi
-
Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi
-
Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi
-
Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah
-
Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa
-
Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM
-
Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"
-
Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan
-
Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK