Suara.com - Politisi Demokrat yang juga aktivis 1998, Andi Arief menyinggung kesaksian Agum Gumelar yang menyebut tahu lokasi jasad korban penculikan aktivis 98. Bahkan Agum Gumelar bicara soal Prabowo dinyatakan bersalah karena melakukan pelanggaran HAM.
Andi Arief balik membahas masa lalu di Pilpres 2009. Saat itu Megawati Soekarno Putri berpasangan dengan Prabowo Subianto sebagai calon presiden dan wakil presiden. Salah satu yang dilawan Mega - Prabowo adalah SBY atau Susilo Bambang Yudhoyono yang berpasangan dengan Boediono.
Andi Arief mengatakan saat itu SBY tidak permasalahkan Prabowo sebagai cawapres Megawati. Sementara dalam kesaksian Agum Gumelar menyebutkan SBY bagian dari Dewan Kehormatan Perwira yang menandatangai surat pemecatan Prabowo sebagai anggota TNI.
"Saat jadi kompetitornya di 2009, Pak SBY melihat tidak ada yang salah dengan hak Pak Prabowo sebagai Cawapres Megawati. Demikian juga di 2019 ini. Pak Agum dan sejumlah jenderal senior, aktifis HAM dan pers tidak permasalahkan Pak Prabowo mendampingi Capres Megawati. Inkonsistensi?" kicau Andi Arief dalam akun Twitternya, @AndiArief__, Selasa (12/3/2019).
Sebelumnya, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Agum Gumelar mengungkap Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY ikut tanda tangan pemecatan Prabowo Subianto di tahun 1998 dari karier militer karena tuduhan penculikan aktivis. SBY pernah menjadi salah satu petinggi TNI yang tergabung dalam Dewan Kehormatan Perwira (DKP).
Hal itu diungkapkan oleh Agum dalam suatu diskusi yang diabadikan dalam video dan diunggah di akun Facebook KataKita. Dalam video itu, Agum mengakui bahwa Prabowo sudah terbukti melakukan pelanggaran HAM berat sehingga dipecat dari satuan militer.
Saat itu, Pada 14 Juli 1998, Panglima ABRI membentuk sebuah Dewan Kehormatan Perwira yang diketuai oleh Jenderal Subagyo Hadi Siswoyo dan dianggotai oleh enam orang letnan jenderal: Fachrul Razi (wakil ketua), Djamari Chaniago (sekretaris), Arie J. Kumaat, Agum Gumelar, Susilo Bambang Yudhoyono, dan Yusuf Kartanegara.
“DKP memeriksa Prabowo Subianto. Diperiksalah. Dari hasil pemeriksaan terdapat fakta atau bukti bahwa dia telah melakukan pelanggaran HAM berat,” kata Agum seperti dikutip Suara.com, Senin (11/3/2019).
Agum pun merasa bingung dengan SBY yang justru memberikan dukungan kepada Prabowo. Padahal SBY mengetahui secara langsung bagaimana sepak terjang Prabowo saat menjadi Komandan Jenderal Kopassus hingga akhirnya dipecat.
“Tanda tangan semua, Agum Gumelar tanda tangan, SBY tanda tangan yang walaupun saat ini saya heran ini yang tanda tangan rekomendasi kok malah mendukung. Nah itu, nggak punya prinsip itu orang,” ungkap Agum.
Baca Juga: BPN Pastikan Prabowo Gelar Pengadilan HAM Jika Jadi Presiden
Dalam video itu, Agum yang mengenakan kemeja berwarna putih dan duduk di hadapan sejumlah audiens menjelaskan, sejarah kelam mengenai pelanggaran HAM berat tidak bisa dihapus begitu saja. Bahkan, sejumlah negara asing mulai dari Amerika, Inggris, hingga Australia pun menyatakan untuk menolak Prabowo, Prabowo disebut tidak bisa masuk ke negara-negara itu.
“Itu fakta yang tak bisa dihapus. Siapa yng bisa menghapus ini. Sampai sekarang Amerika, Inggris, Australia, no for Prabowo. Tidak bisa masuk ke negara itu,” tutur Agum.
Berita Terkait
-
BPN Pastikan Prabowo Gelar Pengadilan HAM Jika Jadi Presiden
-
Hashim Djojohadikusumo Ungkap Detik-detik Jokowi 'Telikung' Prabowo di 2014
-
Adik Prabowo Bongkar Rahasia Politik Jokowi hingga Jadi Gubernur DKI
-
Ahmad Dhani Ajukan Penangguhan Penahanan, Prabowo Jadi Jaminan
-
Viral Prabowo Anti Cadar, Mahendradatta Klaim Akan Naikkan Elektabilitas
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
Terkini
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kronologi Waketum PSI Bro Ron Dipukul Orang Tak Dikenal, Pelaku Kini Mendekam di Polsek
-
Bela Nasib Karyawan Malah Dipukul, Polisi Ciduk 2 Pelaku Penganiaya Waketum PSI Bro Ron
-
Bantah Jadi Pembisik Prabowo Soal Yaman, Dudung Beri Pesan Menohok ke Habib Rizieq: Jaga Mulut
-
Putus Rantai Tawuran, Pemkot Jaksel Bangun Gelanggang Olahraga di Manggarai
-
Iran: Kroco Donald Trump Serang Kapal Sipil di Selat Hormuz, 5 Orang Tewas
-
Nekat! Meski Ada Aparat, Pria Tak Dikenal Tetap Hajar Waketum PSI Bro Ron, Ini Kronologinya
-
KPK Bongkar Aliran Dana CSR BI ke Yayasan Milik Heri Gunawan dan Satori, Dua Eks Pejabat Diperiksa
-
Apakah Hukum Kurban Online Sah? Ini Panduan Berkurban via Digital Sesuai Syariat
-
Neraka di Sinaloa: 3.180 Orang Tewas, Ribuan Diculik dalam Perang Kartel