Suara.com - Dua tersangka pembunuhan terhadap Eljon Manik, lelaki yang mayatnya dimasukan ke kantong plastik, yakni SJ alias Daeng dan Wati menjalani agenda rekonstruksi lanjutan di Kali Cibening, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (13/3/2019). Sebelumnya kedua tersangka lebih dulu melakukan 21 adegan saat menjalani rekonstruksi di Gudang Arang.
Kanit III, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Herman Edco menerangkan, Kali Cibening merupakan tempat pelaku membuang jasad Eljon yang telah dibungkus menggunakan karung dan plastik sampah berwarna hitam. Daeng saat itu membawa jasad Eljon yang telah terbungkus menggunakan sepeda motor miliknya.
"Korban dibuang di tepi kali Cibening, tersangka kemudian menurunkan plastik berisi korban dari motor," ujar Herman Edco di lokasi.
Dalam rekonstruksi tersebut, Daeng memaku plastik berisi jasad Eljon pada dinding sungai. Hal itu dilakukan agar jasad Eljon tak diketahui oleh warga sekitar.
"Tersangka turun ke sungai dan memaku dinding sungai dan mengikatkan tali ke paku," jelasnya.
Sebelumnya misteri pembunuhan lelaki bernama Eljon Manik yang jasadnya ditemukan di jembatan kecil dekat TPS Kampung Caman Tanah Garapan, Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (4/3) awal pekan ini, mulai terkuak.
Polisi meringkus satu tersangka berinisial SJ alias Daeng (54). Ia diduga menjadi sosok pembunuh Eljon Manik. Setelah membunuh, Daeng memasukkan jasad Eljon ke dalam karung dan dibuang ke sungai kecil.
Daeng dan Eljon terlibat cinta segitiga bersama perempuan bernama Wati (28). Wati menjalin cinta dan tinggal bersama Eljon tanpa ikatan pernikahan. Keduanya tinggal satu atap di Bekasi.
Daeng nekat menghabisi nyawa Eljon dengan menghantamkan kepala lelaki tersebut menggunakan tabung gas elpiji 3 kilogram. Hal itu diulangnya enam kali hingga Eljon meregang nyawa.
Baca Juga: Prabowo - Sandiaga Minta KPU Cepat Klarifikasi Temuan 17,5 Juta DPT Ganda
Kini tersangka harus mendekam di balik jeruji besi lantaran dijerat memakai Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Jamin Kesejahteraan Masa Tua, Pemerintah Siapkan Skema Dana Pensiun untuk Atlet
-
Pukat UGM Desak Kejagung Usut Semua SPPG, Termasuk yang Dikelola Aparat
-
HUT Bhayangkara ke-80, Disebut Jadi Momentum Merayakan Transformasi Polri
-
Skandal MBG Seret Jenderal Polisi, Bukti Bahaya Ketika TNI-Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil
-
Qodari Beberkan Bukti Prabowo Berpihak ke Pertanian: Harga Pupuk Turun, Kesejahteraan Petani Naik
-
Qodari: 1.151 Km Jalan Daerah Dibangun Demi Pastikan Pemerataan Ekonomi
-
Raja Juli Akui Bupati Kuansing Tinggalkan Amplop di Kantornya
-
Namanya Terseret, Menhut Raja Juli Nyatakan Siap Bantu KPK Bongkar Kasus OTT Bupati Kuansing
-
Kena OTT KPK, Ini Rincian Harta Bupati Langkat Syah Afandin
-
30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya