Suara.com - Dua tersangka pembunuhan terhadap Eljon Manik, lelaki yang mayatnya dimasukan ke kantong plastik, yakni SJ alias Daeng dan Wati menjalani agenda rekonstruksi lanjutan di Kali Cibening, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (13/3/2019). Sebelumnya kedua tersangka lebih dulu melakukan 21 adegan saat menjalani rekonstruksi di Gudang Arang.
Kanit III, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Herman Edco menerangkan, Kali Cibening merupakan tempat pelaku membuang jasad Eljon yang telah dibungkus menggunakan karung dan plastik sampah berwarna hitam. Daeng saat itu membawa jasad Eljon yang telah terbungkus menggunakan sepeda motor miliknya.
"Korban dibuang di tepi kali Cibening, tersangka kemudian menurunkan plastik berisi korban dari motor," ujar Herman Edco di lokasi.
Dalam rekonstruksi tersebut, Daeng memaku plastik berisi jasad Eljon pada dinding sungai. Hal itu dilakukan agar jasad Eljon tak diketahui oleh warga sekitar.
"Tersangka turun ke sungai dan memaku dinding sungai dan mengikatkan tali ke paku," jelasnya.
Sebelumnya misteri pembunuhan lelaki bernama Eljon Manik yang jasadnya ditemukan di jembatan kecil dekat TPS Kampung Caman Tanah Garapan, Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (4/3) awal pekan ini, mulai terkuak.
Polisi meringkus satu tersangka berinisial SJ alias Daeng (54). Ia diduga menjadi sosok pembunuh Eljon Manik. Setelah membunuh, Daeng memasukkan jasad Eljon ke dalam karung dan dibuang ke sungai kecil.
Daeng dan Eljon terlibat cinta segitiga bersama perempuan bernama Wati (28). Wati menjalin cinta dan tinggal bersama Eljon tanpa ikatan pernikahan. Keduanya tinggal satu atap di Bekasi.
Daeng nekat menghabisi nyawa Eljon dengan menghantamkan kepala lelaki tersebut menggunakan tabung gas elpiji 3 kilogram. Hal itu diulangnya enam kali hingga Eljon meregang nyawa.
Baca Juga: Prabowo - Sandiaga Minta KPU Cepat Klarifikasi Temuan 17,5 Juta DPT Ganda
Kini tersangka harus mendekam di balik jeruji besi lantaran dijerat memakai Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
 - 
            
              Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
 - 
            
              Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
 - 
            
              Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting
 - 
            
              BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Komitmen Pemerintah Dalam Program 10 Ribu Hunian Layak Bagi Pekerja
 - 
            
              PLN Resmikan Dua SPKLU Center Pertama di Jakarta untuk Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik
 - 
            
              Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI, Tolak Ekspansi Militer ke Ranah Sipil
 - 
            
              KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
 - 
            
              Pramono Pastikan Kampus IKJ Tak Dipindah ke Kota Tua, Fokus Bangun Ekosistem Seni di TIM
 - 
            
              Onad Resmi Direhabilitasi: Bukan Pengedar, Ini Alasan BNNP DKI