Suara.com - Misteri pembunuhan lelaki bernama Eljon Manik yang jasadnya ditemukan di jembatan kecil dekat TPS Kampung Caman Tanah Garapan, Jakasampurna, bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (4/3) awal pekan ini, mulai terkuak.
Polisi meringkus satu tersangka berinisial SJ alias Daeng (54). Ia diduga menjadi sosok pembunuh Eljon Manik. Setelah membunuh, Daeng memasukkan jasad Eljon ke dalam karung dan dibuang ke sungai kecil.
Tabir motif pembunuhan pun mulai tersibak. Daeng dan Eljon terlibat cinta segitiga bersama perempuan bernama Wati (28).
Wati menjalin cinta dan tinggal bersama Eljon tanpa ikatan pernikahan. Keduanya tinggal satu atap di Bekasi.
Sementara di belakang Eljon, Wati ternyata merajut benang asmara dengan Daeng.
Sampai di satu titik, Eljon mengetahui pengkhianatan Wati dan sikap Daeng yang menggunting dalam lipatan.
Eljon lantas memutuskan mendatangi Wati di rumah kontrakannya, Jalan Caman Utara, Jakasapurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Kala itu, Eljon bertemu dengan Daeng dan Wati.
"Korban (Eljon) datang sambil memaki SJ memakai kata-kata kasar, sehingga terjadi cekcok antara kedua orang tersebut," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Rabu (6/3/2019).
Darah Daeng mendidih, pikirannya membuncah karena caci maki yang dilontarkan Eljon. Tanpa aba-aba, Daeng langsung menghajar Eljon.
Baca Juga: Pecat Cardoso, Celta Tunjuk Fran Escriba Sebagai Pelatih Baru
Bahkan, Daeng juga menghantamkan tabung gas 3 kilogram ke kepala Eljon. Hal itu diulangnya enam kali hingga Eljon meregang nyawa.
Saat Eljon meregang nyawa itulah, Daeng membungkus korban memakai karung dan membuangnya ke Kali Bening dari atas jembatan, Minggu (3/3/2019).
"Jadi, penyebab kematian utama korban adalah paru-paru terisi air, lumpur, dan terdapat benturan di kepala,” kata Argo.
Eljon akhirnya tewas di kali tersebut, dan jasadnya ditemukan oleh pekerja bangunan yang hendak memancing ikan.
"Tersangka kami tangkap di rumah kontrakannya, yang ditempati bersama Wati. Tersagka ditangkap Senin (4/3) sekitar pukul 18.00 WIB.”
Kekinian, tersangka harus mendekam di balik jeruji besi lantaran dijerat memakai Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Berita Terkait
-
Mayat dalam Karung, Eljon Manik Pernah Ngontrak Bareng sama Pembunuhnya
-
Dua Emak-emak Keroyok Satu Bapak di Jalan Tol Cawang, Videonya Viral
-
Bantah Sebar Fitnah ke Agung Sedayu, Eks Pembalap Ini Akui Gaptek
-
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kebakaran Kapal di Muara Baru
-
Edarkan 10 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi, 5 Orang Diancam Hukuman Mati
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Panduan Lengkap Daftar Akun SNPMB 2026 dan Jadwal Cetak Kartu SNBP 2026
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag