Suara.com - Misteri pembunuhan lelaki bernama Eljon Manik yang jasadnya ditemukan di jembatan kecil dekat TPS Kampung Caman Tanah Garapan, Jakasampurna, bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (4/3) awal pekan ini, mulai terkuak.
Polisi meringkus satu tersangka berinisial SJ alias Daeng (54). Ia diduga menjadi sosok pembunuh Eljon Manik. Setelah membunuh, Daeng memasukkan jasad Eljon ke dalam karung dan dibuang ke sungai kecil.
Tabir motif pembunuhan pun mulai tersibak. Daeng dan Eljon terlibat cinta segitiga bersama perempuan bernama Wati (28).
Wati menjalin cinta dan tinggal bersama Eljon tanpa ikatan pernikahan. Keduanya tinggal satu atap di Bekasi.
Sementara di belakang Eljon, Wati ternyata merajut benang asmara dengan Daeng.
Sampai di satu titik, Eljon mengetahui pengkhianatan Wati dan sikap Daeng yang menggunting dalam lipatan.
Eljon lantas memutuskan mendatangi Wati di rumah kontrakannya, Jalan Caman Utara, Jakasapurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Kala itu, Eljon bertemu dengan Daeng dan Wati.
"Korban (Eljon) datang sambil memaki SJ memakai kata-kata kasar, sehingga terjadi cekcok antara kedua orang tersebut," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Rabu (6/3/2019).
Darah Daeng mendidih, pikirannya membuncah karena caci maki yang dilontarkan Eljon. Tanpa aba-aba, Daeng langsung menghajar Eljon.
Baca Juga: Pecat Cardoso, Celta Tunjuk Fran Escriba Sebagai Pelatih Baru
Bahkan, Daeng juga menghantamkan tabung gas 3 kilogram ke kepala Eljon. Hal itu diulangnya enam kali hingga Eljon meregang nyawa.
Saat Eljon meregang nyawa itulah, Daeng membungkus korban memakai karung dan membuangnya ke Kali Bening dari atas jembatan, Minggu (3/3/2019).
"Jadi, penyebab kematian utama korban adalah paru-paru terisi air, lumpur, dan terdapat benturan di kepala,” kata Argo.
Eljon akhirnya tewas di kali tersebut, dan jasadnya ditemukan oleh pekerja bangunan yang hendak memancing ikan.
"Tersangka kami tangkap di rumah kontrakannya, yang ditempati bersama Wati. Tersagka ditangkap Senin (4/3) sekitar pukul 18.00 WIB.”
Kekinian, tersangka harus mendekam di balik jeruji besi lantaran dijerat memakai Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Berita Terkait
-
Mayat dalam Karung, Eljon Manik Pernah Ngontrak Bareng sama Pembunuhnya
-
Dua Emak-emak Keroyok Satu Bapak di Jalan Tol Cawang, Videonya Viral
-
Bantah Sebar Fitnah ke Agung Sedayu, Eks Pembalap Ini Akui Gaptek
-
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kebakaran Kapal di Muara Baru
-
Edarkan 10 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi, 5 Orang Diancam Hukuman Mati
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM
-
Pimpinan DPR Naik Mobil Komando Temui Massa, Janji Bebaskan 16 Mahasiswa Trisakti dan Bereskan BBM
-
Di Hadapan Mahasiswa, DPR Ungkap Anggaran MBG Bakal Diefisiensikan Rp70 Triliun
-
Mahasiswa Trisakti Beri Peringatan Keras: Jangan Main-Main dengan Isu Perut Rakyat
-
Diangkut Mobil Tahanan ke RS Polri, Roy Suryo Bercelana Pendek, Dokter Tifa Berompi Oranye
-
Tandatangani SKB dengan Menteri PKP, Mendagri Dukung Percepatan Pembangunan 3 Juta Rumah
-
Integrasi Data Kependudukan Perkuat Stabilitas Keamanan di Tengah Volatilitas Global
-
Mahasiswa Trisakti Bubar Usai Audiensi, DPR Janji Tindak Lanjuti Tuntutan
-
Mendagri Cek Penerima Bantuan Bedah Rumah, Perkuat Akses Hunian Layak bagi MBR
-
KPK Buka Alasan Tak Lanjutkan Kasus MBG: Hindari Duplikasi Penegakan Hukum