Suara.com - Misteri pembunuhan lelaki bernama Eljon Manik yang jasadnya ditemukan di jembatan kecil dekat TPS Kampung Caman Tanah Garapan, Jakasampurna, bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (4/3) awal pekan ini, mulai terkuak.
Polisi meringkus satu tersangka berinisial SJ alias Daeng (54). Ia diduga menjadi sosok pembunuh Eljon Manik. Setelah membunuh, Daeng memasukkan jasad Eljon ke dalam karung dan dibuang ke sungai kecil.
Tabir motif pembunuhan pun mulai tersibak. Daeng dan Eljon terlibat cinta segitiga bersama perempuan bernama Wati (28).
Wati menjalin cinta dan tinggal bersama Eljon tanpa ikatan pernikahan. Keduanya tinggal satu atap di Bekasi.
Sementara di belakang Eljon, Wati ternyata merajut benang asmara dengan Daeng.
Sampai di satu titik, Eljon mengetahui pengkhianatan Wati dan sikap Daeng yang menggunting dalam lipatan.
Eljon lantas memutuskan mendatangi Wati di rumah kontrakannya, Jalan Caman Utara, Jakasapurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Kala itu, Eljon bertemu dengan Daeng dan Wati.
"Korban (Eljon) datang sambil memaki SJ memakai kata-kata kasar, sehingga terjadi cekcok antara kedua orang tersebut," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Rabu (6/3/2019).
Darah Daeng mendidih, pikirannya membuncah karena caci maki yang dilontarkan Eljon. Tanpa aba-aba, Daeng langsung menghajar Eljon.
Baca Juga: Pecat Cardoso, Celta Tunjuk Fran Escriba Sebagai Pelatih Baru
Bahkan, Daeng juga menghantamkan tabung gas 3 kilogram ke kepala Eljon. Hal itu diulangnya enam kali hingga Eljon meregang nyawa.
Saat Eljon meregang nyawa itulah, Daeng membungkus korban memakai karung dan membuangnya ke Kali Bening dari atas jembatan, Minggu (3/3/2019).
"Jadi, penyebab kematian utama korban adalah paru-paru terisi air, lumpur, dan terdapat benturan di kepala,” kata Argo.
Eljon akhirnya tewas di kali tersebut, dan jasadnya ditemukan oleh pekerja bangunan yang hendak memancing ikan.
"Tersangka kami tangkap di rumah kontrakannya, yang ditempati bersama Wati. Tersagka ditangkap Senin (4/3) sekitar pukul 18.00 WIB.”
Kekinian, tersangka harus mendekam di balik jeruji besi lantaran dijerat memakai Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Berita Terkait
-
Mayat dalam Karung, Eljon Manik Pernah Ngontrak Bareng sama Pembunuhnya
-
Dua Emak-emak Keroyok Satu Bapak di Jalan Tol Cawang, Videonya Viral
-
Bantah Sebar Fitnah ke Agung Sedayu, Eks Pembalap Ini Akui Gaptek
-
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kebakaran Kapal di Muara Baru
-
Edarkan 10 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi, 5 Orang Diancam Hukuman Mati
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka