Suara.com - Kepolisian akan menggelar rekonstruksi terkait kasus pembunuhan terhadap Eljon Manik, lelaki yang jasadnya dimasukkan ke kantong plastik dan diikat di jembatan kecil dekat TPS Kampung Caman Tanah Garapan, Jakasampurna, bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Rekonstruksi tersebut rencananya bakal digelar pada Selasa (12/3/2019) hari ini, sekitar pukul 10.00 WIB.
"Iya betul hari ini kita melakukan rekonstruksi pembunuhan terhadap Eljon Manik yang dibungkus dalam kantong plastik itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono kepada wartawan, Selasa (12/2/2019).
Nantinya, ada dua lokasi yang menjadi tempat digelarnya rekonstruksi tersebut. Pertama pukul 10.00 WIB di rumah kontrakan tersangka, di Gudang Arang, Bekasi. Kedua, pukul 13.00 WIB di Kali Cibening, Bekasi.
"Kita reka ulang adegan pembunuhan itu, mulai dari tempat tersangka membunuh korban sampai ke tempat tersangka membuang mayat korban," jelasnya.
Menurut Argo, pihaknya akan menghadirkan tersangka SJ alias Daeng. Nantinya polisi akan mengamati setiap adegan-adegan pemukulan itu.
"Nantinya kita bisa lihat apakah ada bukti baru kita temukan atas rekonstruksi ini," imbuh Argo.
Sebelumnya, misteri pembunuhan lelaki bernama Eljon Manik yang jasadnya ditemukan di jembatan kecil dekat TPS Kampung Caman Tanah Garapan, Jakasampurna, bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Senin (4/3) awal pekan ini, pelan-pelan mulai terkuak.
Polisi meringkus satu tersangka berinisial SJ alias Daeng (54). Ia diduga menjadi sosok pembunuh Eljon Manik. Setelah membunuh, Daeng memasukkan jasad Eljon ke dalam karung dan dibuang ke sungai kecil.
Baca Juga: Mengamuk Bawa Parang di Kantor BNI, Margono Kena Pasal Berlapis
Tabir motif pembunuhan pun mulai tersibak. Daeng dan Eljon terlibat cinta segitiga bersama perempuan bernama Wati (28).
Wati menjalin cinta dan tinggal bersama Eljon tanpa ikatan pernikahan. Keduanya tinggal satu atap di Bekasi.
Daeng nekat menghabisi nyawa Eljon dengan Menghantamkan kepala lelaki tersebut menggunakan tabung gas elpiji 3 Kg. Hal itu diulangnya enam kali hingga Eljon akhirnya tewas.
Usai memukul Eljon, Daeng membungkus korban memakai karung dan membuangnya ke Kali Bening dari atas jembatan, Minggu (3/3/2019).
Tersangka kini mendekam di balik jeruji besi lantaran dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
KPK Bidik Raksasa Sawit Jadi Tersangka Korporasi di Kasus Suap Inhutani V
-
Menteri PANRB Rini Widyantini: Paguyuban PANRB Perkuat Ekosistem Birokrasi Kolaboratif
-
Orang Tua Wajib Waspada! Kapolri Sebut Paham Ekstrem Kini Susupi Hobi Game Online Anak
-
Aset Sudah Disita tapi Belum Diperiksa, KPK Beri Sinyal Tegas untuk Ridwan Kamil
-
Indonesia Resmi Akhiri KLB Polio Tipe 2, Menkes Ingatkan Anak-anak Tetap Harus Vaksin Sesuai Usia
-
Jaga Warga Diperluas hingga Pedukuhan, Kapolri Tekankan Penyelesaian Masalah Lewat Kearifan Lokal
-
Polisi: Pelaku Ledakan SMAN 72 Pesan Bahan Peledak Online, Kelabui Ortu Pakai Alasan Eskul
-
Kapolri dan Sri Sultan Pimpin Apel Jaga Warga, Perkuat Keamanan Berbasis Komunitas di DIY
-
Grebek Jaringan Online Scam, Otoritas Myanmar Tangkap 48 WNI
-
Prabowo dan Dasco Bertemu di Istana: Bahas Kesejahteraan Ojol hingga Reforma Agraria