Suara.com - Kepolisian akan menggelar rekonstruksi terkait kasus pembunuhan terhadap Eljon Manik, lelaki yang jasadnya dimasukkan ke kantong plastik dan diikat di jembatan kecil dekat TPS Kampung Caman Tanah Garapan, Jakasampurna, bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Rekonstruksi tersebut rencananya bakal digelar pada Selasa (12/3/2019) hari ini, sekitar pukul 10.00 WIB.
"Iya betul hari ini kita melakukan rekonstruksi pembunuhan terhadap Eljon Manik yang dibungkus dalam kantong plastik itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono kepada wartawan, Selasa (12/2/2019).
Nantinya, ada dua lokasi yang menjadi tempat digelarnya rekonstruksi tersebut. Pertama pukul 10.00 WIB di rumah kontrakan tersangka, di Gudang Arang, Bekasi. Kedua, pukul 13.00 WIB di Kali Cibening, Bekasi.
"Kita reka ulang adegan pembunuhan itu, mulai dari tempat tersangka membunuh korban sampai ke tempat tersangka membuang mayat korban," jelasnya.
Menurut Argo, pihaknya akan menghadirkan tersangka SJ alias Daeng. Nantinya polisi akan mengamati setiap adegan-adegan pemukulan itu.
"Nantinya kita bisa lihat apakah ada bukti baru kita temukan atas rekonstruksi ini," imbuh Argo.
Sebelumnya, misteri pembunuhan lelaki bernama Eljon Manik yang jasadnya ditemukan di jembatan kecil dekat TPS Kampung Caman Tanah Garapan, Jakasampurna, bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Senin (4/3) awal pekan ini, pelan-pelan mulai terkuak.
Polisi meringkus satu tersangka berinisial SJ alias Daeng (54). Ia diduga menjadi sosok pembunuh Eljon Manik. Setelah membunuh, Daeng memasukkan jasad Eljon ke dalam karung dan dibuang ke sungai kecil.
Baca Juga: Mengamuk Bawa Parang di Kantor BNI, Margono Kena Pasal Berlapis
Tabir motif pembunuhan pun mulai tersibak. Daeng dan Eljon terlibat cinta segitiga bersama perempuan bernama Wati (28).
Wati menjalin cinta dan tinggal bersama Eljon tanpa ikatan pernikahan. Keduanya tinggal satu atap di Bekasi.
Daeng nekat menghabisi nyawa Eljon dengan Menghantamkan kepala lelaki tersebut menggunakan tabung gas elpiji 3 Kg. Hal itu diulangnya enam kali hingga Eljon akhirnya tewas.
Usai memukul Eljon, Daeng membungkus korban memakai karung dan membuangnya ke Kali Bening dari atas jembatan, Minggu (3/3/2019).
Tersangka kini mendekam di balik jeruji besi lantaran dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
17 Agustus Zodiak Apa? Kenali Karakteristik Sang "Singa" yang Lahir di Hari Kemerdekaan Indonesia
-
4 Zodiak Paling Beruntung pada 10 Agustus 2026, Siap Raih Kesuksesan Besar
-
Harga Pangan 10 Agustus 2026: Cabai Rawit Merah Hingga Beras Merangkak Naik
-
Paling Kuat di Asia, Rupiah Pukul Mundur Dolar AS ke Level Rp17.810
-
Rekam Jejak Saepul Pelaku Mutilasi Depok: Mantan Guru Matematika hingga Peserta Dangdut TV
-
IHSG Betah di Level 6.400 Pagi Ini, Pantau Saham DSSA
-
Intip Teaser Bad Lieutenant: Tokyo, Dibintangi Shun Oguri dan Lily James
-
Tablet Murah Harga Rp1 Jutaan: Lenovo Lecoo P900A Hadir dengan RAM 8GB dan OS Tanpa Iklan
-
Yayasan Harapan Ibu: Temuan Ratusan Senjata di Sekolah Murni Urusan Hukum, Bukan Konflik Internal
-
Pengusaha Masih Nakal, Ratusan Truk Obesitas Masih Ada di Jalan