Suara.com - Polisi menggelar agenda rekonstruksi kasus pembunuhan mayat dalam karung Eljon Manik. Eljon Manik tewas dibunuh, mayatnya dimasukkan ke karung.
Setelah itu mayat dalam karung itu diikat di jembatan kecil dekat TPS Kampung Caman Tanah Garapan, Jakasampurna, bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (12/3/2019).
Tersangka SJ alias Daeng dan Wati pun dihadirkan dalam agenda tersebut. Warga sekitar pun memadati Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama berlangsungnya rekonstruksi, yakni di rumah tersangka di Gudang Arang, Bekasi, Jawa Barat.
Saat turun dari mobil polisi, tersangka SJ alias Daeng dan Wati pun sempat mendapat hujatan dari warga yang telah berada di lokasi. Garis polisi pun dipasang di sekitar lokasi guna mengatisipasi warga mendekat ke tempat berlangsungnya rekonstruksi.
Sebanyak 23 adegan akan diperankan oleh tersangka dalam agenda tersebut. Di mana 21 adegan akan diperankan di TKP 1, Gudang Arang dan sisanya di Kali Cibening, Bekasi.
Sebelumnya, Misteri pembunuhan lelaki bernama Eljon Manik yang jasadnya ditemukan di jembatan kecil dekat TPS Kampung Caman Tanah Garapan, Jakasampurna, bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (4/3/2019) awal pekan ini, mulai terkuak.
Polisi meringkus satu tersangka berinisial SJ alias Daeng (54). Ia diduga menjadi sosok pembunuh Eljon Manik. Setelah membunuh, Daeng memasukkan jasad Eljon ke dalam karung dan dibuang ke sungai kecil.
Tabir motif pembunuhan pun mulai tersibak. Daeng dan Eljon terlibat cinta segitiga bersama perempuan bernama Wati (28). Wati menjalin cinta dan tinggal bersama Eljon tanpa ikatan pernikahan. Keduanya tinggal satu atap di Bekasi.
Daeng nekat menghabisi nyawa Eljon dengan Menghantamkan kepala lelaki tersebut menggunakan tabung gas elpiji 3 Kg. Hal itu diulangnya enam kali hingga Eljon meregang nyawa. Saat Eljon meregang nyawa itulah, Daeng membungkus korban memakai karung dan membuangnya ke Kali Bening dari atas jembatan, Minggu (3/3/2019).
Baca Juga: Hari Ini, Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Eljon Manik di Bekasi
Kekinian, tersangka harus mendekam di balik jeruji besi lantaran dijerat memakai Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Berita Terkait
-
Ternyata, Siti Aisyah Tidak Bebas Murni, Ada Kemungkinan Diadili Lagi
-
Bebas dari Tuduhan Membunuh Kim Jong-nam, Siti Aisyah Pulang Sore Ini
-
Bocah Cekik Gadis Tetangga Pakai Tali Setelah Disetubuhi
-
Sering Dihina, Suami Ajak Teman Bunuh Istri saat Tidur di Samping Bayinya
-
3 Fakta Eljon Manik, Cinta Segitiga Berujung Maut Mayat di Karung
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Sabu Rp25,9 Miliar Disembunyikan di Ban Towing, Jaringan Narkoba MedanJakarta Dibekuk Saat Mudik
-
Misteri Hutan Batumeungpeuk, Kerangka Manusia Tanpa Identitas Gegerkan Warga Banjarwangi Garut
-
Bamsoet: Negara Bukan Dalang Teror Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
H-1 Lebaran, Loket Bus di Terminal Pulo Gebang Mulai Tutup
-
Korlantas Hentikan One Way Nasional Mudik Lebaran 2026, Lalu Lintas Kembali Normal
-
Agenda Lebaran Prabowo 2026: Takbiran di Sumut, Salat Id di Aceh
-
Gelar Apel Kelistrikan Nasional, Dirut PLN: 72.053 Personel Siaga Jaga Keandalan Listrik Idulfitri
-
Berangkatkan 1.496 Peserta, KESDM Bersama PLN dan BUMN Energi Fasilitasi Mudik Gratis ke 20 Tujuan
-
Sekjen PBNU Gus Ipul Beri Ucapan Khusus Lebaran ke Sekum Muhammadiyah Prof Mukti
-
Momen Lebaran di Rutan, KPK Izinkan 81 Tahanan Korupsi Bertemu Keluarga pada Idul Fitri 2026