Suara.com - Jaringan narkotika dengan modus menyimpan sabu di dalam kemasan Abon Lele dan Teri Medan terungkap. Kali ini. Sebanyak enam orang ditangkap polisi, yaitu SUL, NOL, RID, OGI, TED, dan RUD.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pihaknya pertama-tama menangkap tersangka SUL di Taman Mini, Jakarta Timur pada Kamis (21/2/2019). Dari tangan SUL, polisi pun menyita 100 gram sabu.
“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus narkotika dalam kemasan Abon Lele 6,5 kg Sabu, 40.000 butir Ecstasy dan 20.000 butir Yaba asal Thailand Jaringan Banjarmasin, Jakarta, Bandung dengan tersangka GZ dan kawan - kawan yang telah ditangkap di Apartemen Green Pramuka, pada 8 Januari 2019 lalu. Dari tersangka SUL kita dapatkan 100 gram narkotika jenis sabu,” ucap Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (13/3/2019).
SUL kemudian dibawa ke kontrakannya di kawasan Cipayung, Jakarta Timur. Di tempat itulah, sebanyak 5,9 kilogram sabu kembali ditemukan. Selain itu, terdapat pula 500 gram sabu siap jual ditemukan telah dikemas dalam bungkus Abon Lele.
“Di kontrakan di daerah Cipayung, kita geledah kita mendapat kembali narkotika jenis sabu 5,9 kilogram kemudian kita juga mendapatkan abon lele yang didalamnya ada sabu 500 gram,” jelasnya.
Usai mengamankan SUL, polisi membentuk tiga tim untuk menangkap tersangka lainnya. Tim tersebut dibagi di Wilayah Pekanbaru, Bandung dan Jakarta. Di Pekanbaru, Riau, polisi menangkap tersangka NOL pada Jumat (1/3/2019). Hasilnya, polisi berhasil mengamankan 5 unit ponsel genggam.
Diketahui, NOL berperan mengambil sabu seberat 15 kilogram sabu atas perintah tersangka PRES yang masih berstatus DPO. Kepada polisi NOL mengaku mendapat upah senilai Rp. 10 juta atas pekerjaannya itu.
Sementara tersangka RID ditangkap di kawasan Bandung, Jawa Barat pada Minggu (3/3/2019). Dari tangan tangan RID, polisi menyita sabu seberat 2 gram. Untuk tersangka TED, OGI dan RUD, mereka ditangkap di Jalan Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat, Senin (4/3/2019). Dari tangan ketiganya, polisi menyita 3 unit ponsel genggam dan satu unit mobil jenis Inova.
Sementara, Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvin Simanjuntak mengatakan kelompok pengedar narkoba ini memanfaatkan kemasan Abon untuk mengelabuhi petugas. Selama menjalankan aksinya, para tersangka memanfaatkan kemasan Abon Lele untuk diantar ke hotel-hotel yang berada di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat.
Baca Juga: Istri Jengkel Zul Zivilia Disebut Edarkan Narkoba karena Faktor Ekonomi
“Mereka selalu menggunakan kemasan makanan Abon Lele. Tersangka SUL pernah mengambil barang bukti 4 bungkus Abon Lele dikamar Hotel di Mangga Besar,” ungkap Calvin
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancama pidana maksimal hukuman mati.
Sebelumnya, Jajaran Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meringkus 11 tersangka jaringan narkoba Banjarmasin - Jakarta dengan modus menyimpan sabu dan pil ekstasi di dalam kemasan Abon Lele dan Teri Medan. Sebanyak 11 tersangka tersebut berinisial HAR, FIR, AH, GZ, NR, AR, AW, ZN, TON, FM, dan YAH.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 6,5 kilogram sabu, 57.578 pil ekstasi, dan 15,19 gram ganja.
Berita Terkait
-
Top 3: Ada Artis Diincar Polisi, Copot Poster Salah Satu Capres
-
Istri Jengkel Zul Zivilia Disebut Edarkan Narkoba karena Faktor Ekonomi
-
Bantah Pengedar, Istri Curiga Zul Zivilia Dijebak
-
Belum Ada Keluarga yang Jenguk Zul Zivilia Sejak Ditangkap, Ada Apa?
-
Zul Zivilia Rajin Ikut Kegiatan Agama di Rutan Polda Metro
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'
-
Ikutilah PLN Journalist Awards 2025, Apresiasi Bagi Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional
-
Soal Arahan Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Gus Yasin: PPP Selalu Sejalan dengan Pemerintah