Suara.com - Jaringan narkotika dengan modus menyimpan sabu di dalam kemasan Abon Lele dan Teri Medan terungkap. Kali ini. Sebanyak enam orang ditangkap polisi, yaitu SUL, NOL, RID, OGI, TED, dan RUD.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pihaknya pertama-tama menangkap tersangka SUL di Taman Mini, Jakarta Timur pada Kamis (21/2/2019). Dari tangan SUL, polisi pun menyita 100 gram sabu.
“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus narkotika dalam kemasan Abon Lele 6,5 kg Sabu, 40.000 butir Ecstasy dan 20.000 butir Yaba asal Thailand Jaringan Banjarmasin, Jakarta, Bandung dengan tersangka GZ dan kawan - kawan yang telah ditangkap di Apartemen Green Pramuka, pada 8 Januari 2019 lalu. Dari tersangka SUL kita dapatkan 100 gram narkotika jenis sabu,” ucap Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (13/3/2019).
SUL kemudian dibawa ke kontrakannya di kawasan Cipayung, Jakarta Timur. Di tempat itulah, sebanyak 5,9 kilogram sabu kembali ditemukan. Selain itu, terdapat pula 500 gram sabu siap jual ditemukan telah dikemas dalam bungkus Abon Lele.
“Di kontrakan di daerah Cipayung, kita geledah kita mendapat kembali narkotika jenis sabu 5,9 kilogram kemudian kita juga mendapatkan abon lele yang didalamnya ada sabu 500 gram,” jelasnya.
Usai mengamankan SUL, polisi membentuk tiga tim untuk menangkap tersangka lainnya. Tim tersebut dibagi di Wilayah Pekanbaru, Bandung dan Jakarta. Di Pekanbaru, Riau, polisi menangkap tersangka NOL pada Jumat (1/3/2019). Hasilnya, polisi berhasil mengamankan 5 unit ponsel genggam.
Diketahui, NOL berperan mengambil sabu seberat 15 kilogram sabu atas perintah tersangka PRES yang masih berstatus DPO. Kepada polisi NOL mengaku mendapat upah senilai Rp. 10 juta atas pekerjaannya itu.
Sementara tersangka RID ditangkap di kawasan Bandung, Jawa Barat pada Minggu (3/3/2019). Dari tangan tangan RID, polisi menyita sabu seberat 2 gram. Untuk tersangka TED, OGI dan RUD, mereka ditangkap di Jalan Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat, Senin (4/3/2019). Dari tangan ketiganya, polisi menyita 3 unit ponsel genggam dan satu unit mobil jenis Inova.
Sementara, Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvin Simanjuntak mengatakan kelompok pengedar narkoba ini memanfaatkan kemasan Abon untuk mengelabuhi petugas. Selama menjalankan aksinya, para tersangka memanfaatkan kemasan Abon Lele untuk diantar ke hotel-hotel yang berada di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat.
Baca Juga: Istri Jengkel Zul Zivilia Disebut Edarkan Narkoba karena Faktor Ekonomi
“Mereka selalu menggunakan kemasan makanan Abon Lele. Tersangka SUL pernah mengambil barang bukti 4 bungkus Abon Lele dikamar Hotel di Mangga Besar,” ungkap Calvin
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancama pidana maksimal hukuman mati.
Sebelumnya, Jajaran Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meringkus 11 tersangka jaringan narkoba Banjarmasin - Jakarta dengan modus menyimpan sabu dan pil ekstasi di dalam kemasan Abon Lele dan Teri Medan. Sebanyak 11 tersangka tersebut berinisial HAR, FIR, AH, GZ, NR, AR, AW, ZN, TON, FM, dan YAH.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 6,5 kilogram sabu, 57.578 pil ekstasi, dan 15,19 gram ganja.
Berita Terkait
-
Top 3: Ada Artis Diincar Polisi, Copot Poster Salah Satu Capres
-
Istri Jengkel Zul Zivilia Disebut Edarkan Narkoba karena Faktor Ekonomi
-
Bantah Pengedar, Istri Curiga Zul Zivilia Dijebak
-
Belum Ada Keluarga yang Jenguk Zul Zivilia Sejak Ditangkap, Ada Apa?
-
Zul Zivilia Rajin Ikut Kegiatan Agama di Rutan Polda Metro
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
Terkini
-
International Parade Marching Carnival Sukses Digelar, Jember Siap Menjadi Pusat Event Besar
-
Hasto Kristiyanto Ikut Start 10K BorMar 2025: Mencari Daya Juang di Bawah Keagungan Borobudur
-
Daftar 11 Nama Korban Longsor Cilacap yang Berhasil Diidentifikasi, dari Balita Hingga Lansia
-
Wings Air Resmi Buka Rute Jember-Bali, Jadwal Penerbangan Segera Dirilis
-
Bangun Ulang dari Puing, 5 Fakta Rumah Ahmad Sahroni Rata dengan Tanah Usai Tragedi Penjarahan
-
Ulah Camat di Karawang Diduga Tipu Warga Rp1,2 Miliar Modus Jual Rumah, Bupati Aep Syaepuloh Murka
-
Peringatan BMKG: Dua Bibit Siklon Picu Cuaca Ekstrem November 2025
-
Dirikan Biodigister Komunal, Pramono Harap Warga Jakarta Kelola Limbah Sendiri
-
Pramono Setujui SMAN 71 Gelar Pembelajaran Tatap Muka Senin Depan: Yang Mau Daring Boleh
-
Rekam Jejak Arsul Sani: Hakim MK yang Dilaporkan karena Ijazah Doktor Palsu, Ini Profil Lengkapnya