Suara.com - Aparat Subdit 6 Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus delapan orang terkait kasus penggelapan mobil milik warga negara asing (WNA) dengan modus berpura-pura sebagai sopir pribadi. Lewas modus tersebut, kawanan ini telah menggondol sebanyak 53 mobil di sejumlah daerah.
Delapan tersangka yang diciduk di lokasi berbeda itu adalah AH (39), AB (45), ES (39), RH (39), AY (43), EL (43), dan HJ (43). Kasus penggelapan mobil ini bermula ketika AH berpura-pura menerima tawaran sebagai sopir WN asal Korea pada akhir tahun 2018 lalu.
Baru dua hari bekerja, AH mengantar korban ke tempat kerjanya yang berada di Gedung Menara Jamsostek Tower Utara. Setelah mengantar sang majikan, AH malah melarikan mobil jenis Innova milik sang majikan.
"Selang dua hari bekerja sebagai sopir, tersangka AH ini melarikan kendaraanya keluar Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (14/3/2019).
Korban awalnya tak menyadari jika mobilnya telah dibawa kabur oleh AH. Lambat laun, ia menyadari jika AH telah membawa kabur mobilnya. Korban kemudian melaporan kejadian itu kepada pihak kepolisian. Sehingga polisi segera melacak keberadaan tersangka itu yang berada di wilayah Tegal, Jawa Tengah.
"Di wilayah Tegal kita tangkap tersangka AH pada 14 Februari 2019. Kemudian kita periksa untuk mencari keberadaan mobil dan ternyata sudah dijual ke penadah," jelasnya.
Kepada polisi, AH mengaku telah menjual mobil sang majikan dengan harga Rp 65 juta kepada penadah berinisial AB. Sehingga, polisi kembali melacak keberadaannya yang juga berada di wilayah Tegal.
Singkat cerita, tersangka AB pun berhasil diciduk hari yang sama. Kemudian sosok AB langsung diperiksa dan mengaku telah beberapa kali menjadi penadah kendaraan curian.
"Dari sana kita kembangkan dan berhasil menangkap enam orang lainnya yang juga merupakan penadah," papar Argo.
Baca Juga: Debat dengan Sandiaga, TKN: Ma'ruf Amin Akan Berikan Tausiyah
Sementara, Kasubdit Ranmor Polda Metro Jaya, AKBP Sapta Maulana menambahkan dari tujuh penandah itu pihaknya menyita puluhan mobil dan satu truk. Kendaraan tersebut merupakan mobil yang masih dalam tahap kredit.
"Ada 53 kendaraan roda empat yang berhasil kita sita ya," ujar Sapta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman minimal empat tahun penjara.
Berita Terkait
-
Polda Metro Siap Bantu Tangkap Caleg PKS Terduga Pencabulan Putri Kandung
-
Penerapan Tilang Elektronik, Polisi: Pelanggar Lalu Lintas Turun 70 Persen
-
Tilap Uang Rp 700 Juta, Sales Kopi Dibekuk Polisi
-
Polisi: Zul Zivilia Pengedar Narkoba, Bukan Kelas Pengecer
-
Polisi Sebut Zul Zivilia Terlibat Jaringan Narkotika
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
KRL Rangkasbitung Alami Kendala, Perjalanan Hanya Sampai Stasiun Serpong
-
Update Tragedi Bekasi: 84 Korban Sudah Pulang, KAI Buka Pintu Klaim Biaya Medis dan Trauma Healing
-
Riau Jadi Titik Strategis, Menteri LH Gandeng Kepolisian Amankan Ekosistem Lingkungan
-
12 Orang Jadi Korban Penembakan Massal di Pesta Tepi Danau Arcadia
-
Satgas PRR Tuntaskan Huntara di Sumut dan Sumbar, Pembangunan Huntap Kian Dipercepat
-
Tanpa Perlindungan, Transisi Energi Ancam Hak Pekerja: Mengapa?
-
Puan Desak Sanksi Tegas bagi Predator Seksual Anak: Negara Tidak Boleh Mentoleransi Sedikitpun
-
Commuter Line Lumpuh di Jam Pulang Kantor, Penumpang Terjebak di Antara JurangmanguPondok Ranji
-
Dokter Internship Meninggal di Jambi, DPR Tuntut Sanksi Jika Ada Kelalaian RS
-
Dinkes Yogyakarta Temukan Belasan Korban Little Aresha Alami Speech Delay dan Gizi Buruk