Suara.com - Zulkifli alias Zul Zivilia, vokalis grup musik Zivilia diringkus jajaran Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya terkait tindak pidana narkotika. Bahkan, Zul Zivilia diringkus bersama delapan orang rekannya yang tergabung dalam satu jaringan.
Delapan orang rekan dari Zul tersebut yakni MB (29), RSH (29), MRM (25) MH (25), HR (28), D (26), IPW (25), dan RR (25).
Dari hasil pengukapan tersebut, polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 50.6 kilogram serta ekstasi sebanyak 54 ribu butir. Jaringan tersebut diringkus di tempat dan waktu yang berbeda. Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Gatot Eddy Pramono mengatakan, baru dua kali mengedarkan narkoba. Dia mengedarkan sabu dan ekstasi.
"Dari pengakuannya baru dua kali," ucap Gatot di Polda Metro Jaya, Jumat (8/3/2019).
Zul Zivilia diringkus di Apartemen Gading River View City Home, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (1/3/2019). Di tempat itulah, Zul Zivilia diringkus bersama MH, HR, dan D.
"Ditempat itu polisi menemukan sabu seberat 9,5 kilogram dan ekstasi sebanyak 24 ribu butir dan uang Rp 1.400.000," jelasnya.
Sementara, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Suwondo Nainggolan memastikan jika Zul Zivilia hanyalah pengedar. Hal tersebut lantaran barang bukti narkoba yang didapat dari tangannya jumlahnya tidaklah kecil.
"Jadi dia ini bukan kelas pengecer," ucap Suwondo.
Suwondo menyebut Zul Zivilia mendapat barang dari bandar. Kemudian, barang haram itu dipecahkan lagi oleh ke dia dalam jumlah lebih kecil ke pengecer.
Baca Juga: Balas Utang Budi, Alasan Zul Zivilia Jadi Pengedar Narkoba
"Kemudian dari pengecer ada lagi pengecer kecil. Jadi tingkatan dia jauh sekali ke pengecer kecil," tambah Suwondo.
Sebelumnya, polisi lebih dulu menangkap tersangka MB, RSH, dan MRM di Hotel Harris kamar, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Kamis (28/2/2019). Ditempat itu polisi menemukan sabu seberat 0,5 gram serta uang senilai Rp 308.006 juta.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap IPW di Hotel Excelton kamar 815, Palembang, Sumatera Selatan pada Jumat (1/3/2019). Dari tangan IPW polisi menyita sabu seberat 25,643 kilogram, ekstasi sebanyak 5 ribu butir, serta uang senilai Rp 712.000.
Esoknya, Sabtu (2/3/2019) polisi meringkus RR di Hotel Excelton kamar 815 J, Palembang, Sumatera Selatan. Dari tangan RR, sabu seberat 15,453 kilogram, 25 ribu butir ekstasi, dan uang senilai Rp.377.000.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan