Suara.com - Polisi meringkus dua pasangan kekasih terkait kasus pencurian sepeda motor. Keempat muda-muda yang putus sekolah itu ditangkap karena dianggap berulang kali melakukan asi pencurian di kawasan Batam, Kepulauan Riau.
Kapolsek Sagulung AKP Riyanto mengungkapkan keempat remaja yang ditangkap yakni Rfp yang berpasangan Mz serta Ips yang berpasangan Mc. Polisi dua sejoli itu pada Minggu (10/3/2019) lalu.
"Pasangan remaja ini semuanya masih di bawah umur dan sudah putus sekolah," kata Riyanto seperti dilansir Batamnnews.co.id--jaringan Suara.com, Minggu (17/3/2019)
Pengungkapan kasus ini bermula dari ditangkapnya Zf (21) yang membeli motor curian dari empat remaja ini. Pemuda itu kini dijerat sebagai penadah.
Selain itu, polisi juga menerima sejumlah laporan kehilangan sepeda motor. Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh petunjuk yang mengarah ke empat remaja ini.
"Mereka kami tangkap di Bengkong," imbuh Riyanto.
Terkait pengungkapan kasus ini, polisi awalnya menemukan lima unit sepeda motor hasil curian yang dipergunakan oleh mereka. Selanjutnya satu unit lagi dari tangan Zf.
"Total barang bukti yang diamankan enam unit sepeda motor yakni empat Yamaha Mio dan dua Suzuki Satria FU) semua hasil curian itu," tambahnya.
Hasil pengembangan sementara, komplotan ini mengakui telah beraksi di 20 TKP yang tersebar berbagai wilayah di Batam. Sepeda motor curian terdahulu umumnya sudah dijual dengan harga yang murah mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 2 juta.
Baca Juga: Selama Februari, Wonogiri dilanda 23 Bencana Alam
Hasil curian ini ya dipergunakan untuk senang-senang. Mereka, lanjut Riyanto, pergaulannya sudah tak terkontrol. "Ke mana-mana selalu berpasangan mereka termasuk untuk mencuri sepeda motor warga," terang Riyanto.
Saat beraksi, kelompok ini memanfaatkan pasangan wanita masing-masing untuk memantau situasi di lokasi.
"Ceweknya yang mantau. Berpencar mereka (masing-masing pasangan). Kalau ada target dan dapat motornya baru ngumpul mereka untuk jual," tegasnya.
Riyanto melanjutkan, empat pelaku yang masih di bawah umur ini dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Berita Terkait
-
Konyol! Minta Putus Karena Pacar Miskin, Perempuan Ini Pilih Pura-pura Mati
-
Katimun Hanya Sampaikan ke Jamaah Soal Tanda-tanda Akhir Zaman
-
Polisi Klaim Apartemen Kebagusan City Nihil Praktik Prostitusi
-
KPU Pernah Diretas Pemuda 17 Tahun, Begini Ceritanya
-
Baru 4 Hari Dibentuk, Tim Bandit Polda Metro Ringkus 186 Penjahat Jalanan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti
-
Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi
-
Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi
-
Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi
-
Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah
-
Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa
-
Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM
-
Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"
-
Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan
-
Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK