Suara.com - Polisi meringkus dua pasangan kekasih terkait kasus pencurian sepeda motor. Keempat muda-muda yang putus sekolah itu ditangkap karena dianggap berulang kali melakukan asi pencurian di kawasan Batam, Kepulauan Riau.
Kapolsek Sagulung AKP Riyanto mengungkapkan keempat remaja yang ditangkap yakni Rfp yang berpasangan Mz serta Ips yang berpasangan Mc. Polisi dua sejoli itu pada Minggu (10/3/2019) lalu.
"Pasangan remaja ini semuanya masih di bawah umur dan sudah putus sekolah," kata Riyanto seperti dilansir Batamnnews.co.id--jaringan Suara.com, Minggu (17/3/2019)
Pengungkapan kasus ini bermula dari ditangkapnya Zf (21) yang membeli motor curian dari empat remaja ini. Pemuda itu kini dijerat sebagai penadah.
Selain itu, polisi juga menerima sejumlah laporan kehilangan sepeda motor. Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh petunjuk yang mengarah ke empat remaja ini.
"Mereka kami tangkap di Bengkong," imbuh Riyanto.
Terkait pengungkapan kasus ini, polisi awalnya menemukan lima unit sepeda motor hasil curian yang dipergunakan oleh mereka. Selanjutnya satu unit lagi dari tangan Zf.
"Total barang bukti yang diamankan enam unit sepeda motor yakni empat Yamaha Mio dan dua Suzuki Satria FU) semua hasil curian itu," tambahnya.
Hasil pengembangan sementara, komplotan ini mengakui telah beraksi di 20 TKP yang tersebar berbagai wilayah di Batam. Sepeda motor curian terdahulu umumnya sudah dijual dengan harga yang murah mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 2 juta.
Baca Juga: Selama Februari, Wonogiri dilanda 23 Bencana Alam
Hasil curian ini ya dipergunakan untuk senang-senang. Mereka, lanjut Riyanto, pergaulannya sudah tak terkontrol. "Ke mana-mana selalu berpasangan mereka termasuk untuk mencuri sepeda motor warga," terang Riyanto.
Saat beraksi, kelompok ini memanfaatkan pasangan wanita masing-masing untuk memantau situasi di lokasi.
"Ceweknya yang mantau. Berpencar mereka (masing-masing pasangan). Kalau ada target dan dapat motornya baru ngumpul mereka untuk jual," tegasnya.
Riyanto melanjutkan, empat pelaku yang masih di bawah umur ini dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Berita Terkait
-
Konyol! Minta Putus Karena Pacar Miskin, Perempuan Ini Pilih Pura-pura Mati
-
Katimun Hanya Sampaikan ke Jamaah Soal Tanda-tanda Akhir Zaman
-
Polisi Klaim Apartemen Kebagusan City Nihil Praktik Prostitusi
-
KPU Pernah Diretas Pemuda 17 Tahun, Begini Ceritanya
-
Baru 4 Hari Dibentuk, Tim Bandit Polda Metro Ringkus 186 Penjahat Jalanan
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
Terkini
-
Tangkap Delpedro Marhaen dkk, Asfinawati: Logika Sesat, Polisi Anggap Demo Perbuatan Terlarang!
-
Apakah Boleh Erick Thohir Jadi Ketum PSSI dan Menpora Sekaligus? Ini Aturannya
-
Tangis Pecah di Sertijab KSP: M. Qodari Gantikan AM Putranto, Agenda Perumahan Jadi Prioritas
-
Misteri Orang Hilang Pasca-Demo Rusuh, Eko Ditemukan Jadi Nelayan di Kalteng
-
Demo Ojol di DPR Sepi Imbas Ada Pecah Sikap soal Pemotongan Komisi
-
Terjerat Utang Pinjol, Perempuan di Depok Nekat Karang Kisah Begal hingga Bikin Geger Warga
-
Detik-detik Mencekam Evakuasi 6 Kopassus di Elelim, Diserang Massa Saat Rusuh Berdarah di Papua
-
Ketua Animal Defenders Indonesia Jadi Tersangka Penipuan, Kasus Bermula dari Laporan Melanie Subono
-
Qodari Ungkap Perbedaan KSP Era Baru: Lebih Fokus pada Verifikasi Lapangan dan Pendekatan Holistik
-
Wali Kota Prabumulih Viral usai Mutasi Kepsek, KPK Turun Tangan Periksa Harta Rp17 Miliar!