Suara.com - Polisi meringkus dua pasangan kekasih terkait kasus pencurian sepeda motor. Keempat muda-muda yang putus sekolah itu ditangkap karena dianggap berulang kali melakukan asi pencurian di kawasan Batam, Kepulauan Riau.
Kapolsek Sagulung AKP Riyanto mengungkapkan keempat remaja yang ditangkap yakni Rfp yang berpasangan Mz serta Ips yang berpasangan Mc. Polisi dua sejoli itu pada Minggu (10/3/2019) lalu.
"Pasangan remaja ini semuanya masih di bawah umur dan sudah putus sekolah," kata Riyanto seperti dilansir Batamnnews.co.id--jaringan Suara.com, Minggu (17/3/2019)
Pengungkapan kasus ini bermula dari ditangkapnya Zf (21) yang membeli motor curian dari empat remaja ini. Pemuda itu kini dijerat sebagai penadah.
Selain itu, polisi juga menerima sejumlah laporan kehilangan sepeda motor. Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh petunjuk yang mengarah ke empat remaja ini.
"Mereka kami tangkap di Bengkong," imbuh Riyanto.
Terkait pengungkapan kasus ini, polisi awalnya menemukan lima unit sepeda motor hasil curian yang dipergunakan oleh mereka. Selanjutnya satu unit lagi dari tangan Zf.
"Total barang bukti yang diamankan enam unit sepeda motor yakni empat Yamaha Mio dan dua Suzuki Satria FU) semua hasil curian itu," tambahnya.
Hasil pengembangan sementara, komplotan ini mengakui telah beraksi di 20 TKP yang tersebar berbagai wilayah di Batam. Sepeda motor curian terdahulu umumnya sudah dijual dengan harga yang murah mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 2 juta.
Baca Juga: Selama Februari, Wonogiri dilanda 23 Bencana Alam
Hasil curian ini ya dipergunakan untuk senang-senang. Mereka, lanjut Riyanto, pergaulannya sudah tak terkontrol. "Ke mana-mana selalu berpasangan mereka termasuk untuk mencuri sepeda motor warga," terang Riyanto.
Saat beraksi, kelompok ini memanfaatkan pasangan wanita masing-masing untuk memantau situasi di lokasi.
"Ceweknya yang mantau. Berpencar mereka (masing-masing pasangan). Kalau ada target dan dapat motornya baru ngumpul mereka untuk jual," tegasnya.
Riyanto melanjutkan, empat pelaku yang masih di bawah umur ini dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Berita Terkait
-
Konyol! Minta Putus Karena Pacar Miskin, Perempuan Ini Pilih Pura-pura Mati
-
Katimun Hanya Sampaikan ke Jamaah Soal Tanda-tanda Akhir Zaman
-
Polisi Klaim Apartemen Kebagusan City Nihil Praktik Prostitusi
-
KPU Pernah Diretas Pemuda 17 Tahun, Begini Ceritanya
-
Baru 4 Hari Dibentuk, Tim Bandit Polda Metro Ringkus 186 Penjahat Jalanan
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf