Suara.com - Manager Merger dan Akusisi PT Pertamina 2008-2010 Bayu Kristanto dan mantan Direktur Keuangan PT Pertamina, Ferederick ST Siahaan masing-masing divonis 8 tahun penjara karena mengabaikan prosedur investasi di Pertamina dalam "participating interest" (PI) atas blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009 sehingga merugikan negara Rp 568,066 miliar.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Bayu Kristianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana selama 8 tahun ditambah denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Franky Tumbuwun di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/3/2019).
Vonis itu lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung yang meminta agar Bayu divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar dan kewajiban membayar uang pengganti Rp 170,4 miliar subsider 5 tahun kurungan.
Namun majelis hakim tidak menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti kepada Bayu karena menilai bahwa Bayu tidak menerima uang terkait investasi ini.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Frederick ST Siahaan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana selama 8 tahun ditambah denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan," kata hakim Franky Tumbuwun seperti dilansir Antara, Selasa (19/3/2019).
Vonis itu juga lebih rendah dibanding tuntutan JPU Kejaksaan Agung yang menuntut agar Ferederick divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan ditambah pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebanyak Rp 113,613 miliar.
Keduanya terbukti bersalah berdasarkan pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bayu dan Ferederick terbukti bersama-sama dengan Direktur Hulu PT Pertamina periode 2008-2009 dan Dirut PT Pertamina periode 2009-2014 Karen Galiala Agustiawan dan dan Legal Consul and Compliance Genades Panjaitan elah memutuskan melakukan investaasi 'participationg interest' di blok BMG Australia tanpa adanya 'due dilligence' dan analisa risiko yang ditindaklanjuti dengan penandatangan Sale Purchase Agreement (SPA) tanpa danya persetujuan bagian legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina.
Perbuatan mereka memperkaya ROC Oil Company (ROC) Limited Australia dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 568,066 miliar.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Utama Penembakan di Utrecht Belanda
Atas putusan itu, Ferederich mengaku merasa dizalimi.
"Saya kira ini sesuatu yang tragis banyak fakta persidangan diabaikan, dikatakan tidak ada persetujuan direksi padahal semua direksi mengatakan ada. Saya betul-betul sedih, yang saya dengar adalah suara zalim jadi saya mohon maaf persidangan 27 kali saya, Bayu, bahkan Karen semuanya sia-sia karena yang mulia hanya mengutip dakwaan yang jelas-jelas sudah banyak diubah di persidangan," kata Ferederich.
Berita Terkait
-
Mobil Tangki Pertamina Dibajak Buruh, Bagaimana Pasokan BBM di Jakarta?
-
Mobil Tangki Pertamina yang Dibajak Akan Dikembalikan ke Depo Plumpang
-
Detik-detik Mobil Tangki Pertamina Dibajak SPAMT ke Depan Kantor Jokowi
-
Terungkap Alasan Mobil Tangki Pertamina Dibajak dan Dibawa ke Kantor Jokowi
-
Polisi Identifikasi 10 Pelaku Pembajakan Dua Tangki Pertamina
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Stop Tahan Ijazah! Ombudsman Paksa Sekolah di Sumbar Serahkan 3.327 Ijazah Siswa
-
10 Gedung di Jakarta Kena SP1 Buntut Kebakaran Maut Terra Drone, Lokasinya Dirahasiakan
-
Misteri OTT KPK Kalsel: Sejumlah Orang Masih 'Dikunci' di Polres, Isu Jaksa Terseret Menguat
-
Ruang Kerja Bupati Disegel, Ini 5 Fakta Terkini OTT KPK di Bekasi yang Gegerkan Publik
-
KPK Benarkan OTT di Kalimantan Selatan, Enam Orang Langsung Diangkut
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan
-
Ditantang Megawati Sumbang Rp2 Miliar untuk Korban Banjir Sumatra, Pramono Anung: Samina wa Athona
-
OTT Bekasi, KPK Amankan 10 Orang dan Segel Ruang Bupati
-
OTT KPK: Ruang Kerja Bupati Bekasi Disegel, Penyelidikan Masih Berlangsung