Suara.com - Manager Merger dan Akusisi PT Pertamina 2008-2010 Bayu Kristanto dan mantan Direktur Keuangan PT Pertamina, Ferederick ST Siahaan masing-masing divonis 8 tahun penjara karena mengabaikan prosedur investasi di Pertamina dalam "participating interest" (PI) atas blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009 sehingga merugikan negara Rp 568,066 miliar.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Bayu Kristianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana selama 8 tahun ditambah denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Franky Tumbuwun di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/3/2019).
Vonis itu lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung yang meminta agar Bayu divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar dan kewajiban membayar uang pengganti Rp 170,4 miliar subsider 5 tahun kurungan.
Namun majelis hakim tidak menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti kepada Bayu karena menilai bahwa Bayu tidak menerima uang terkait investasi ini.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Frederick ST Siahaan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana selama 8 tahun ditambah denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan," kata hakim Franky Tumbuwun seperti dilansir Antara, Selasa (19/3/2019).
Vonis itu juga lebih rendah dibanding tuntutan JPU Kejaksaan Agung yang menuntut agar Ferederick divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan ditambah pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebanyak Rp 113,613 miliar.
Keduanya terbukti bersalah berdasarkan pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bayu dan Ferederick terbukti bersama-sama dengan Direktur Hulu PT Pertamina periode 2008-2009 dan Dirut PT Pertamina periode 2009-2014 Karen Galiala Agustiawan dan dan Legal Consul and Compliance Genades Panjaitan elah memutuskan melakukan investaasi 'participationg interest' di blok BMG Australia tanpa adanya 'due dilligence' dan analisa risiko yang ditindaklanjuti dengan penandatangan Sale Purchase Agreement (SPA) tanpa danya persetujuan bagian legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina.
Perbuatan mereka memperkaya ROC Oil Company (ROC) Limited Australia dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 568,066 miliar.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Utama Penembakan di Utrecht Belanda
Atas putusan itu, Ferederich mengaku merasa dizalimi.
"Saya kira ini sesuatu yang tragis banyak fakta persidangan diabaikan, dikatakan tidak ada persetujuan direksi padahal semua direksi mengatakan ada. Saya betul-betul sedih, yang saya dengar adalah suara zalim jadi saya mohon maaf persidangan 27 kali saya, Bayu, bahkan Karen semuanya sia-sia karena yang mulia hanya mengutip dakwaan yang jelas-jelas sudah banyak diubah di persidangan," kata Ferederich.
Berita Terkait
-
Mobil Tangki Pertamina Dibajak Buruh, Bagaimana Pasokan BBM di Jakarta?
-
Mobil Tangki Pertamina yang Dibajak Akan Dikembalikan ke Depo Plumpang
-
Detik-detik Mobil Tangki Pertamina Dibajak SPAMT ke Depan Kantor Jokowi
-
Terungkap Alasan Mobil Tangki Pertamina Dibajak dan Dibawa ke Kantor Jokowi
-
Polisi Identifikasi 10 Pelaku Pembajakan Dua Tangki Pertamina
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan
-
Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan
-
Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi
-
Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!
-
Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45
-
Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung
-
Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar
-
Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
AS-Israel Lakukan Kejahatan Perang: 600 Sekolah Hancur, 66 Balita Iran Tewas