Suara.com - Wakil Ketua Dewan Penasihat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga, Laksamana TNI (purn) Tedjo Edy Purdijatno menganggap kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menenggelamkan kapal asing pencuri ikan merupakan bentuk pecitraan.
Tedjo mengatakan, pemerintah boleh tegas. Namun ia menilai seharusnya tidak semua kapal asing pencuri ikan ditenggelamkan karena masih banyak nelayan lokal yang membutuhkan kapal.
"Itu hanya alasan untuk dapatkan popularitas, itu pencitraan dan sebagainya. Sekali dua kali boleh tegas tapi bukan berarti semua kapal ditenggelamkan gitu sementara banyak nelayan kita yang belum punya kapal," kata Tedjo dalam diskusi bertajuk 'Menyongsong Kejayaan Kemaritiman Bersama Prabowo - Sandiaga' di kawasan Jalan Kemang Selatan, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).
Menurut Tedjo, kapal asing pencuri ikan yang sudah disita negara seharusnya bisa diserahkan kepada koperasi nelayan, sehingga bisa dikelola sedemikian rupa dan bermanfaat untuk nelayan lokal.
Namun, di sisi lain Tedjo mengapresiasi langkah Menteri Susi yang tegas menindak para pencuri ikan ilegal tanpa memberi keringanan sedikit pun.
Ia menuturkan, TNI Angkatan Laut sebelumnya juga bertugas serupa seperti apa yang dilakukan Menteri Susi. Namun bedanya kata dia, TNI AL harus menenggelamkan kapal pencuri di saat pencuri ikan tersebut enggan menyerahkan diri saat tertangkap basah sedang mencuri ikan.
"Kalau dulu di AL kita tenggelamkam kapal apabila ada pencuri ikan suruh berenti dia nggak mau berhenti kita kejar itulah tembak di laut," ujarnya.
"Bukan kapal yang sudah disita negara kemudian ditenggelamkan, untuk apa?," sambungnya.
Lebih jauh Tedjo mengatakan, pemerintah sebaiknya tidak perlu menenggelamkan kapal. Apabila memang ingin mencegah adanya pencurian ikan kembali, berarti pemerintah harus memperketat aturan soal pengambilan ikan.
Baca Juga: Ini Dua Presenter yang Diusulkan Jadi Moderator Debat Keempat Pilpres
"Ya pengawasan dong, pengawasannya itu harus dilakukan terhadap kapal-kapal yang sudah disita negara kita berikan kepada koperasi nelayan yang bisa dipercaya. Aturan jelas, perizinan jelas," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- 7 Aturan Feng Shui Kamar Tidur yang Baik untuk Rezeki
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
Pilihan
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
Terkini
-
Puluhan Ribu Jemaah Bakal Padati Monas, Jakarta Gelar Haul Akbar Ulama Betawi Terbesar
-
Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Masuk 10 Besar Pelestari Budaya di Festival Piala Presiden
-
PDIP Tuding PSI Bajak Kader, Isyana Jawab Begini
-
FBI Gagalkan Serangan di Acara HUT Trump: Drone, Sniper, hingga Penyerbuan Gedung Putih
-
Menkes Budi dan Direksi BTN Jadi Guide Runner Pelari Disabilitas di 5K BTN JAKIM 2026
-
Lawatan Prabowo Jadi Sorotan: Investasi Asing Lesu, Beban Ekonomi Rakyat Malah Naik
-
Jakarta Core: Ketika Anak Muda Belajar Jatuh Cinta pada Kotanya Sendiri
-
Parigi Moutong Diguncang Gempa Magnitudo 6,7, Empat Desa Laporkan Kerusakan Bangunan
-
Insiden Taichung Taiwan: 6 dari 7 PMI yang Diamankan Berstatus Pekerja Kaburan
-
Perubahan Iklim Masuk ke Ruang Kelas: Ketika Suhu Sekolah Mulai Mengganggu Proses Belajar