Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyarankan ada penilaian ulang atau assessment terhadap jajaran pejabat Kementerian Agama dan dilakukan secara total. Permintaan tersebut setelah mencuatnya kasus jual-beli jabatan yang diungkap KPK.
Mahfud mengatakan, dari kasus jual-beli jabatan di Kemenag yang juga menyeret Romahurmuziy timbul masalah baru, yakni pengangkatan dan jabatan yang diberikan Kemenag dilakukan secara tidak profesional.
“Permasalahan ini, dalam hal pengangkatan dan pemberian jabatan secara tidak profesional harus diselesaikan secara hukum administrasi negara,” ujar Mahfud di Hotel Swarna Dwipa, Palembang, Rabu (20/3/2019).
Ia menilai jika peninjauan ulang terhadap jabatan yang ada tersebut dapat dilakukan dengan mengacu Hukum Administrasi Negara.
“Kalau ternyata benar terjadi ada indikasi tersebut, maka pemberian jabatan itu dapat dibatalkan secara hukum. Makanya assessment itulah yang harus dilakukan secara total untuk mengantisipasi terjadinya kasus serupa,” kata dia.
Seperti diketahui, mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin.
Kontributor : Andhiko Tungga Alam
Berita Terkait
-
Mahfud MD: Pemerintah Menyadari Nilai-nilai Pancasila Sudah Ditinggalkan
-
Alissa Wahid Sedih Korupsi Kembali Terjadi di Kementerian Agama
-
Salah Satu Wakil Ketua Umum PPP Akan Gantikan Romahurmuziy di TKN
-
Menag Lukman Hakim Komentari Duit yang Disita KPK dari Ruang Kerjanya
-
Jubir Prabowo: Kapan Jokowi Jenguk Romi? Jangan Habis Manis Sepah Dibuang
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
Terkini
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya
-
Mendagri Serukan Percepatan Pembersihan Sisa Banjir dan Pembangunan Hunian Tetap di Aceh Tamiang
-
Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum
-
Jadi Pemasok MBG, Omzet Petani Hidroponik di Madiun Naik 100 Persen
-
Reformasi Polri Tanpa Tenggat? KPRP Bentukan Presiden Akui Masih Meraba Masalah
-
KPK Amankan Uang Rp 400 Juta saat Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto
-
Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah Tersangka Korupsi Dana Umat Baznas
-
Pastikan Keamanan Jalur Mudik Nataru, Kapolri: Tol Dipantau 24 Jam, Rekayasa Lalin Disiapkan
-
Pengakuan Jaksa Tri yang Kabur dari OTT KPK: Saya Ketakutan, Dikira Bukan Petugas
-
Dibubarkan Sebelum Diskusi Dimulai, Buku Reset Indonesia Dianggap Ancaman?