Suara.com - Nama Menteri Agama LUkman Hakim Saifuddin ikut terseret dalam kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Mencuatnya kasus suap ini usai ditangkapnya mantan Ketua Umum PPP M. Romahurmuziy pada (15/3/2019) di Surabaya.
Berbagai fakta yang didapat mengarahkan Lukman ikut ambil bagian dalam kasus jual beli jabatan di Kemenag bersama Rommy, panggilan akrab Romahurmuziy. Banyak pihak yang memprediksi nasib Lukman akan serupa dengan Rommy, menjadi pesakitan atas kasus jual beli jabatan.
Berikut Suara.com merangkum beberapa fakta di balik kasus jual beli jabatan yang menyeret Lukman.
1. Temuan Uang Ratusan Juta di Ruang Kerja Lukman
Sesaat setelah penangkapan Rommy di Surabaya, Jawa Timur, ruang kerja Lukman turut disegel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada Senin (18/3/2019), pihak KPK pun melakukan penggeledahan di ruang kerja Lukman itu.
Dari hasil penggeledahan, KPK menemukan uang tunai pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat di dalam ruang kerja Lukman. Total uang yang disita sebanyak Rp 180 juta dan 30 ribu dolar Amerika Serikat.
Hingga kini, penyidik KPK masih menelisik apakah uang yang disita ada kaitannya dengan kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Belum ada keterangan resmi dari KPK mengenai sumber uang yang ditemukan di ruang kerja Lukman itu.
2. Didesak Mundur dari Menag
Sejumlah politisi dalam negeri mengomentari perihal penemuan uang tunai dengan nominal cukup banyak di ruang kerja Lukman. Mereka berspekulasi Lukman juga menjadi salah satu dalang di balik korupsi jual beli jabatan di Kemenag.
Baca Juga: Idrus Marham Dituntut 5 Tahun Penjara
Wakil Ketua DPR Fadli Zon pun mendesak Lukman agar segera mundur dari jabatannya. Pasalnya, kasus korupsi merupakan hal yang sangat memalukan.
“Saya kira ini sangat memprihatinkan ya, kalau di luar negeri menterinya sudah mundur ya. Lebih bagus begitu,” kata Fadli.
Hal senada juga diungkapkan oleh mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas yang meminta agar Presiden Joko Widodo segera memberhentikan Lukman dari jabatannya sebagai Menteri Agama.
“Wibawa Menteri (Lukman) sebagai pejabat tinggi di Kementerian itu kan sudah rontok dengan ruangnya disegel itu. Sudah, itu faktor kepemimpinan cacat. Kalau cacat ya jangan dipertahankan,” ungkap Busyro.
3. Segera Diperiksa KPK
Usai penangkapan Rommy dan penggeledahan di ruang kerja Lukman, KPK memastikan untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Lukman. Sebab, KPK pun ikut menduga ada keterlibatan Lukman dalam kasus jual beli jabatan dengan Rommy.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Tak Cukup di Jabar, TikToker Resbob Kini Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Harga Diri Bangsa vs Air Mata Korban Bencana Sumatera, Sosok Ini Sebut Donasi Asing Tak Penting
-
Tembus Proyek Strategis Nasional hingga Energi Hijau, Alumni UPN Angkatan 2002 Ini Banjir Apresiasi
-
Implementasi Pendidikan Gratis Pemprov Papua Tengah, SMKN 3 Mimika Kembalikan Seluruh Biaya
-
Boni Hargens: Reformasi Polri Harus Fokus pada Transformasi Budaya Institusional
-
Alarm Keras DPR ke Pemerintah: Jangan Denial Soal Bibit Siklon 93S, Tragedi Sumatra Cukup
-
Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan