Suara.com - Terdakwa kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 yang juga mantan Menteri Sosial, Idrus Marham dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan penjara.
Tuntutan itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2019).
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan," kata jaksa Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2019).
Idrus bersama mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih diyakini menerima hadiah berupa uang total Rp 2,250 miliar dalam perkara suap proyek PLTU Riau-1. Suap itu diduga mengalir ke Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar 2017.
Dalam pertimbangan jaksa, Idrus yang saat itu menjadi Plt Ketua Umum Golkar meminta uang ke bos Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo melalui Eni, sejumlah 2,5 juta dolar Amerika Serikat. Uang itu turut disebut untuk keperluan Munaslub Partai Golkar 2017.
Menurut jaksa, Idrus berkeinginan untuk menjadi pengganti antar waktu atau PAW Ketua Umum Partai Golkar saat itu menggantikan Setya Novanto yang terjerat kasus KTP elektronik.
"Idrus selaku pelaksana tugas (Plt) Ketum Golkar saat itu meminta uang melalui Eni ke Kotjo untuk maju sebagai Ketum Partai Golkar. Didukung dengan bukti percakapan antara Eni dan Idrus," ungkap jaksa.
Lie menyebut bahwa Idrus bersama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih mempunyai niat untuk meminta sejumlah uang untuk kegiatan Munaslub Golkar Desember 2017, yang diminta dari bos Blackgold Natural Resource Johannes B. Kotjo.
Di mana uang tersebut dengan nilai total sebesar Rp 713 juta dari awal permintaan sebesar Rp 2.250 miliar, yang diserahkan kepada Wakil Sekretaris Steering Committe Munaslub Partai Golkar, Muhammad Sarmuji.
Baca Juga: Serangan Geng 3 Serangkai Pagi Buta, Penuh Darah di Kampung Jengkol
Uang tersebut diminta untuk turut membantu dalam memuluskan proyek PLTU Riau-1 agar dikerjakan oleh Blackgold dan China Huadian Engineering Company Ltd, perusahaan yang dibawa oleh Kotjo.
Dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan, Idrus Marham dinilai tidak membantu pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Sedangkan, hal yang meringankan, Idrus bersikap sopan dan koperatif selama menjalani persidangan.
"Terdakwa belum pernah dipidana sebelumnya," ujar jaksa Lie.
Dalam dakwaan sebelumnya, Idrus didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
-
Pengakuan Idrus Marham Soal Permintaan Uang 2,5 Juta Dolar AS ke Kotjo
-
Ditunggu Tak Datang-datang, Hakim Tunda Sidang Idrus Marham
-
Kotjo Sebut Idrus Tak Mengerti Soal Proyek PLTU Riau-1
-
Ribuan Maaf hingga Ucapan Tobat Eni Saragih di Sidang PLTU Riau-1
-
Di Depan Idrus, Dirut PLN Marahi Kotjo karena Minta Proyek PLTU Riau-2
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Malaysia Ikut Buru Riza Chalid, Benarkah Buronan Kakap Ini Benar Jadi Menantu Keluarga Sultan?
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny Telan Puluhan Nyawa Santri, Ini Perintah Tegas Prabowo ke Menteri-Gubernur
-
Terjatuh Saat Terjun Payung di Rangkaian HUT TNI, Praka Marinir Zaenal Mutaqim Meninggal Dunia
-
BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Santri Al Khoziny: Satu Beton 'Jebakan' Ancam Runtuhkan Sisa Gedung
-
Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Tanpa Negara, Bisa Lolos dari Jerat Hukum?
-
Kronologi Gugurnya Prajurit Elite Marinir Praka Zaenal, Parasut Mengembang Namun Takdir Berkata Lain
-
Tragedi Jelang HUT TNI, Prajurit Intai Amfibi Praka Zaenal Gugur Dalam Insiden Terjun Payung
-
Prabowo Perbarui Aturan Seleksi Pemimpin TNI, Utamakan Kompetensi Ketimbang Senioritas
-
Update Tragedi Ponpes Al Khoziny: 23 Jasad Ditemukan dalam 24 Jam, Total Korban Tewas Jadi 39 Orang
-
Bangunan Ponpes Al Khoziny Ambruk, Prabowo Minta Cek Semua Infrastruktur Pesantren!