Suara.com - Terdakwa kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 yang juga mantan Menteri Sosial, Idrus Marham dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan penjara.
Tuntutan itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2019).
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan," kata jaksa Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2019).
Idrus bersama mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih diyakini menerima hadiah berupa uang total Rp 2,250 miliar dalam perkara suap proyek PLTU Riau-1. Suap itu diduga mengalir ke Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar 2017.
Dalam pertimbangan jaksa, Idrus yang saat itu menjadi Plt Ketua Umum Golkar meminta uang ke bos Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo melalui Eni, sejumlah 2,5 juta dolar Amerika Serikat. Uang itu turut disebut untuk keperluan Munaslub Partai Golkar 2017.
Menurut jaksa, Idrus berkeinginan untuk menjadi pengganti antar waktu atau PAW Ketua Umum Partai Golkar saat itu menggantikan Setya Novanto yang terjerat kasus KTP elektronik.
"Idrus selaku pelaksana tugas (Plt) Ketum Golkar saat itu meminta uang melalui Eni ke Kotjo untuk maju sebagai Ketum Partai Golkar. Didukung dengan bukti percakapan antara Eni dan Idrus," ungkap jaksa.
Lie menyebut bahwa Idrus bersama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih mempunyai niat untuk meminta sejumlah uang untuk kegiatan Munaslub Golkar Desember 2017, yang diminta dari bos Blackgold Natural Resource Johannes B. Kotjo.
Di mana uang tersebut dengan nilai total sebesar Rp 713 juta dari awal permintaan sebesar Rp 2.250 miliar, yang diserahkan kepada Wakil Sekretaris Steering Committe Munaslub Partai Golkar, Muhammad Sarmuji.
Baca Juga: Serangan Geng 3 Serangkai Pagi Buta, Penuh Darah di Kampung Jengkol
Uang tersebut diminta untuk turut membantu dalam memuluskan proyek PLTU Riau-1 agar dikerjakan oleh Blackgold dan China Huadian Engineering Company Ltd, perusahaan yang dibawa oleh Kotjo.
Dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan, Idrus Marham dinilai tidak membantu pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Sedangkan, hal yang meringankan, Idrus bersikap sopan dan koperatif selama menjalani persidangan.
"Terdakwa belum pernah dipidana sebelumnya," ujar jaksa Lie.
Dalam dakwaan sebelumnya, Idrus didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
-
Pengakuan Idrus Marham Soal Permintaan Uang 2,5 Juta Dolar AS ke Kotjo
-
Ditunggu Tak Datang-datang, Hakim Tunda Sidang Idrus Marham
-
Kotjo Sebut Idrus Tak Mengerti Soal Proyek PLTU Riau-1
-
Ribuan Maaf hingga Ucapan Tobat Eni Saragih di Sidang PLTU Riau-1
-
Di Depan Idrus, Dirut PLN Marahi Kotjo karena Minta Proyek PLTU Riau-2
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
Terkini
-
Bantah Tak Kooperatif, Legislator Bekasi Nyumarno Sambangi KPK: Undangan Tak Sampai ke Alamat KTP
-
Prabowo Janjikan Kampus Kedokteran Gratis
-
50 Medsos Lokal Ramaikan ISMN Yogyakarta Meetup 2026, Bahas Kolaborasi di Era Digital
-
Diduga Disambar Petir, Lantai 5 Tzu Chi School PIK Terbakar: Kerugian Ditaksir Rp200 Juta
-
Gus Ipul Berkelakar soal Khofifah: Tiga Kali Pilgub Lawannya Sama, Bergantian Jadi Mensos
-
Waspada Banjir di Puncak Musim Hujan, Ini 5 Hal Penting yang Wajib Disiapkan
-
Rismon Siap Buka-bukaan di Sidang KIP Besok: Sebut Ijazah Gibran Tak Penuhi Dua Syarat Krusial
-
Tepis Isu Perpecahan Kabinet, Prabowo: Jangan Percaya Analisis Orang Sok Pintar di Medsos!
-
Kisah Warga Cilandak Timur Hadapi Banjir di Balik Tanggul Anyar
-
Megawati Hadiri Penutupan Rakernas I PDIP, Sampaikan Arahan dan Rekomendasi Partai