Suara.com - Terdakwa kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 yang juga mantan Menteri Sosial, Idrus Marham dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan penjara.
Tuntutan itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2019).
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan," kata jaksa Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2019).
Idrus bersama mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih diyakini menerima hadiah berupa uang total Rp 2,250 miliar dalam perkara suap proyek PLTU Riau-1. Suap itu diduga mengalir ke Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar 2017.
Dalam pertimbangan jaksa, Idrus yang saat itu menjadi Plt Ketua Umum Golkar meminta uang ke bos Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo melalui Eni, sejumlah 2,5 juta dolar Amerika Serikat. Uang itu turut disebut untuk keperluan Munaslub Partai Golkar 2017.
Menurut jaksa, Idrus berkeinginan untuk menjadi pengganti antar waktu atau PAW Ketua Umum Partai Golkar saat itu menggantikan Setya Novanto yang terjerat kasus KTP elektronik.
"Idrus selaku pelaksana tugas (Plt) Ketum Golkar saat itu meminta uang melalui Eni ke Kotjo untuk maju sebagai Ketum Partai Golkar. Didukung dengan bukti percakapan antara Eni dan Idrus," ungkap jaksa.
Lie menyebut bahwa Idrus bersama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih mempunyai niat untuk meminta sejumlah uang untuk kegiatan Munaslub Golkar Desember 2017, yang diminta dari bos Blackgold Natural Resource Johannes B. Kotjo.
Di mana uang tersebut dengan nilai total sebesar Rp 713 juta dari awal permintaan sebesar Rp 2.250 miliar, yang diserahkan kepada Wakil Sekretaris Steering Committe Munaslub Partai Golkar, Muhammad Sarmuji.
Baca Juga: Serangan Geng 3 Serangkai Pagi Buta, Penuh Darah di Kampung Jengkol
Uang tersebut diminta untuk turut membantu dalam memuluskan proyek PLTU Riau-1 agar dikerjakan oleh Blackgold dan China Huadian Engineering Company Ltd, perusahaan yang dibawa oleh Kotjo.
Dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan, Idrus Marham dinilai tidak membantu pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Sedangkan, hal yang meringankan, Idrus bersikap sopan dan koperatif selama menjalani persidangan.
"Terdakwa belum pernah dipidana sebelumnya," ujar jaksa Lie.
Dalam dakwaan sebelumnya, Idrus didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
-
Pengakuan Idrus Marham Soal Permintaan Uang 2,5 Juta Dolar AS ke Kotjo
-
Ditunggu Tak Datang-datang, Hakim Tunda Sidang Idrus Marham
-
Kotjo Sebut Idrus Tak Mengerti Soal Proyek PLTU Riau-1
-
Ribuan Maaf hingga Ucapan Tobat Eni Saragih di Sidang PLTU Riau-1
-
Di Depan Idrus, Dirut PLN Marahi Kotjo karena Minta Proyek PLTU Riau-2
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Vonis 9 Tahun Eks Dirut Pertamina Patra Niaga, Kerugian Rp171 Triliun Dibantah Hakim!
-
Kasus Suspek Campak Naik Tajam Awal 2026, Kemenkes Minta Warga Waspada dan Kenali Gejalanya
-
Demo di Mabes Polri! Polisi Minta Mahasiswa Waspada Penunggang Gelap dan Tak Mudah Terprovokasi
-
Vonis 10 Tahun Penjara: Agus Purwono 'Lolos' dari Tuntutan Maksimal Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak
-
Anggota DPR Desak Transparansi Penuh Kasus ABK Terancam Hukuman Mati: Jangan Ada Permainan Aparat!
-
Vonis 15 Tahun Anak Riza Chalid, Hakim Juga Bebankan Uang Pengganti Rp 2,9 Triliun
-
Ada Demo Mahasiswa di Mabes Polri Siang Ini, 3.093 Personel Kepolisian Disiagakan
-
NasDem Usul PT 7 Persen, Demokrat: 4 Persen Saja Sudah Terlalu Tinggi!
-
ShopeeFood Temani Momen Ramadan dengan Diskon Kuliner dan Promo Seru Setiap Hari
-
Dua Wajah THR: Berkah Bagi ASN, 'Penyakit Tahunan' Bagi Buruh Swasta?