Suara.com - Kabar kurang mengenakan berhembus dari Universitas Sumatera Utara atau USU. Situs berita pers mahasiswa Suara USU yakni Suarausu.co tidak bisa diakses sejak Rabu (20/3/2019) pagi.
Melalui pernyataan sikap yang diterima Suara.com, Sabtu (23/3/2019), dalam wawancaranya dengan Tempo (21/3/2019), Rektor USU, Prof Runtung Sitepu mengkonfirmasi bahwa pihak rektorat yang sengaja memadamkan situs tersebut.
Rektor bahkan menyebutkan akan mencabut SK penerbitan Suara USU karena muatannya dianggap tidak mencerminkan visi misi USU. Muatan yang ia maksud adalah sebuah cerita pendek berjudul “Ketika Semua Menolak Kehadiran Diriku di Dekatnya” yang dianggap terlalu vulgar karena mengandung kata ‘sperma’ dan dianggap mempromosikan LGBT.
Awalnya, cerpen yang ditulis oleh Yael Stefani Sinaga itu naik di situs suarausu.co pada Selasa, 12 Maret 2019 dan tidak menimbulkan masalah. Namun, enam jam setelah diunggah di media sosial Instagram @suarausu pada Senin (18/3/2019), cerpen itu mendapat komentar bernada penolakan dari warganet.
"Selasa (19/3/2019) kami dipanggil untuk menjumpai staf Majelis Wali Amanat. Dalam pertemuan itu, aku dan Widya, pemred Suara USU, diminta untuk mencabut cerpen itu," ujar Yael kepada Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan (22/3/2019) saat dihubungi melalui telepon.
Meski didesak, Yael dan Widya yakin tidak ada yang salah dalam konten tersebut. Yael menyampaikan bahwa cerpen yang ia buat hanya untuk menggambarkan diskriminasi yang diterima kelompok minoritas.
Hingga Selasa malam, pengurus persma tetap tidak mencabut cerpennya.
Pada Rabu sekitar pukul 09.00 WIB, situs suarausu.co tidak bisa diakses dan diblokir hingga pernyataan sikap ini diturunkan.
Menanggapi hal tersebut, AJI Medan menyatakan sikap:
Baca Juga: Keluarga dari Padang akan Dampingi Zul hingga Pulih di Selandia Baru
1. Menolak tindakan pencabutan sepihak yang dilakukan pihak rektorat USU terhadap sebuah karya fiksi yang terbit di media kampus. AJI Medan menilai tindakan tersebut sewenang-wenang dan inkonstitusional karena tidak sejalan dengan nilai-nilai demokrasi dan hak kebebasan berekspresi yang dijamin UUD 1945 28 E ayat (2) yang harus dimiliki semua orang tanpa terkecuali.
2. Meminta agar perkara ini diselesaikan segera dan situs suarausu.co kembali bisa diakses.
3. Meminta pihak rektorat USU berpedoman pada UU No.12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi yang mengatur penyelenggaraan universitas dilaksanakan dengan prinsip demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai agama, nilai budaya, kemajemukan, persatuan dan kesatuan bangsa.
4. Mengharapkan pemadaman situs seperti ini tidak terulang kembali.
5. Mendesak kepada Dewan Pers turut andil dalam penyelesaian kasus ini mengingat Persma termasuk dalam kuadran ke dua yang merupakan pengelompokan media yang tak terverifikasi di Dewan Pers, namun isi
beritanya memenuhi standar jurnalistik dan Kode Etik Jurnalistik (positif dan terpercaya).
6. Menolak pencabutan penerbitan Suara USU sebagai Persma yang sudah berdiri sejak 1 Juli 1995 dan sampai saat ini merupakan satu-satunya UKM yang mengelola bidang penerbitan dan pers di USU.
Berita Terkait
-
Retweet Video Porno, Ngabalin Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum
-
Viral #NgabalinNontonBokep, Twitter Ali Ngabalin Retweet Video Porno
-
Logo TKN Jokowi - Maruf Amin Disebut Mirip Lambang LGBT
-
Menkominfo Rudiantara Minta Instagram Tutup Akun Komik Muslim Gay
-
Razia KTP, Gay dan Lesbi Kepergok Asik Mesum di Bedeng
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
BMKG Prediksi Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah Hari Ini 2 April, Termasuk Jateng DIY
-
Damkar Kota Bekasi: Kebakaran SPBE Cimuning Diduga Imbas Arus Pendek Listrik
-
Gempa M 7,6 di Sulut - Malut, Getarannya Terasa hingga Gorontalo
-
Gempa M 7,6 Guncang Sulut - Malut, 2 Warga Manado Jadi Korban
-
Kebakaran SPBE Cimuning Bekasi, 12 Orang Luka Bakar hingga 70 Persen
-
Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran SPBE Cimuning Bekasi, Warga Terdampak Didata
-
Gudang Elpiji di Bekasi Meledak dan Terbakar, Warga Panik Berhamburan
-
Usai Akui Ijazah Jokowi Asli, Pelapor Sepakat RJ Rismon, Kasus Segera SP3?
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan