Suara.com - Ratna Sarumpaet, terdakwa kasus penyebaran kabar bohong atau hoaks, bakal menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2019) besok.
Persidangan besok hari tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi, yang dihadirkna jaksa penuntut umum (JPU). Untuk itu, JPU telah menyiapkan saksi-saksi guna memperkuat dakwaan perkara tersebut.
“Persiapan sesuai dengan agenda saja. Persiapan para saksi dan alat buktinya,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Supardi, Senin (25/3/2019).
Pihak JPU akan menghadirkan enam orang saksi yang bisa disebut saksi memberatkan bagi Ratna.
“Dari pelapor dan pihak RS (Rumah Sakit) dijadwalkan sekaligus enam. Selain ini akan mengungkapkan yang dia ketahui, dia dengar dan dia alami. Kalau misalnya dari RS ada apa di sana, hal-hal itulah yang menjadi alat bukti lainya,” jelasnya.
Lebih jauh, Supardi berharap, para saksi yang dihadirkan dapat memperkuat alat bukti yang ada, sehingga dakwaan JPU makin kuat dan tidak bisa dibantah.
“Harapannya para saksi bisa memperkuat alat bukti, dakwaan penuntut umum. Harapannya para saksi bisa mendukung dakwaan penuntut umum,” tutup Supardi.
Sebelumnya, majelis hakim sidang kasus terdakwa Ratna Sarumpaet menolak seluruh eksepsi yang diajukan kuasa hukum Ratna. Dengan begitu, sidang akan dilanjutkan dengan pembahasan pokok perkara.
Putusan sela lainnya adalah, surat dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga dinyatakan telah tersusun secara lengkap, jelas dan cermat. Biaya perkara juga diputuskan untuk ditangguhkan hingga putusan Hakim selanjutnya.
Baca Juga: Maling Marak Sasar Masjid di Depok, Sekali Beraksi 2 Kotak Amal Ludes
"Dengan ini telah diputuskan untuk menolak eksepsi terdakwa seluruhnya, menyatakan surat dakwaan telah disusun secara lengkap, menyatakan sidang perkara pidana atas nama terdakwa Ratna Sarumpaet dilanjutkan dan menangguhkan biaya perkara hingga putusan hakim," ujar Hakim Ketua Joni saat membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
Terkini
- 
            
              Pramono Buka Luas Ruang Inovasi, Pengamat: Patut Diapresiasi
- 
            
              Apa Hebatnya Soeharto? Ini Balasan Politisi PSI ke PDIP
- 
            
              Ditemukan Ganja Sisa Hisap, Polisi Sebut Onad Merupakan Korban Penyalahgunaan Narkotika
- 
            
              Setelah Dua Tahun Gelap, Warga Poso Akhirnya Nikmati Terangnya Listrik Berkat Program Pemerintah
- 
            
              Alhamdulillah! Mendikdasmen Naikkan Insentif Guru Honorer Mulai 2026, Jadi Segini!
- 
            
              Lima Tahun Tragedi KM 50, Ini Alasan FPI Tetap Suarakan Keadilan di Depan Komnas HAM
- 
            
              Proyek Whoosh Disorot KPK, Mahfud MD: Jokowi dan Para Menterinya Bisa Dimintai Keterangan
- 
            
              Bagaimana Kondisi Onad Saat Ditangkap Narkoba? Ini Kata Polisi
- 
            
              Kasus Korupsi Jual Beli PGN, KPK Sita Kantor dan Pipa Gas di Cilegon
- 
            
              Tuntut Keadilan Tragedi KM 50, FPI Gelar Aksi Damai di Depan Komnas HAM