Suara.com - Ratna Sarumpaet, terdakwa kasus penyebaran kabar bohong atau hoaks, bakal menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2019) besok.
Persidangan besok hari tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi, yang dihadirkna jaksa penuntut umum (JPU). Untuk itu, JPU telah menyiapkan saksi-saksi guna memperkuat dakwaan perkara tersebut.
“Persiapan sesuai dengan agenda saja. Persiapan para saksi dan alat buktinya,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Supardi, Senin (25/3/2019).
Pihak JPU akan menghadirkan enam orang saksi yang bisa disebut saksi memberatkan bagi Ratna.
“Dari pelapor dan pihak RS (Rumah Sakit) dijadwalkan sekaligus enam. Selain ini akan mengungkapkan yang dia ketahui, dia dengar dan dia alami. Kalau misalnya dari RS ada apa di sana, hal-hal itulah yang menjadi alat bukti lainya,” jelasnya.
Lebih jauh, Supardi berharap, para saksi yang dihadirkan dapat memperkuat alat bukti yang ada, sehingga dakwaan JPU makin kuat dan tidak bisa dibantah.
“Harapannya para saksi bisa memperkuat alat bukti, dakwaan penuntut umum. Harapannya para saksi bisa mendukung dakwaan penuntut umum,” tutup Supardi.
Sebelumnya, majelis hakim sidang kasus terdakwa Ratna Sarumpaet menolak seluruh eksepsi yang diajukan kuasa hukum Ratna. Dengan begitu, sidang akan dilanjutkan dengan pembahasan pokok perkara.
Putusan sela lainnya adalah, surat dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga dinyatakan telah tersusun secara lengkap, jelas dan cermat. Biaya perkara juga diputuskan untuk ditangguhkan hingga putusan Hakim selanjutnya.
Baca Juga: Maling Marak Sasar Masjid di Depok, Sekali Beraksi 2 Kotak Amal Ludes
"Dengan ini telah diputuskan untuk menolak eksepsi terdakwa seluruhnya, menyatakan surat dakwaan telah disusun secara lengkap, menyatakan sidang perkara pidana atas nama terdakwa Ratna Sarumpaet dilanjutkan dan menangguhkan biaya perkara hingga putusan hakim," ujar Hakim Ketua Joni saat membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Malam Takbiran, Masyarakat Mulai Padati Bundaran HI Meski Cuaca Masih Diguyur Hujan
-
Pabrik Plastik Cengkareng Terbakar Diduga Akibat Lemparan Petasan, Wali Kota Jakbar: Ini Berbahaya
-
Prabowo Tiba di Medan, Akan Takbiran di Sumut dan Salat Id di Aceh Tamiang
-
Jabodetabek Berpotensi Dilanda Hujan Petir dan Angin Kencang di Malam Takbiran
-
Drama Mudik di Senen: Ditipu Tiket Rp540 Ribu, Pasutri Beruntung Diselamatkan Aksi Cepat Polisi
-
Iran Serang Yerusalem Barat, Haifa, dan Pangkalan AS di UEA dalam Fase Lanjutan Operasi Militer
-
Nelayan Terombang-ambing 15 Jam di Perairan Manokwari, Tim SAR Turun Tangan
-
Sabu Rp25,9 Miliar Disembunyikan di Ban Towing, Jaringan Narkoba MedanJakarta Dibekuk Saat Mudik
-
Misteri Hutan Batumeungpeuk, Kerangka Manusia Tanpa Identitas Gegerkan Warga Banjarwangi Garut
-
Bamsoet: Negara Bukan Dalang Teror Penyiraman Air Keras Andrie Yunus