Suara.com - Hercules Rosario Marshal atau lebih dikenal dengan panggilan Hercules diputuskan bersalah atas kasus penyerobotan lahan di Kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Hercules pun dijatuhi hukuman selama 8 bulan penjara.
Saat menjalani siding putusan, Hercules pun sempat mengamuk setibanya di Pengadilan Jakarta Barat. Dia menyerang jurnalis yang berusaha mengabadikan gambarnya saat tiba di pengadilan.
Bahkan, di dalam persidangan pun, Hercules sempat mengusir beberapa polisi yang berjaga. Ia meminta polisi tak perlu menjaganya lantaran ia bukanlah seorang teroris.
Berikut Suara.com merangkum perjalanan kasus Hercules:
1. Kuasai Lahan di Kalideres
Hercules diamankan oleh pihak kepolisian sejak 21 November 2018 lalu. Ia diringkus usai memerintahkan preman untuk melakukan penyerangan dan penguasaan lahan di PT Nila, Kalideres, Jakarta Barat.
Tak hanya menguasai lahan saja, Hercules pun melakukan pemalakan dengan meminta uang senilai Rp 500 ribu tiap bulannya kepada pihak perusahaan.
Saat diamankan di kediamannya di Kompleks Kebon Jeruk Indah Blok E 12A, Kembangan, Jakarta Barat, Hercules tidak melakukan perlawanan apapun.
“Pimpinan kelompok preman ini (Hercules) diketahui sebagai aktor utama dari penyerangan kantor PT Nila, yang saat itu diserang oleh 60 orang preman yang menggunakan senjata tajam,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi.
Baca Juga: Kasus Suap Taufik Kurniawan, Tasdi Akui Belajar Dari Yahya Fuad
Polisi pun menetapkan Hercules sebagai tersangka. Ia menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 16 Januari 2019.
2. Dituntut 3 Tahun Penjara
Usai seluruh pemberkasan dinyatakan lengkap, Hercules pun menjalani persidangan. Dalam sidang pembacaan tuntutan, Hercules dituntut 3 tahun kurungan penjara atas kasus penyerobotan lahan tanpa izin.
Dalam tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hercules dinilai telah melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP seperti tertuang dalam dakwaan pertama. Jaksa juga mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan Hercules.
Hal yang memberatkan itu antara lain Hercules yang sebelumnya sudah pernah menjalani hukuman penjara, aksi Hercules uang merugikan orang lain dan meresahkan masyarakat luas hingga ia yang tidak mengakui perbuatannya dan menyesalinya.
3. Jaksa Tak Punya Saksi Mata
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
-
Danantara Tunjuk Teman Seangkatan Menko AHY di SMA Taruna Nusantara jadi Bos PT Pos
Terkini
-
Ribuan ASN Kemensos Mangkir di Hari Pertama Kerja, Gus Ipul Bakal Sanksi dan Potong Tukin 3 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Meski Masih WFA, Gus Ipul Temukan 2.708 ASN Kemensos Alpa
-
Normalisasi Sungai Terdampak Bencana Jadi Prioritas Satgas PRR
-
Sembari Menunggu Data Rampung, Pemerintah Percepat Penyaluran Bantuan Pemulihan Sumatera
-
Namanya Dicatut dalam Isu Sensitif, Menteri HAM Pigai Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Kuliti Peran Gus Yaqut dan Gus Alex
-
Ketua Satgas Dorong Percepatan Pemulihan Bencana Sumatra melalui Sinergi Antar Daerah
-
WN Irak Bunuh Cucu Mpok Nori di Cipayung, Terancam Penjara Seumur Hidup
-
Jeritan Pengelola Terminal Kalideres: Kalah Telak dari Terminal Bayangan, Rugi Hingga Miliaran!