Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat putusan terkait uji materi atau judicial review terkait pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait hitung cepat di Pemilu 2019.
KPU hingga hari ini masih mengacu pada aturan yang ada dalam UU Pemilu sehingga ketika ada gugatan terkait hitung cepat maka lebih baik sebelum waktu pemungutan suara pada 17 April 2019.
"Kami meminta prioritas sidangnya termasuk empat pasal yang dimintakan 'judicial review' karena tidak bisa dieksekusi kalau melampaui waktunya," kata Ketua KPU RI Arif Budiman dalam diskusi bertajuk 'Menggugat Pasal Quick Count UU Pemilu' di Jakarta, Rabu (27/3/2019).
Selain itu menurut dia, terkait pasal mengenai dilakukan uji materi terkait larangan hasil survei yang dirilis pada masa tenang, maka MK seharusnya mengeluarkan putusan sebelum masa tenang pada 14-16 April 2019.
"Kalau didalilkan seperti Putusan MK sebelumnya, itu di Pemilu Legislatif namun saat ini adalah Pileg dan Pemilu Presiden," ujarnya.
Dalam diskusi tersebut, Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan institusinya menunggu putusan uji materi MK terkait pasal yang digugat. Menurut dia, Bawaslu melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) akan menegakkan aturan hasil dari uji materi tersebut.
"Bawaslu menunggu putusan MK dalam rangka menegakkan aturan UU untuk penegakan hukum dan kami harapkan cepat diputuskan," ujarnya.
Dia menilai pola putusan MK kemungkinan mengulang namun bisa saja berubah tergantung dinamika yang terjadi.
Sebelumnya, Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI) mengajukan permohonan uji materi Pasal 449 Ayat (2), Ayat (5), dan Ayat (6); Pasal 509; dan Pasal 540 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Datangi Komunitas Waria, KPU Ajak Gunakan Hak Pilih di Pemilu 2019
Gugatan tersebut khususnya menyangkut larangan hasil survei yang dirilis pada masa tenang dan waktu penayangan hitung cepat atau quick count. AROPI menilai dilarangnya penayangan hasil survei dan hitung cepat dua jam setelah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Waktu Indonesia Barat (WIB) tutup, dinilai merugikan publik. Hal itu karena mereka tidak bisa mendapatkan informasi prediksi hasil pemilu secara cepat. (Antara)
Berita Terkait
-
KPU Minta Panelis dan Moderator Debat Keempat Patuhi Pakta Integritas
-
Bawaslu Laporkan 127 Akun Media Sosial Penyebar Hoaks ke Kominfo
-
KPU ke Amien Rais: Rekapitulasi Suara Sejak Pemilu 2014 Dilakukan di KPU
-
Google Beri Perlindungan Khusus untuk Situs Penting Jelang Pilpres 2019
-
KPU Senang MUI Mau Fatwa Haram Golput di Pemilu 2019
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
Terkini
-
Rismon Siap Buka-bukaan di Sidang KIP Besok: Sebut Ijazah Gibran Tak Penuhi Dua Syarat Krusial
-
Tepis Isu Perpecahan Kabinet, Prabowo: Jangan Percaya Analisis Orang Sok Pintar di Medsos!
-
Kisah Warga Cilandak Timur Hadapi Banjir di Balik Tanggul Anyar
-
Megawati Hadiri Penutupan Rakernas I PDIP, Sampaikan Arahan dan Rekomendasi Partai
-
BNI Dukung Danantara Serahkan 600 Hunian Layak Pascabencana di Aceh Tamiang
-
Nota Perlawanan Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Ditolak, Nadiem Makarim: Saya Kecewa
-
Gaji ASN Pemprov Gorontalo Macet, Gubernur Gusnar Ismail Sampaikan Permohonan Maaf
-
Terjebak Tiga Hari di Tengah Ancaman OPM, 18 Karyawan Freeport Dievakuasi TNI
-
Usai Resmikan Sekolah Rakyat, Prabowo Lanjutkan Kunjungan ke Balikpapan dan IKN
-
Indonesia Dilanda 2.139 Bencana di 2025: Didominasi Banjir dan Tanah Longsor