Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat putusan terkait uji materi atau judicial review terkait pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait hitung cepat di Pemilu 2019.
KPU hingga hari ini masih mengacu pada aturan yang ada dalam UU Pemilu sehingga ketika ada gugatan terkait hitung cepat maka lebih baik sebelum waktu pemungutan suara pada 17 April 2019.
"Kami meminta prioritas sidangnya termasuk empat pasal yang dimintakan 'judicial review' karena tidak bisa dieksekusi kalau melampaui waktunya," kata Ketua KPU RI Arif Budiman dalam diskusi bertajuk 'Menggugat Pasal Quick Count UU Pemilu' di Jakarta, Rabu (27/3/2019).
Selain itu menurut dia, terkait pasal mengenai dilakukan uji materi terkait larangan hasil survei yang dirilis pada masa tenang, maka MK seharusnya mengeluarkan putusan sebelum masa tenang pada 14-16 April 2019.
"Kalau didalilkan seperti Putusan MK sebelumnya, itu di Pemilu Legislatif namun saat ini adalah Pileg dan Pemilu Presiden," ujarnya.
Dalam diskusi tersebut, Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan institusinya menunggu putusan uji materi MK terkait pasal yang digugat. Menurut dia, Bawaslu melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) akan menegakkan aturan hasil dari uji materi tersebut.
"Bawaslu menunggu putusan MK dalam rangka menegakkan aturan UU untuk penegakan hukum dan kami harapkan cepat diputuskan," ujarnya.
Dia menilai pola putusan MK kemungkinan mengulang namun bisa saja berubah tergantung dinamika yang terjadi.
Sebelumnya, Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI) mengajukan permohonan uji materi Pasal 449 Ayat (2), Ayat (5), dan Ayat (6); Pasal 509; dan Pasal 540 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Datangi Komunitas Waria, KPU Ajak Gunakan Hak Pilih di Pemilu 2019
Gugatan tersebut khususnya menyangkut larangan hasil survei yang dirilis pada masa tenang dan waktu penayangan hitung cepat atau quick count. AROPI menilai dilarangnya penayangan hasil survei dan hitung cepat dua jam setelah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Waktu Indonesia Barat (WIB) tutup, dinilai merugikan publik. Hal itu karena mereka tidak bisa mendapatkan informasi prediksi hasil pemilu secara cepat. (Antara)
Berita Terkait
-
KPU Minta Panelis dan Moderator Debat Keempat Patuhi Pakta Integritas
-
Bawaslu Laporkan 127 Akun Media Sosial Penyebar Hoaks ke Kominfo
-
KPU ke Amien Rais: Rekapitulasi Suara Sejak Pemilu 2014 Dilakukan di KPU
-
Google Beri Perlindungan Khusus untuk Situs Penting Jelang Pilpres 2019
-
KPU Senang MUI Mau Fatwa Haram Golput di Pemilu 2019
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional