Suara.com - Kepolisian menyatakan penggunaan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk penghasut golput dalam pemilu 2019 perlu mempertimbangkan fakta hukumnya terlebih dulu.
"Menggunakan sarana media elektronik ini UU ITE dapat digunakan untuk menjerat seseorang sesuai dengan perbuatan berdasarkan fakta hukum yang betul-betul peristiwa itu terjadi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/3/2019).
Ia mengatakan Pasal 515 UU Pemilu juga telah mengatur pihak yang menghalangi atau menghasut seseorang untuk tidak memenuhi hak pilih dapat dipidana dan didenda.
Untuk penggunaan undang-undang dalam menjerat penghasut golput, Dedi Prasetyo menegaskan dilihat perbuatannya dulu dan tergantung sarana yang digunakan dalam menghasut.
"Penyidik akan melihat dulu perbuatannya, fakta hukumnya, sesuai dengan alat bukti yang ditemukan. Setelah itu penyidik akan menyusun konstruksi hukumnya masuk dalam KUHP-kah, UU Pemilu-kah, UU ITE-kah? Itu sangat tergantung peristiwa," tutur Dedi Prasetyo.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto dalam rakor bidang kewaspadaan dalam rangka pemantapan pemilu, Rabu, mengatakan oknum yang mengajak masyarakat untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau golput meresahkan masyarakat.
"Yang mengajak golput itu juga mengacau, mengancam hak dan kewajiban orang lain," ucap Wiranto.
Dia mengatakan oknum yang mengajak golput dapat diancam dengan ketentuan perundang-undangan. Indonesia merupakan negara hukum sehingga setiap orang yang mengganggu ketertiban dan membuat kekacauan akan dikenakan sanksi hukuman.
"Kalau Undang-Undang Terorisme tidak bisa, undang-undang lain masih bisa. Ada Undang-undang ITE, KUHP," kata dia. [Antara]
Berita Terkait
-
Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi
-
GRIB Jaya Balik Serang Pihak Ahmad Bahar: Tuding Lakukan Doxing hingga Istri Hercules Trauma
-
Tuduhan Amien Rais ke Prabowo Hoaks, Pemerintah Ancam Tempuh Jalur Hukum
-
Roy Suryo dan Dokter Tifa Gugat Lagi UU ITE ke MK, Bentuk Tim Troya Tanpa Rismon Sianipar
-
Jaksa Dinilai Tak Cermat, Pasal ITE yang Sudah Dicabut Dipakai untuk Dakwa Pendeta Sepuh di PN Palu
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
4 Shio yang Beruntung Hari Ini 8 Agustus 2026, Banyak Hal Baik Datang
-
Ketika Lomba 17-an Kehilangan Peserta: Apakah Indonesia Sedang Memasuki Era Krisis Anak?
-
Cuma 40 Meter dari Ruang Kelas, Bunker Sekolah Simpan Ratusan Senjata hingga Narkoba
-
Chelsea, AC Milan, Aston Villa Tur Pramusim ke Indonesia, Erick Thohir Angkat Topi
-
Review Buku Ramadan Rain: Kisah Hangat tentang Doa, Syukur, dan Cinta Keluarga di Balik Hujan
-
Kebakaran Hebat Landa Gedung Bapenda DKI Jakarta
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik
-
100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri