- Trans7 dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh aliansi alumni pondok pesantren atas program "Xpose Uncensored" yang diduga menghina santri dan kiai
- Stasiun televisi tersebut terancam jeratan pasal berlapis, termasuk UU ITE tentang penyebaran kebencian SARA dan Pasal 156A KUHP
- Kasus ini memicu reaksi keras dari publik dan seruan boikot di media sosial, sementara Polda Metro Jaya telah memulai proses penyelidikan mendalam
Suara.com - Stasiun televisi Trans7 resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Laporan ini dipicu oleh tayangan program “Xpose Uncensored” yang dianggap menyebarkan kebencian SARA dengan menghina santri, kiai, dan institusi pondok pesantren.
Laporan dilayangkan oleh Persatuan Alumni dan Simpatisan Pondok Pesantren Bustanul Ulum (PRABU) pada Rabu, 15 Oktober 2025, dan telah diterima dengan nomor LP/B/7387/X/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.
Pihak kepolisian mengonfirmasi laporan tersebut dan menyatakan akan segera melakukan pendalaman. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, membenarkan adanya laporan terkait dugaan penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berbasis SARA.
"Benar, saudara M datang membuat laporan polisi pada Rabu (15/10) tentang dugaan peristiwa pidana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, dan antargolongan (SARA)," kata Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Pihak terlapor, dalam hal ini Trans7, kini berstatus dalam penyelidikan. Konten yang menjadi sumber masalah adalah siaran pada Senin (13/10) yang dinilai berisi fitnah dan penghinaan terhadap komunitas pesantren.
"Atas kejadian tersebut, korban merasa telah dirugikan. Selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan," tambahnya sebagaimana dilansir Antara.
Kontroversi ini bermula dari cuplikan video dalam program "Xpose Uncensored" yang menampilkan para santri dan jamaah sedang menyalami seorang kiai. Dalam tayangan tersebut, narator menyebut bahwa para santri rela "ngesot" demi menyalami dan memberikan amplop kepada kiai.
Narasi tersebut kemudian diperkeruh dengan pernyataan bahwa seharusnya kiai yang sudah kaya yang memberikan amplop kepada santri, bukan sebaliknya.
Potongan video dan narasi inilah yang memicu kemarahan publik, khususnya dari kalangan santri dan alumni pesantren. Reaksi keras pun meluas di media sosial, di mana banyak netizen menyerukan aksi boikot terhadap Trans7.
Baca Juga: Acara Xpose Uncensored Dinilai Picu Kebencian SARA, Trans7 Dipolisikan Pakai Pasal Penodaan Agama
Akibat laporan ini, Trans7 dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 28 ayat 2 UU ITE juncto Pasal 45A dan/atau Pasal 156A KUHP. Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya kini ditugaskan untuk menangani kasus ini secara mendalam.
"Laporannya baru diterima 15 Oktober kemarin. Mohon waktu, akan terus dilakukan pendalaman dan akan ditangani sesuai SOP yang berlaku. Akan kami tangani secara prosedural dan secara profesional," tegas Ade Ary.
Berita Terkait
-
Acara Xpose Uncensored Dinilai Picu Kebencian SARA, Trans7 Dipolisikan Pakai Pasal Penodaan Agama
-
Polisi Tangkap 9 Pelaku Penyekapan Sadis Modus COD Mobil! Koordinatornya Wanita 52 Tahun
-
Dituding Hina Kiai dan Pesantren di Program Xpose, Siapa Dalang di Balik Trans7 yang Dipolisikan?
-
Makin Panas! Adukan Program Trans7, LBH GP Ansor Desak KPI Proses Laporan ke Mabes Polri, Mengapa?
-
Heboh Konten Pesantren, Simak Lagi Penjelasan Ustaz Adi Hidayat Soal Adab Cium Tangan pada Kiai
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
- 3 Alasan Presiden Como Mirwan Suwarso Pantas Jadi Ketum PSSI yang Baru
- 5 Sepatu Nineten Terbaik untuk Lari, Harga Terjangkau Mulai Rp300 Ribu
Pilihan
-
IHSG Rebound Fantastis di Sesi Pertama 16 Oktober 2025, Tembus Level 8.125
-
Dipecat PSSI, Ini 3 Pekerjaan Baru yang Cocok untuk Patrick Kluivert
-
4 Fakta Radiasi Cs-137 PT PMT Cikande: Pemilik Diduga WNA Kabur ke Luar Negeri?
-
Harga Emas Melonjak! Antam Tembus Level Rp 2.622.000 di Pegadaian, UBS Ikut Naik
-
Purbaya Mau Turunkan Tarif PPN, Tapi Dengan Syarat Ini
Terkini
-
Kumpulkan Para Menteri, Prabowo Beri Arahan: Siapkan 2.000 Talenta hingga Produksi Pupuk Murah
-
Pengusaha Tionghoa di Jawa Tengah Rasakan Jaminan Kemudahan dan Kondusivitas Investasi
-
Acara Xpose Uncensored Dinilai Picu Kebencian SARA, Trans7 Dipolisikan Pakai Pasal Penodaan Agama
-
Kelar Buku Jokowi's White Paper, Dokter Tifa Segera Rilis Gibran's Black Paper, Apa Isinya?
-
Dari Lapas Cipinang, Ammar Zoni Resmi Huni Lapas 'Kelas Berat' di Tengah Hutan Nusakambangan
-
PSI Klaim 5 hingga 7 Tokoh Besar Akan Bergabung, Termasuk 'Bapak J' sebagai Ketua Dewan Pembina
-
Buntut Polemik Ijazah Jokowi, Saut Situmorang: Anak TikTok Sekarang Bilang Ngapain Sekolah
-
Polisi Tangkap 9 Pelaku Penyekapan Sadis Modus COD Mobil! Koordinatornya Wanita 52 Tahun
-
Truk Boks Hilang Kendali di Daan Mogot, Satu Lansia Tewas dan Satu Lainnya Luka
-
Dituding Hina Kiai dan Pesantren di Program Xpose, Siapa Dalang di Balik Trans7 yang Dipolisikan?