Suara.com - Hercules ngamuk di Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebelum divonis, Rabu (27/3/2019) sidang. Hercules pukul wartawan juga.
Alasan Hercules ngamuk karena kedatangannya ke pengadilan tidak ingin direkam. Hercules ngamuk kepada sejumlah wartawan yang meliputnya setelah turun dari mobil tahanan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Hercules terdakwa kasus pendudukan lahan dan pengrusakan kantor pemasaran PT Nila Alam.
Sontak hal tersebut menimbulkan kepanikan di luar ruang tunggu terdakwa. Sejumlah anak buah Hercules dan anggota kepolisian berusaha melerai perkelahian dan melepaskan wartawan yang dikejarnya.
Namun, beberapa saat kemudian kejadian serupa terulang. Hercules berputar arah dan kembali mengejar fotografer yang berusaha mengabadikan kejadian tersebut.
Jaksa Penuntut Umum menuntut Hercules dengan hukuman penjara selama tiga tahun, karena dianggap melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (2) KUHP terkait pemasangan plang dan penguasaan kantor pemasaran PT Nila Alam.
Berikut 5 fakta Hercules ngamuk dalam sidang vonis:
1. Marah-marah minta jangan direkam
Hercules terdakwa kasus pendudukan lahan dan pengrusakan kantor pemasaran PT Nila Alam. Hercules ngamuk kepada sejumlah wartawan yang meliputnya setelah turun dari mobil tahanan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Jangan rekam. Jangan rekam!" teriak Hercules pada sejumlah awak wartawan yang mengikuti langkahnya menuju ruang tunggu terdakwa pada pukul 15.00 WIB.
Baca Juga: Hercules Dijatuhi Vonis Rendah, Polisi Hormati Putusan Pengadilan
"Mana wartawan, mana lu!" teriak Hercules kembali yang naik darah, kemudian mengejar salah seorang kameramen dan menarik pakaiannya.
Sontak hal tersebut menimbulkan kepanikan di luar ruang tunggu terdakwa. Sejumlah anak buah Hercules dan anggota kepolisian berusaha melerai perkelahian dan melepaskan wartawan yang dikejarnya.
Namun, beberapa saat kemudian kejadian serupa terulang. Hercules berputar arah dan kembali mengejar fotografer yang berusaha mengabadikan kejadian tersebut.
Aksi tersebut kembali dilerai. Hercules kembali tenang dan memohon awak media untuk tidak merekamnya sebelum sidang putusan atas kasusnya dimulai.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK