Suara.com - DPR RI akan menggelar rapat paripurna pada Kamis (28/3/2019) hari ini. Rapat paripurna itu juga sekaligus untuk menutup masa Persidangan IV tahun sidang 2018-2019 dan dilanjutkan dengan masa reses.
Rapat itu dijadwalkan akan dipimpin oleh Ketua DPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet. Rapat paripurna DPR RI dijadwalkan dimulai pukul 13.00 WIB siang nanti.
Agenda rapat paripurna itu dibuka dengan pelantikan anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) DPR RI. Kemudian dilanjutkan dengan pidato Ketua DPR RI.
Usai pidato ketua DPR, rapat dilanjutkan oleh Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan keputusan terhadap RUU tentang pengesahan persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federasi Rusia tentang kerjasama di bidang pertahanan. Lalu yang kedua ialah pengambilan keputusan terhadap RUU tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umroh.
Kemudian rapat dilanjutkan dengan pembahasan soal laporan BURT tentang Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tahun 2020 dilanjut dengan pengambilan keputusan.
Dalam rapat paripurna itu juga Komisi XI akan menyampaikan soal hasil fit and proper test Kantor Akuntan Publik (KAP) pemeriksa laporan keuangan BPK RI.
Selain itu adapun pengesahan perpanjangan pembahasan RUU yang dimaksud ialah:
1. RUU tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
2. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
Baca Juga: Masjid di California Diduga Sengaja Dibakar
3. RUU tentang Perkoperasian
4. RUU tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
5. RUU tentang Ekonomi Kreatif
6. RUU tentang Wawasan Nusantara
7. RUU tentang Kewirausahaan Nasional
8. RUU tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek).
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
KPK Ungkap Ada Jatah Bulanan Rp7 Miliar ke Bea Cukai Agar Tak Cek Barang Bawaan PT Blueray
-
Terkuak! Alasan Kejagung Pertahankan Cekal Saksi Kasus Korupsi Pajak Walau KUHP Baru Berbeda
-
Skema Belajar Ramadan 2026: Pemerintah Minta Sekolah Perkuat Pendidikan Karakter
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Polda Metro Jaya Periksa Pandji Pragiwaksono Hari Ini Terkait Kasus Mens Rea
-
Truk Tabrak Separator, Ribuan Penumpang Transjakarta Terjebak Macet Parah di Tanjung Duren
-
OTT Bea Cukai: KPK Sita Rp40,5 Miliar, Termasuk Emas 5,3 Kg dan Uang Valas
-
Manipulasi Jalur Merah, KPK Tahan Direktur P2 Bea Cukai dan Empat Tersangka Korupsi Importasi
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Terjaring OTT dan Resmi Ditahan KPK, Kepala Pajak Banjarmasin Akui Salah Terima Janji Suap