Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap anggota DPR RI Komisi VI dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Bowo diduga melakukan suap distribusi pupuk.
Tak butuh waktu lama bagi KPK, kurang dari 1x24 jam, Bowo langsung dinaikkan statusnya menjadi tersangka. Dalam penangkapannya, KPK mengamankan uang miliaran rupiah yang akan digunakan untuk serangan fajar Pemilu 2019.
Berikut Suara.com merangkum beberapa fakta mengenai penangkapan politisi Golkar yang menyiapkan serangan fajar.
1. Tersangka Suap Distribusi Pupuk
Bowo diamankan pada Rabu (27/3/2019) dini hari. Bowo menjadi tersangka kasus penerimaan suap kerja sama pengangkutan bidang pelayanan untuk kebutuhan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia Logistik menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
Selain Bowo, ada dua orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah pihak swasta bernama Indung sebagai penerima suap dan Manajer Marketing PT HTK Asty Winasti.
Bowo didiuga meminta fee atau imbalan kepada PT HTK dalam biaya pengangkutan sebesar 2 dolar Amerika Serikat per metrik ton barang yang diangkut.
2. Rp 8 Miliar Disimpan di 84 Kardus
Dalam penangkapan, KPK mengamankan uang tunai Rp 8 miliar yang disimpan dalam 84 kardus. Di tiap kardus berisi amplop-amplop berukuran kecil.
Baca Juga: Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Pupuk Indonesia Sabet 17 Penghargaan
Di dalam setiap amplop berisi pecahan uang Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu. Uang hasil suap ini rencananya akan digunakan untuk serangan fajar dalam Pemilu 2019.
Total ada 400 ribu amplop yang sudah diisi uang pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu.
3. Serangan Fajar Tak Terkait Pilpres
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan uang yang disimpan dalam ratusan ribu amplop itu tidak digunakan untuk pemenangan salah satu capres di Pilpres 2019. Melainkan akan digunakan untuk pemilihan anggota legislatif.
Bowo memang diketahui kembali mencalonkan diri sebagai anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Tengah II.
Basaria memastikan uang serangan fajar itu tidak ada keterlibatan dengan Pilpres.
Berita Terkait
-
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Pupuk Indonesia Sabet 17 Penghargaan
-
KPK: Uang Rp 8 M di OTT Bowo Sidik Tak Berkaitan dengan Pilpres 2019
-
Bukan Cuma Bowo, KPK Endus Ada Caleg Lain Siap-siap Lakukan Serangan Fajar
-
KPK Terima Laporan Ada Jual beli Jabatan Rektor di Bawah Kemenag
-
Pupuk Indonesia Sebut OTT KPK Terkait Jasa Angkut Amoniak, Bukan Pupuk
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- 3 Rekomendasi Mobil Keluarga 9 Seater: Kabin Lega, Irit BBM, Harga Mulai Rp63 Juta
Pilihan
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
-
Mees Hilgers 'Banting Pintu', Bos FC Twente: Selesai Sudah!
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
Terkini
-
Menteri Imigrasi di FLOII Expo 2025: Saatnya Tanaman Hias Indonesia Tembus Dunia!
-
KPK Lanjutkan Operasi 'Memiskinkan' Nurhadi, Hasil Panen Rp1,6 Miliar Disita
-
Mensos Gus Ipul Pastikan BLT Cair Utuh Rp300 Ribu, Tak Ada Potongan Sepeser Pun!
-
Borok KPU Terbongkar Lagi: Sengaja Tak Laporkan Penggunaan Jet Mewah ke DPR
-
BNI dan Badan Bank Tanah Perkuat Kolaborasi Strategis untuk Percepatan Pembangunan Nasional
-
Skandal Haji 2024: KPK Bongkar Pembagian Kuota Ilegal, 300 PIHK Diperiksa!
-
Gebrakan Prabowo Bentuk Ditjen Pesantren Langsung Tuai Pro Kontra
-
Lamban Lindungi Rakyat dari Rokok dan Gula, 32 Organisasi Desak Pemerintah Tegakkan PP Kesehatan
-
Soroti Vonis 11 Warga Adat Maba Sangaji, DPR: Cermin Gagalnya Perlindungan HAM dan Lingkungan
-
Komisaris Transjakarta Pilihannya Ikut Demo Trans7, Begini Respons Pramono