Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap anggota DPR RI Komisi VI dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Bowo diduga melakukan suap distribusi pupuk.
Tak butuh waktu lama bagi KPK, kurang dari 1x24 jam, Bowo langsung dinaikkan statusnya menjadi tersangka. Dalam penangkapannya, KPK mengamankan uang miliaran rupiah yang akan digunakan untuk serangan fajar Pemilu 2019.
Berikut Suara.com merangkum beberapa fakta mengenai penangkapan politisi Golkar yang menyiapkan serangan fajar.
1. Tersangka Suap Distribusi Pupuk
Bowo diamankan pada Rabu (27/3/2019) dini hari. Bowo menjadi tersangka kasus penerimaan suap kerja sama pengangkutan bidang pelayanan untuk kebutuhan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia Logistik menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
Selain Bowo, ada dua orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah pihak swasta bernama Indung sebagai penerima suap dan Manajer Marketing PT HTK Asty Winasti.
Bowo didiuga meminta fee atau imbalan kepada PT HTK dalam biaya pengangkutan sebesar 2 dolar Amerika Serikat per metrik ton barang yang diangkut.
2. Rp 8 Miliar Disimpan di 84 Kardus
Dalam penangkapan, KPK mengamankan uang tunai Rp 8 miliar yang disimpan dalam 84 kardus. Di tiap kardus berisi amplop-amplop berukuran kecil.
Baca Juga: Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Pupuk Indonesia Sabet 17 Penghargaan
Di dalam setiap amplop berisi pecahan uang Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu. Uang hasil suap ini rencananya akan digunakan untuk serangan fajar dalam Pemilu 2019.
Total ada 400 ribu amplop yang sudah diisi uang pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu.
3. Serangan Fajar Tak Terkait Pilpres
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan uang yang disimpan dalam ratusan ribu amplop itu tidak digunakan untuk pemenangan salah satu capres di Pilpres 2019. Melainkan akan digunakan untuk pemilihan anggota legislatif.
Bowo memang diketahui kembali mencalonkan diri sebagai anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Tengah II.
Basaria memastikan uang serangan fajar itu tidak ada keterlibatan dengan Pilpres.
Berita Terkait
-
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Pupuk Indonesia Sabet 17 Penghargaan
-
KPK: Uang Rp 8 M di OTT Bowo Sidik Tak Berkaitan dengan Pilpres 2019
-
Bukan Cuma Bowo, KPK Endus Ada Caleg Lain Siap-siap Lakukan Serangan Fajar
-
KPK Terima Laporan Ada Jual beli Jabatan Rektor di Bawah Kemenag
-
Pupuk Indonesia Sebut OTT KPK Terkait Jasa Angkut Amoniak, Bukan Pupuk
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri