Suara.com - Ombudsman RI merekomendasikan penundaan operasional Bandar Udara Baru Yogyakarta atau BUBY pada 7 April 2019. Sebab Bandara BUBY Yogyakarta belum layak beroperasi.
Bila Bandara BUBY dipaksakan operasional sebagian pada 7 April 2019, maka BUBY berpotensi belum memenuhi standar pelayanan publik untuk penyelenggaraan bandar udara internasional. Sementara BUBY belum layak beroperasi, Bandar Udara Adisutjipto masih layak difungsikan hingga BUBY tuntas pembangunannya dan memenuhi berbagai persyaratan dan standar pelayanan publik.
Hal itu dinyatakan Anggota Ombudsman RI Alvin Lie dalam laporan Investigasi Ombudsman soal kesiapan penyelenggaraan pelayanan publik kebandaraan di Bandar Udara Baru Yogyakarta, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta. Laporan investigasi itu dikeluarkan 28 Maret 2019.
"Ombudsman RI menilai bahwa Bandar Udara Baru Yogyakarta (BUBY) belum layak untuk dioperasikan pada tanggal 7 April 2019," tulis Alvin Lie dalam laporan itu yang dikutip Suara.com langsung dari laporan investagasi itu, Rabu (3/4/2019).
Ada 15 alasan Bandara BUBY Yogyakarta belum layak beroperasi. Itu berdasarkan observasi lapangan di dua lokasi yaitu Bandar Udara Baru Yogyakarta (BUBY) dan Jalan Wates-Purworejo yang merupakan akses utama dari Kota Yogyakarta menuju BUBY pada tanggal 20 Maret 2019.
Berikut catatan lengkap Ombudsman:
1. Jalan akses tunggal menuju BUBY yaitu Jalan Purworejo-Yogyakarta dinilai sangat sempit.
2. Airside masih dapat terkejar untuk selesai pada bulan April 2019.
3. Belum ada penanaman rumput di area BUBY. Rumput diperlukan agar pasir dan debu tidak bertebaran. Apabila debu dan pasir bertebaran dapat menyebabkan hazard.
Baca Juga: Ombudsman Sebut Pemda DIY Kurang Perhatikan Masalah Sampah
4. Navigational Aids masih sangat basic, antara lain modular tower. VHF, recording masih sangat basic, VOR belum ada, approach lighting system sudah terpasang sebagian, VASI dan PAPI belum terlihat apakah sudah dipasang atau belum, dan Navigational Aids tersebut perlu diuji kehandalannya, jangan sampai terganggu pada saat pengoperasian.
5. BMKG belum hadir.
6. Gedung terminal masih sangat basic, bahkan conveyor belt untuk bagasi belum ada, baik untuk departure maupun arrival. Ombudsman RI mengkhawatirkan aspek kenyamanan dan aspek psikologis mengingat yang akan dilayani pertama adalah penerbangan Silk Air dari dan ke Singapura dan AirAsia dari dan ke Kuala Lumpur.
7. Status pembangunan gedung terminal masih work in progress, sehingga masih banyak potensi gangguan suara/kebisingan, getaran, debu, dan pemandangan.
8. Terkait kelaikan gedung terminal, sebagai perbandingan untuk gedung-gedung komersial, pertokoan, perkantoran, apartemen, rumah susun, dan sebagainya yang ada di Provinsi DKI Jakarta, gedung dapat dihuni atau difungsikan apabila telah memperoleh Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah Daerah.
9. Pekerjaan konstruksi untuk operasional minimum mungkin dapat selesai sesuai target waktu yang telah ditentukan, namun aspek instalasi dan jaringan internet masih diragukan kehandalannya karena belum ada pengujian sistem.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
Terkini
-
Bagaimana Krisis Iklim Membuat Hutan Dunia Kehilangan Kemampuannya Menyerap Karbon?
-
Sultan Muhammad Salahuddin, Pahlawan Nasional Baru dari Bima!
-
Bagaimana Sistem Agroforestri Menghidupkan Kembali Lahan Bekas Tambang di Malang?
-
Roy Suryo Cs Jadi Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Polda Ungkap Alasan Prosesnya Lama!
-
Elon Musk Mau Blokir Matahari untuk Atasi Krisis Iklim: Solusi Jenius atau Ide Nyeleneh?
-
Sita 723 Bukti Termasuk Ijazah Jokowi, Kapolda Metro Sebut Analisis Roy Suryo dkk Menyesatkan Publik
-
Fakta Baru Kasus Terapis Anak Tewas di Pasar Minggu, Korban Pakai Identitas Kakaknya buat Kerja
-
Resmi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dkk Dijerat Pasal Ini!
-
Roy Suryo dkk Resmi Tersangka, Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Dibagi 2 Klaster, Mengapa?
-
Parah! Jika JK Saja Jadi Korban, Bagaimana Rakyat Kecil? DPR Soroti Mafia Tanah di Kasus Jusuf Kalla