Suara.com - Mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta, ditangkap anggota Unit Cyber Ditreskrimsus Polda Bali, saat mencoba melarikan diri ke Singapura, Kamis (4/4/2019).
Sudikerta sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Alim Markus selaku bos PT Maspion Group Surabaya.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Hengky Widjaja mengatakan, tersangka sudah ditangkap Pukul 14.19 WITA di Terminal 3 Bandara Ngurah Rai Bali.
"Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Bali," katanya seperti diberitakan Antara.
Setelah ditangkap di Bandara Internasional Ngurah Rai saat hendak kabur ke Singapura, tersangka Sudikerta yang mengenakan kaos putih dan celana hitam itu digiring ke mapolda.
Pukul 15.15 WITA, Sudikerta tiba di Ditreskrimsus Polda Bali dan dibawa ke lantai tiga kantor setempat. "Hingga saat ini masih dalam pemeriksaan," katanya.
Untuk diketahui, sejak tanggal 3 Desember 2018, Polda Bali mencekal Sudikerta bepergian ke luar negeri, karena telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp 150 miliar yang dilaporkan korban dari PT Maspion Grup.
Alat bukti yang kuat menetapkan tersangka Sudikerta sebagai tersangka yakni 26 dokumen hasil penyidikan di laboratorium forensik, di antaranya surat SHM palsu dan sertifikat tanah palsu yang dijual tersangka kepada pihak Maspion, bilyet giro, cek, enam lembar rekening koran BCA, empat lembar slip penarikan, telepon genggam, dan 24 saksi.
Sudikerta dilaporkan menipu PT Maspion pada tahun 2013 dalam jual-beli lahan seluas 38 ribu mater persegi di Jimbaran dan lahan 3.300 meter persegi di di dekat Pantai Balangan.
Baca Juga: Luhut Beri Amplop ke Kyai, Timses Prabowo Minta Bawaslu Turun Tangan
Pasalnya, lahan di Jimbaran tersebut ternyata tanah laba pura. Sementara lahan di dekat Pantai Balangan sebenarnya sudah dijual ke PT Dua Kelinci.
Setelah diselidiki, surat tanah-tanah tersebut yang disodorkan kepada PT Maspion ternyata sudah dipalsukan oleh Sudikerta.
Selain menipu, ia juga disangkakan menjadi pelaku penggelapan dan pencucian uang dalam perkara sama.
Sudikerta ditetapkan sebagai tersangka pelanggar Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dan/atau pasal 263 Ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana pencucian uang. Bila terbukti bersalah, ia diancam hukuman 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Berita Terkait
-
Lihat Perempuan Mandi Sendirian di Sungai, AIJ Beraksi Mengendap-endap
-
Menikmati Indahnya Gunung Agung di Pura Lempuyang Luhur Bali
-
Bermain di Waterpark saat Hamil Besar, Ratna Galih Nyaris Nyungsep
-
Mabuk dan Tantang Kelahi Orang-orang di Jalanan, Simon Ditusuk Bule Amrik
-
Pamer Foto Pakai Baju Transparan, Gisella Anastasia Panen Kritikan
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Pecah! Prabowo Joget Tabola Bale Bareng Warga Miangas Usai Hadiri KTT ASEAN
-
Brimob Bersenjata Lengkap Kepung Hayam Wuruk: Markas Judi Online Jaringan Internasional Terendus
-
Cegah Tawuran, Kolong Flyover Pasar Rebo Disulap Jadi Sasana Tinju dan Skate Park
-
Mau Ditinjau Prabowo Hari Ini, Beginilah Fasilitas Kampung Nelayan Leato Selatan di Gorontalo
-
Usai Hadiri KTT ASEAN, Prabowo Langsung Kunjungi Pulau Miangas di Perbatasan RI - Filipina
-
Menlu Ungkap Isu Utama yang Dibahas Prabowo dan Pemimpin ASEAN di KTT ke-48
-
Polri Lakukan Mutasi Besar-besaran, 108 Pati dan Pamen Alami Rotasi Jabatan
-
Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir
-
NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk
-
Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto