Suara.com - Mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta, ditangkap anggota Unit Cyber Ditreskrimsus Polda Bali, saat mencoba melarikan diri ke Singapura, Kamis (4/4/2019).
Sudikerta sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Alim Markus selaku bos PT Maspion Group Surabaya.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Hengky Widjaja mengatakan, tersangka sudah ditangkap Pukul 14.19 WITA di Terminal 3 Bandara Ngurah Rai Bali.
"Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Bali," katanya seperti diberitakan Antara.
Setelah ditangkap di Bandara Internasional Ngurah Rai saat hendak kabur ke Singapura, tersangka Sudikerta yang mengenakan kaos putih dan celana hitam itu digiring ke mapolda.
Pukul 15.15 WITA, Sudikerta tiba di Ditreskrimsus Polda Bali dan dibawa ke lantai tiga kantor setempat. "Hingga saat ini masih dalam pemeriksaan," katanya.
Untuk diketahui, sejak tanggal 3 Desember 2018, Polda Bali mencekal Sudikerta bepergian ke luar negeri, karena telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp 150 miliar yang dilaporkan korban dari PT Maspion Grup.
Alat bukti yang kuat menetapkan tersangka Sudikerta sebagai tersangka yakni 26 dokumen hasil penyidikan di laboratorium forensik, di antaranya surat SHM palsu dan sertifikat tanah palsu yang dijual tersangka kepada pihak Maspion, bilyet giro, cek, enam lembar rekening koran BCA, empat lembar slip penarikan, telepon genggam, dan 24 saksi.
Sudikerta dilaporkan menipu PT Maspion pada tahun 2013 dalam jual-beli lahan seluas 38 ribu mater persegi di Jimbaran dan lahan 3.300 meter persegi di di dekat Pantai Balangan.
Baca Juga: Luhut Beri Amplop ke Kyai, Timses Prabowo Minta Bawaslu Turun Tangan
Pasalnya, lahan di Jimbaran tersebut ternyata tanah laba pura. Sementara lahan di dekat Pantai Balangan sebenarnya sudah dijual ke PT Dua Kelinci.
Setelah diselidiki, surat tanah-tanah tersebut yang disodorkan kepada PT Maspion ternyata sudah dipalsukan oleh Sudikerta.
Selain menipu, ia juga disangkakan menjadi pelaku penggelapan dan pencucian uang dalam perkara sama.
Sudikerta ditetapkan sebagai tersangka pelanggar Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dan/atau pasal 263 Ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana pencucian uang. Bila terbukti bersalah, ia diancam hukuman 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Berita Terkait
-
Lihat Perempuan Mandi Sendirian di Sungai, AIJ Beraksi Mengendap-endap
-
Menikmati Indahnya Gunung Agung di Pura Lempuyang Luhur Bali
-
Bermain di Waterpark saat Hamil Besar, Ratna Galih Nyaris Nyungsep
-
Mabuk dan Tantang Kelahi Orang-orang di Jalanan, Simon Ditusuk Bule Amrik
-
Pamer Foto Pakai Baju Transparan, Gisella Anastasia Panen Kritikan
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Baru Debut Langsung Nyekor, Aksi Striker Timnas Garuda Bikin Juara Belanda Gigit Jari
-
Wamenpar Ni Luh Puspa Sebut Perilaku Wisatawan Berubah, Incar Taman Rekreasi hingga Atraksi Wisata
-
7 Kebiasaan yang Bikin AC Boros Listrik, Sering Menyalakan dan Mematikan Salah Satunya
-
Ulasan Seasons of Blossom: Mengurai Luka, Duka, dan Tekanan Masa Remaja
-
Dari Balap Karung ke Mobile Legends, Transformasi Tradisi di Tangan Gen Z
-
Gubernur Khofifah: Jatim Jaga Daya Beli, Masyarakat Pasuruan Serbu Pasar Murah & Bendera Merah Putih
-
Tabrakan Kereta Barang vs Kereta Penumpang 19 Orang Jadi Korban di Kroasia
-
Moga Bunda Disayang Allah: Kisah Haru tentang Kasih Sayang dan Perjuangan
-
Feng Shui Rumah Bentuk Tanah Kantong Semar, Benarkah Bawa Keberuntungan?
-
Hari Pramuka 2026 Peringatan yang ke Berapa? Ini Tema dan Link Download Logo Resminya