Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap 8 orang terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ribuan orang pun menjadi korban kejahatan tersebut dan di jual ke sejumlah negara di timur tengah sebagai pembantu rumah tangga (PRT).
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Herry Rudolf Nahak menyebut, pihaknya menangkap tersangka Abdul Halim Erlangga terkait jaringan Suriah.
Abdul merupakan agen pemberangkatan yang telah menjual kurang lebih 300 orang sejak tahun 2014. Dari hasil kejahatannya, ia meraup keuntungan senilai 900 juta.
"Korbannya sudah kurang lebih 300 orang. Jalurnya dari Jakarta ke Surabaya kemudian ke Malaysia untuk mendapatkan kemudahan ke luar negeri. Soalnya masih moratorium. Pekerja Indonesia sementara ini dihentikan ke Timur Tengah oleh pemerintah Indonesia," ujar Herry di Gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2019).
Salah satu korban kejahatan tersebut adalah seorang wanita berinisial EH. Mulanya, ia dijanjikan bekerja di Arab Saudi sebagai pembantu rumah tangga.
EH dijanjikan akan mendapat upah sebesar Rp 5 juta. Akhrinya ia menerima tawaran tersebut dan berangkat pada tanggal 3 Mei 2018.
Singkat cerita, EH malah di kirim menuju Suriah dan ditempatkan di rumah seorang majikan bernama Abdilah Zeng selama 3 bulan. Kenyataan berkata lain, EH tak mendapatkan sepeser uang selama bekerja di sana.
EH akhirnya kabur ke Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di kota Damaskus. Namun, ia malah ditolak dengan alasan masih terikat kontrak dengan majikannya.
Parahnya, EH juga menjadi korban kekerasan baik fisik maupun seksual. Dirinya diperkosa sebanyak tiga kali oleh anak majikannya.
Baca Juga: Survei Voxpol Center: Jokowi Memiliki Pemilih Loyal Lebih Banyak
"Selama bekerja, EH pernah mendapatkan perlakuan kasar dan diperkosa sebanyak 3 kali oleh anak majikannya. Dia juga dituduh mencuri sehingga mendekam di penjara kurang lebih satu bulan," jelasnya.
Herry mengatakan, pihaknya meringkus tersangka Abdul Halim di kawasan Tangerang, Banten. Hanya saja ia tak merinci waktu dan kronologi penangkapan tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Berita Terkait
- 
            
              Mengadu Jadi Budak Seks Majikan, Kisah TKI Malah Diperas KBRI di Damaskus
 - 
            
              Polisi Tangkap 8 Pelaku Perdagangan Orang Jaringan 4 Negara, Korban Ribuan
 - 
            
              Bayi Kurang Gizi Hingga Perempuan Cedera Penuhi Rumah Sakit di Suriah
 - 
            
              Merasa Dirugikan, KPU Laporkan Video Hoaks Server ke Bareskrim
 - 
            
              Menyerah, Teroris ISIS Ini Bertanya: Apa di Sini Ada Restoran McDonalds?
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              PLN Resmikan Dua SPKLU Center Pertama di Jakarta untuk Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik
 - 
            
              Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI, Tolak Ekspansi Militer ke Ranah Sipil
 - 
            
              KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
 - 
            
              Pramono Pastikan Kampus IKJ Tak Dipindah ke Kota Tua, Fokus Bangun Ekosistem Seni di TIM
 - 
            
              Onad Resmi Direhabilitasi: Bukan Pengedar, Ini Alasan BNNP DKI
 - 
            
              Budi Arie Merapat ke Gerindra? Muzani: Syaratnya Cuma Ini!
 - 
            
              Yusril: Pasal KUHP Lama Tak Lagi Efektif, Judi Online Harus Dihantam dengan TPPU
 - 
            
              Prabowo Setujui Rp5 Triliun untuk KRL Baru: Akhir dari Desak-desakan di Jabodetabek?
 - 
            
              Subsidi Transportasi Dipangkas, Tarif Transjakarta Naik pada 2026?
 - 
            
              Wacana Soeharto Pahlawan Nasional Picu Kontroversi, Asvi Warman Soroti Indikasi Pemutihan Sejarah