Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap 8 orang terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ribuan orang pun menjadi korban kejahatan tersebut dan di jual ke sejumlah negara di timur tengah sebagai pembantu rumah tangga (PRT).
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Herry Rudolf Nahak menyebut, pihaknya menangkap tersangka Abdul Halim Erlangga terkait jaringan Suriah.
Abdul merupakan agen pemberangkatan yang telah menjual kurang lebih 300 orang sejak tahun 2014. Dari hasil kejahatannya, ia meraup keuntungan senilai 900 juta.
"Korbannya sudah kurang lebih 300 orang. Jalurnya dari Jakarta ke Surabaya kemudian ke Malaysia untuk mendapatkan kemudahan ke luar negeri. Soalnya masih moratorium. Pekerja Indonesia sementara ini dihentikan ke Timur Tengah oleh pemerintah Indonesia," ujar Herry di Gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2019).
Salah satu korban kejahatan tersebut adalah seorang wanita berinisial EH. Mulanya, ia dijanjikan bekerja di Arab Saudi sebagai pembantu rumah tangga.
EH dijanjikan akan mendapat upah sebesar Rp 5 juta. Akhrinya ia menerima tawaran tersebut dan berangkat pada tanggal 3 Mei 2018.
Singkat cerita, EH malah di kirim menuju Suriah dan ditempatkan di rumah seorang majikan bernama Abdilah Zeng selama 3 bulan. Kenyataan berkata lain, EH tak mendapatkan sepeser uang selama bekerja di sana.
EH akhirnya kabur ke Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di kota Damaskus. Namun, ia malah ditolak dengan alasan masih terikat kontrak dengan majikannya.
Parahnya, EH juga menjadi korban kekerasan baik fisik maupun seksual. Dirinya diperkosa sebanyak tiga kali oleh anak majikannya.
Baca Juga: Survei Voxpol Center: Jokowi Memiliki Pemilih Loyal Lebih Banyak
"Selama bekerja, EH pernah mendapatkan perlakuan kasar dan diperkosa sebanyak 3 kali oleh anak majikannya. Dia juga dituduh mencuri sehingga mendekam di penjara kurang lebih satu bulan," jelasnya.
Herry mengatakan, pihaknya meringkus tersangka Abdul Halim di kawasan Tangerang, Banten. Hanya saja ia tak merinci waktu dan kronologi penangkapan tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Berita Terkait
-
Mengadu Jadi Budak Seks Majikan, Kisah TKI Malah Diperas KBRI di Damaskus
-
Polisi Tangkap 8 Pelaku Perdagangan Orang Jaringan 4 Negara, Korban Ribuan
-
Bayi Kurang Gizi Hingga Perempuan Cedera Penuhi Rumah Sakit di Suriah
-
Merasa Dirugikan, KPU Laporkan Video Hoaks Server ke Bareskrim
-
Menyerah, Teroris ISIS Ini Bertanya: Apa di Sini Ada Restoran McDonalds?
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Markas Judi Online Lintas Negara di Hayam Wuruk Digerebek, Polisi Sita Banyak Barang Bukti
-
Prabowo Tiba di Gorontalo, Langsung Tinjau Kampung Nelayan Leato Selatan
-
ILRC Ungkap Femisida Banyak Terjadi di Ruang Privat, Pelaku Bisa Pasangan hingga Keluarga
-
KPK Bantah Open Donasi Anak Yatim, Poster Berlogo Lembaga Disebar ke Grup WhatsApp
-
Berkunjung ke Miangas, Prabowo Beri Bantuan Kapal Ikan, Starlink hingga Handphone
-
Wamendagri Wiyagus: Kendari Punya Peluang Besar Jadi Pusat Ekonomi dan Industri MICE Indonesia Timur
-
Zulkifli Hasan Target PAN Banten Tiga Besar di Tanah Jawara
-
Usai Jalani Sidang di Jakarta, Ammar Zoni Kembali Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan
-
Prabowo Janji Renovasi Puskesmas dan Sekolah di Miangas
-
Ada Semangat dan Kehidupan Baru dari Balik Pintu Huntara