Suara.com - Barisan Masyarakat Peduli Pemilu Adil dan Berintegritas (BMPPAB) mengungkapkan ada 17,5 juta Daftar Pemilih Tetap (DPT) bermasalah menjelang hari pemungutan suara 17 April 2019. Mereka meminta pada KPU untuk menghilangkan atau memperbaiki data bermasalah tersebut.
Koordinator BMPPAB Marwan Batubara mengklaim pihaknya menemukan adanya potensi kecurangan di Pilpres 2019 karena banyak data pemilih yang dinilai tidak wajar. Dalam penelitian yang dilakukan, ia menyebut banyak data pemilih yang terdata secara janggal.
"Ditemukannya data pemilih yang janggal dan tidak wajar, yakni pemilih dengan tanggal kelahiran 1 Januari, 1 Juli dan 31 Desember dalam jumlah yang sangat besar, masing-masing 2,3 juta, 9,8 juta dan 5,4 juta dengan total sekitar 17,5 juta," kata Marwan saat diskusi bertajuk 'DPT Bermasalah, Pemilu 2019 Berpotensi Chaos' di Gedung KK, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/4/2019).
Dalam diskusi tersebut dihadiri sejumlah petinggi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga. Diantaranya Amien Rais, Fadli Zon, Fahri Hamzah, Bachtiar Nasir, hingga Neno Warisman.
Selain itu hadir juga para pendukung Prabowo - Sandiaga yang ikut mengawal jalannya pengawasan DPT bermasalah.
Mereka mendukung KPU untuk segera membersihkan data-data bermasalah tersebut. Sebab, jika terjadi pembiaran dikhawatirkan akan berpotensi adanya rusuh.
"Jika pemilu sarat kecurangan, maka akan dapat mendorong terjadinya benturan yang semakin besar antar dua kelompok. Di sinilah potensi chaos menemukan pemantiknya," pungkasnya.
Selain itu ada juga empat poin tuntuan yang disampaikan dalam diskusi tersebut.
Berikut empat poin yang dijelaskan:
Baca Juga: Motif Pasutri Bunuh Diri Bersama Diduga karena Terjerat Utang
1. Memutuskan agar seluruh 17,5 juta DPT yang bermasalah segera dihapus dari DPT Pemilu 2019, dan dilakukan verifikasi ulang pada DPT bermasalah tersebut untuk dimasukkan dalam DPK (daftar pemilih khusus).
2. Memastikan TPS-TPS tambahan untuk disiapkan di Lapas, rumah sakit dan panti sosial bagi warga negara Indonesia. Pada saat yang sama memastikan bahwa data pemilih bagi yang pindah di TPS tambahan tersebut dicoret di alamat asalnya.
3. Untuk kepentingan penyelenggaraan pemilu yang konstitusional dan dapat mengakomodasi berbagai perubahan pada butir 1 dan 2 di atas, terlebih dahulu perlu disiapkan payung hukum yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Meminta Komisi II DPR RI memanggil KPU untuk menjamin seesainya DPT final sebelum pemilu 2018, termasuk menyelenggarakan RDPU yang melibatkan para nara sumber dan pakar yang berbicara pada seminar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Kelaparan Ekstrem Melanda Dunia di 2026, Gaza dan Sudan Paling Parah
-
El Nino Diprediksi Lebih Panjang, Jakarta Siapkan Modifikasi Cuaca dan Water Mist
-
Benjamin Netanyahu Sakit Kanker dan Tumor Jenis Apa? Pantes Jarang Tampil, Sering Pakai Video AI
-
Donor Darah Bareng Bank Jakarta dan PMI, Stok Darah DKI Didorong Tetap Aman
-
KPK Percepat Kasus Korupsi Haji, 2 Tersangka Swasta Segera Diperiksa
-
Respons PBB Usai Prajurit TNI Praka Rico Pramudia Gugur di Lebanon, Desak Israel Hentikan Serangan
-
UU PPRT Resmi Disahkan, Migrant Watch Peringatkan Risiko Eksploitasi Jika Tanpa Upah Minimum
-
7 RW di Kemayoran Ogah Ikut Musrenbang, Rano Karno Ungkap Biang Masalah 35 Tahun
-
31.000 Rumah Terdampak Bencana Terima Dana Stimulan Perbaikan Hunian
-
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng NU, Bidik Perlindungan Pekerja Informal Skala Nasional