Suara.com - Barisan Masyarakat Peduli Pemilu Adil dan Berintegritas (BMPPAB) mengungkapkan ada 17,5 juta Daftar Pemilih Tetap (DPT) bermasalah menjelang hari pemungutan suara 17 April 2019. Mereka meminta pada KPU untuk menghilangkan atau memperbaiki data bermasalah tersebut.
Koordinator BMPPAB Marwan Batubara mengklaim pihaknya menemukan adanya potensi kecurangan di Pilpres 2019 karena banyak data pemilih yang dinilai tidak wajar. Dalam penelitian yang dilakukan, ia menyebut banyak data pemilih yang terdata secara janggal.
"Ditemukannya data pemilih yang janggal dan tidak wajar, yakni pemilih dengan tanggal kelahiran 1 Januari, 1 Juli dan 31 Desember dalam jumlah yang sangat besar, masing-masing 2,3 juta, 9,8 juta dan 5,4 juta dengan total sekitar 17,5 juta," kata Marwan saat diskusi bertajuk 'DPT Bermasalah, Pemilu 2019 Berpotensi Chaos' di Gedung KK, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/4/2019).
Dalam diskusi tersebut dihadiri sejumlah petinggi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga. Diantaranya Amien Rais, Fadli Zon, Fahri Hamzah, Bachtiar Nasir, hingga Neno Warisman.
Selain itu hadir juga para pendukung Prabowo - Sandiaga yang ikut mengawal jalannya pengawasan DPT bermasalah.
Mereka mendukung KPU untuk segera membersihkan data-data bermasalah tersebut. Sebab, jika terjadi pembiaran dikhawatirkan akan berpotensi adanya rusuh.
"Jika pemilu sarat kecurangan, maka akan dapat mendorong terjadinya benturan yang semakin besar antar dua kelompok. Di sinilah potensi chaos menemukan pemantiknya," pungkasnya.
Selain itu ada juga empat poin tuntuan yang disampaikan dalam diskusi tersebut.
Berikut empat poin yang dijelaskan:
Baca Juga: Motif Pasutri Bunuh Diri Bersama Diduga karena Terjerat Utang
1. Memutuskan agar seluruh 17,5 juta DPT yang bermasalah segera dihapus dari DPT Pemilu 2019, dan dilakukan verifikasi ulang pada DPT bermasalah tersebut untuk dimasukkan dalam DPK (daftar pemilih khusus).
2. Memastikan TPS-TPS tambahan untuk disiapkan di Lapas, rumah sakit dan panti sosial bagi warga negara Indonesia. Pada saat yang sama memastikan bahwa data pemilih bagi yang pindah di TPS tambahan tersebut dicoret di alamat asalnya.
3. Untuk kepentingan penyelenggaraan pemilu yang konstitusional dan dapat mengakomodasi berbagai perubahan pada butir 1 dan 2 di atas, terlebih dahulu perlu disiapkan payung hukum yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Meminta Komisi II DPR RI memanggil KPU untuk menjamin seesainya DPT final sebelum pemilu 2018, termasuk menyelenggarakan RDPU yang melibatkan para nara sumber dan pakar yang berbicara pada seminar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
Terkini
-
Sikat Terminal Bayangan di Pasar Rebo, Petugas Gabungan Beri Sanksi ke 6 Bus AKAP Bandel
-
Mojtaba Khamenei Resmi Pimpin Iran, Hezbollah: Musuh-musuh Iran Akan Gemetar
-
Kantor Media Dibakar Buntut Berita Bias Kasus Pembunuhan Sadis Aktivis Anti Pemerintah
-
Marak Kepala Daerah Kena OTT, Puan Maharani: Harus Evaluasi, Apakah Biaya Politik Terlalu Mahal?
-
Begini Cara Kerja Drone MQ-9 Reaper AS yang Ditembak Jatuh Militer Iran
-
Puan Maharani Minta Penjelasan TNI soal Penetapan Status Siaga 1 di Tengah Konflik Global
-
Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar, KPK Periksa Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno
-
Larangan Medsos Usia Dibawah 16 Tahun di Indonesia: Gimana Nasib Akunnya?
-
Media Luar Ungkap Perang AS-Iran Terus Memanas, Ini Penyebabnya
-
Kemenkes Temukan Lebih dari 300 Ribu Anak Indonesia Alami Masalah Mental Kecemasan dan Depresi