Suara.com - Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap dua kurir narkotika jenis sabu dan ganja. Keduanya adalalah Mochamad Tauhid (38) dan Adhe Ferdana Putra (27), pengemudi ojek online yang memiliki dua akun, yakni Grab dan GoJek.
Kepada Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung mengatakan Tauhid dan Adhe ditangkap di lokasi yang berbeda. Polisi terlebih dahulu meringkus Adhe di kamar indekosnya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2019).
"Awalnya kita mendapatkan laporan dari masyarakat tentang peredaran narkoba. Berdasarkan laporan tersebut kita melakukan penangkapan terhadap tersangka pertama di Gang Sosial, di kawasan Pejaten," ujar Vivick di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (11/4/2019).
Vivick menerangkan, dari tangan Adhe polisi menemukan sabu seberat 68 gram serta ganja seberat 43,7 gram. Dari penangkapan Adhe, polisi pun melakukan pengembangan dan menemukan informasi adanya pengedar lain. Hasilnya, polisi meringkus Tauhid di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (11/4/2019) pukul 00.30 dini hari.
Dari tangan Tauhid, polisi menemukan sabu seberat 1,2 kilogram yang terbungkus kotak kemasan susu dan kotak ponsel genggam.
"Itu dikemas di kotak Handphone dan kotak kemasan susu dan disimpan di laci kostnya," jelasnya.
Sabu dan ganja tersebut kata Vivick, sudah siap untuk diedarkan. Kepada polisi, para tersangka mengaku baru satu minggu bekerja sebagai pengedar barang haram tersebut.
"Ya tapi kita tidak percaya gitu saja. Ngakunya sih baru seminggu," ujar Vivick.
Dalam aksinya, Adhe dan Tauhid hanya mengedarkan sabu sesuai perintah bosnya. Sang bos akan mengarahakn kedua tersangka untuk menaruh barang di sebuah tempat.
Baca Juga: 5 Potret Macho Agung Saga, Artis FTV yang Terjerat Kasus Narkoba
Nantinya pembeli akan mengambil barang haram tersebut. Adhe dan Tauhid juga tidak tahu berapa harga tiap barang yang diantar.
"Mereka tidak tahu harganya. Hanya bosnya yang tahu. Ini masih kita cari bosnya, status DPO," singkatnya
Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 111 ayat 1 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling berat kurungan seumur hidup.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Iran Serukan Negara Tetangga Blokir Pesawat Tempur Asing Demi Kedamaian di Timur Tengah
-
Evakuasi Berjam-jam Pakai Alat Berat, Balita di Tebet Tewas Terperosok Lubang Proyek 4 Meter
-
Amerika: Perdamaian AS - Iran Tidak Batal, Meski Ada Baku Tembak
-
Hari Ini! MK Putuskan Nasib UU Polri hingga Gugatan Peradilan Militer
-
Harga Minyak Dunia Melonjak Usai Perdamaian Iran - AS Terancam Batal Total
-
Anak Buah Donald Trump: Iran dan AS Akan Hentikan Serangan Sementara Waktu
-
Gelombang Panas Ekstrem Eropa Tewaskan 1000 Orang di Prancis Mayoritas Lansia
-
Internal Politik Israel Panas! Benjamin Netanyahu Ancam Keluar dari Partai Likud
-
Polandia Pecahkan Rekor Suhu Tertinggi 40,5C, Gelombang Panas Eropa Bergerak ke Timur
-
Italia Siaga Gelombang Panas Ekstrem, Suhu Tembus 40 C Korban Jiwa Berjatuhan