Suara.com - Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap dua kurir narkotika jenis sabu dan ganja. Keduanya adalalah Mochamad Tauhid (38) dan Adhe Ferdana Putra (27), pengemudi ojek online yang memiliki dua akun, yakni Grab dan GoJek.
Kepada Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung mengatakan Tauhid dan Adhe ditangkap di lokasi yang berbeda. Polisi terlebih dahulu meringkus Adhe di kamar indekosnya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2019).
"Awalnya kita mendapatkan laporan dari masyarakat tentang peredaran narkoba. Berdasarkan laporan tersebut kita melakukan penangkapan terhadap tersangka pertama di Gang Sosial, di kawasan Pejaten," ujar Vivick di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (11/4/2019).
Vivick menerangkan, dari tangan Adhe polisi menemukan sabu seberat 68 gram serta ganja seberat 43,7 gram. Dari penangkapan Adhe, polisi pun melakukan pengembangan dan menemukan informasi adanya pengedar lain. Hasilnya, polisi meringkus Tauhid di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (11/4/2019) pukul 00.30 dini hari.
Dari tangan Tauhid, polisi menemukan sabu seberat 1,2 kilogram yang terbungkus kotak kemasan susu dan kotak ponsel genggam.
"Itu dikemas di kotak Handphone dan kotak kemasan susu dan disimpan di laci kostnya," jelasnya.
Sabu dan ganja tersebut kata Vivick, sudah siap untuk diedarkan. Kepada polisi, para tersangka mengaku baru satu minggu bekerja sebagai pengedar barang haram tersebut.
"Ya tapi kita tidak percaya gitu saja. Ngakunya sih baru seminggu," ujar Vivick.
Dalam aksinya, Adhe dan Tauhid hanya mengedarkan sabu sesuai perintah bosnya. Sang bos akan mengarahakn kedua tersangka untuk menaruh barang di sebuah tempat.
Baca Juga: 5 Potret Macho Agung Saga, Artis FTV yang Terjerat Kasus Narkoba
Nantinya pembeli akan mengambil barang haram tersebut. Adhe dan Tauhid juga tidak tahu berapa harga tiap barang yang diantar.
"Mereka tidak tahu harganya. Hanya bosnya yang tahu. Ini masih kita cari bosnya, status DPO," singkatnya
Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 111 ayat 1 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling berat kurungan seumur hidup.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Update SNBP 2026: Cek Hasil Seleksi Jalur Prestasi Resmi
-
Belanja Pegawai Mau Dibatasi 30 Persen APBD, Pemprov DKI Pastikan PPPK Jakarta Tak Dikorbankan
-
Earth Hour 2026: Pertamina Hemat 9 MW Energi dan Tekan 2 Ton Emisi CO2
-
Arus Balik Lebaran 2026 Melandai, Jasa Marga: 2,9 Juta Kendaraan Sudah Masuk Jakarta
-
Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
-
Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma
-
Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi
-
Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas
-
Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo
-
PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah