Suara.com - Jajaran Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap lima pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi. Terkait pengungkapan kasus ini, polisi juga turut menyita sebanyak 10 kilogram sabu-sabu dan 1.105 butir ekstasi dari tangan pelaku.
Kelima terangka yakni SS (22), M (30), FM (53), RH (45), dan YR (34). Mereka ditangkap pada Kamis (21/2/2019) ditempat berbeda.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula saat tersangka SS diringkusdi Tambora, Jakarta Barat. Dari tangan SS, polisi menyita narkotika jenis baru bernama diamond.
"Kami tangkap seorang laki-laki inisial SS. Dia telah membawa narkotika yang coklat ini, narkotika jenis baru ini. Ini ekstasi jenis baru ada 46 butir," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (1/3/2019).
Kemudian polisi melakukan penangkapan tersangka MS di Cempaka Baru, Jakarta Pusat. Di rumah kontrakan MS, ditemukan 7 kilogram narkotika jenis sabu.
"Dia membawa sabu seberat 3 kilogram, dia pakai motor dan taruh di tas. Setelah kita periksa, dikontrakan dia masih ada barang narkotika. Di kontrakan MS di Kemayoran kita menemukan 7 kilogram sabu dan 1.059 butir ekstasi," jelasnya.
Argo menerangkan barang bukti sabu dan ekstasi yang ditemukan di kontrakan MS dibawa oleh tersangka RH.
"Setelah kami interogasi, dia dapat barang dari YR. YR kami tangkap di depan Giant di Kemayoran ada 2 kilogram sabu yang dia mau kirim keluar," ungkap Argo.
Lebih lanjut Argo mengatakan, barang-barang haram tersebut diperoleh para tersangka dari seorang bandar berinisial H yang saat ini masih berstatus DPO. saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap H.
Baca Juga: Kementerian PUPR: Pemerataan Akses Air Bersih Baru Mencapai 72 Persen
"H masih kami kejar sampai sekarang belum kami temukan. Barang semua ini dari H. Dan ini jaringan mana kami belum tahu karena H belum ketemu," tambahnya.
Lebih jauh, Argo menyebut pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya keterkaitan kasus ini dengan jaringan Malaysia yang belum lama ini diungkap oleh Polda Metro Jaya.
"Ini kami belum temukan ada kaitanya atau tidak dengan yang kemarin. Tapi kami komunikasikan dari subdit I dan II ya, ini apa ada kaitan atau tidak," tutup Argo.
Kelima tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Berita Terkait
-
Polisi Bantah Ada Unsur Politis di Balik Penangkapan Ratna Sarumpaet
-
Kasus Dana Kemah, Polisi Konfrontir Keterangan Saksi
-
Wakapolres: Tak Ada Informasi Massa Pendukung Ratna Sarumpaet
-
Jalani Sidang Perdana, Ratna Sarumpaet Berangkat dari Polda Metro Jaya
-
Jadi Korban Persekusi Saat Liput Munajat 212, Jurnalis CNN Lapor Polisi
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu