Suara.com - Jajaran Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap lima pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi. Terkait pengungkapan kasus ini, polisi juga turut menyita sebanyak 10 kilogram sabu-sabu dan 1.105 butir ekstasi dari tangan pelaku.
Kelima terangka yakni SS (22), M (30), FM (53), RH (45), dan YR (34). Mereka ditangkap pada Kamis (21/2/2019) ditempat berbeda.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula saat tersangka SS diringkusdi Tambora, Jakarta Barat. Dari tangan SS, polisi menyita narkotika jenis baru bernama diamond.
"Kami tangkap seorang laki-laki inisial SS. Dia telah membawa narkotika yang coklat ini, narkotika jenis baru ini. Ini ekstasi jenis baru ada 46 butir," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (1/3/2019).
Kemudian polisi melakukan penangkapan tersangka MS di Cempaka Baru, Jakarta Pusat. Di rumah kontrakan MS, ditemukan 7 kilogram narkotika jenis sabu.
"Dia membawa sabu seberat 3 kilogram, dia pakai motor dan taruh di tas. Setelah kita periksa, dikontrakan dia masih ada barang narkotika. Di kontrakan MS di Kemayoran kita menemukan 7 kilogram sabu dan 1.059 butir ekstasi," jelasnya.
Argo menerangkan barang bukti sabu dan ekstasi yang ditemukan di kontrakan MS dibawa oleh tersangka RH.
"Setelah kami interogasi, dia dapat barang dari YR. YR kami tangkap di depan Giant di Kemayoran ada 2 kilogram sabu yang dia mau kirim keluar," ungkap Argo.
Lebih lanjut Argo mengatakan, barang-barang haram tersebut diperoleh para tersangka dari seorang bandar berinisial H yang saat ini masih berstatus DPO. saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap H.
Baca Juga: Kementerian PUPR: Pemerataan Akses Air Bersih Baru Mencapai 72 Persen
"H masih kami kejar sampai sekarang belum kami temukan. Barang semua ini dari H. Dan ini jaringan mana kami belum tahu karena H belum ketemu," tambahnya.
Lebih jauh, Argo menyebut pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya keterkaitan kasus ini dengan jaringan Malaysia yang belum lama ini diungkap oleh Polda Metro Jaya.
"Ini kami belum temukan ada kaitanya atau tidak dengan yang kemarin. Tapi kami komunikasikan dari subdit I dan II ya, ini apa ada kaitan atau tidak," tutup Argo.
Kelima tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Berita Terkait
-
Polisi Bantah Ada Unsur Politis di Balik Penangkapan Ratna Sarumpaet
-
Kasus Dana Kemah, Polisi Konfrontir Keterangan Saksi
-
Wakapolres: Tak Ada Informasi Massa Pendukung Ratna Sarumpaet
-
Jalani Sidang Perdana, Ratna Sarumpaet Berangkat dari Polda Metro Jaya
-
Jadi Korban Persekusi Saat Liput Munajat 212, Jurnalis CNN Lapor Polisi
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis