Suara.com - Seorang pria berinisial T ditangkap polisi lantaran terlibat aksi pencurian terhadap rumah milik warga di kawasan Jakarta Selatan. Selama beraksi, petani ini kerap berpura-pura sebagai petugas Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan kerap menyasar rumah-rumah mewah di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya Ghalib menyebut, penyamaran yang dilakukan tersangka, yakni dengan dalih ingin melakukan pengecekan aliran listrik ke rumah warga. Agar aksi berjalan dengan mulus, T menggunakan ID card PLN palsu untuk mengelabui warga.
"(Pelaku) bilang akan melakukan pemeriksaan karena dia dari PLN. Pada saat itu, bahkan tersangka juga menanyakan ada permasalahan di dalam dan dia perlu mengecek instalasi listrik di dalam rumah," kata Andi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (16/4/2019).
Aksi pencurian itu terakhir kali dilakukan tersangka di sebuah rumah di Jalan H. Naim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (22/3/2019). Usai berhasil masuk ke dalam rumah korban, T langsung menggasak barang berharga milik korban. Dirinya menggasak telepon seluler (ponsel) dan laptop milik korban.
"Akhirnya pada saat itu juga pelaku mengambil barang tersebut saat korban lengah. Namun saar mengambil, yang bersangkutan pergi dari rumah korban. Korban pun menyadari dan melaporkan kejadian tersebut," jelasnya.
Andi menyebut, pihaknya langsung meringkus T di kawasan Bekasi beberapa hari setelah peristiwa itu terjadi. Kepada polisi, T mengaku baru beberapa kali beraksi. ID card PLN palsu yang ia gunakan didapat dari seseorang di Cirebon.
"Kita gali dari keterangan yang bersangkutan dia berinisiatif membuat ID karena dia pernah kenal dengan seseorang juga. Seseorang pelaku namun keterangan orang yang bersangkutan orang tersebut juga sudah meninggal," singkat Andi.
Barang hasil curiannya pun sudah dijual di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Namun pihak kepolisian masih melakukan penelusuran terkait hasil curian tersebut.
Atas perbuatannya itu, kini T harus mendekam dibalik jeruji besi. Dia dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun.
Baca Juga: Gereja Katedral Notre Dame Prancis Terbakar, Ini 7 Fakta Menariknya
Berita Terkait
-
Aksinya Terpantau di Media Sosial, 3 Anggota Gangster Diciduk Polisi
-
Diduga Hipnotis Petugas, Dua Tahanan Kabur dari Rutan Mapolresta Denpasar
-
Lihat Perempuan Mandi Sendirian di Sungai, AIJ Beraksi Mengendap-endap
-
Mabuk Obat, Polisi Kesulitan Periksa 2 Pencuri yang Ditelanjangi Warga
-
Cuma 30 Menit, Kawanan Maling Bobol Brankas SMK Berisi Uang Rp 500 Juta
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah
-
Aksi Kamisan ke-904 Soroti Militerisasi Sipil: Impunitas Masih Berulang
-
Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas
-
Cueki Permintaan Trump, Presiden Lebanon Ogah Bicara dengan Benjamin Netanyahu
-
Gelar KWP Awards 2026, Ariawan: Pers dan Parlemen Wajib Kolaborasi untuk Negara
-
Mengenal Piramida Budaya Perkosaan: Dari Obrolan Digital hingga Kekerasan Nyata