Suara.com - Seorang pria berinisial T ditangkap polisi lantaran terlibat aksi pencurian terhadap rumah milik warga di kawasan Jakarta Selatan. Selama beraksi, petani ini kerap berpura-pura sebagai petugas Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan kerap menyasar rumah-rumah mewah di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya Ghalib menyebut, penyamaran yang dilakukan tersangka, yakni dengan dalih ingin melakukan pengecekan aliran listrik ke rumah warga. Agar aksi berjalan dengan mulus, T menggunakan ID card PLN palsu untuk mengelabui warga.
"(Pelaku) bilang akan melakukan pemeriksaan karena dia dari PLN. Pada saat itu, bahkan tersangka juga menanyakan ada permasalahan di dalam dan dia perlu mengecek instalasi listrik di dalam rumah," kata Andi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (16/4/2019).
Aksi pencurian itu terakhir kali dilakukan tersangka di sebuah rumah di Jalan H. Naim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (22/3/2019). Usai berhasil masuk ke dalam rumah korban, T langsung menggasak barang berharga milik korban. Dirinya menggasak telepon seluler (ponsel) dan laptop milik korban.
"Akhirnya pada saat itu juga pelaku mengambil barang tersebut saat korban lengah. Namun saar mengambil, yang bersangkutan pergi dari rumah korban. Korban pun menyadari dan melaporkan kejadian tersebut," jelasnya.
Andi menyebut, pihaknya langsung meringkus T di kawasan Bekasi beberapa hari setelah peristiwa itu terjadi. Kepada polisi, T mengaku baru beberapa kali beraksi. ID card PLN palsu yang ia gunakan didapat dari seseorang di Cirebon.
"Kita gali dari keterangan yang bersangkutan dia berinisiatif membuat ID karena dia pernah kenal dengan seseorang juga. Seseorang pelaku namun keterangan orang yang bersangkutan orang tersebut juga sudah meninggal," singkat Andi.
Barang hasil curiannya pun sudah dijual di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Namun pihak kepolisian masih melakukan penelusuran terkait hasil curian tersebut.
Atas perbuatannya itu, kini T harus mendekam dibalik jeruji besi. Dia dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun.
Baca Juga: Gereja Katedral Notre Dame Prancis Terbakar, Ini 7 Fakta Menariknya
Berita Terkait
-
Aksinya Terpantau di Media Sosial, 3 Anggota Gangster Diciduk Polisi
-
Diduga Hipnotis Petugas, Dua Tahanan Kabur dari Rutan Mapolresta Denpasar
-
Lihat Perempuan Mandi Sendirian di Sungai, AIJ Beraksi Mengendap-endap
-
Mabuk Obat, Polisi Kesulitan Periksa 2 Pencuri yang Ditelanjangi Warga
-
Cuma 30 Menit, Kawanan Maling Bobol Brankas SMK Berisi Uang Rp 500 Juta
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
FIFA Tuai Kontroversi Lagi, Final Piala Dunia 2026 Bakal Punya Halftime Show?
-
Ulasan Men Are from Mars, Women Are from Venus: Memahami Perbedaan Cara Pria dan Wanita Mencintai
-
Harta Rp73 Miliar Menteri PU Dody Hanggodo, Koleksi Mobil Mewah dan Polemik Mutasi ASN
-
5 Sunscreen Merek Lokal untuk Kulit Sensitif, Cegah Iritasi dan Kulit Kemerahan
-
Peringatan! Cadangan Minyak Dunia Menipis saat AS - Iran Perang Lagi
-
Di Tengah Hilirisasi Nikel, Perempuan Pulau Obi Menemukan Jalan Baru Gerakkan Ekonomi
-
Kuasa Hukum Sebut Kasus Santri Terbakar Tak Ada Unsur Kesengajaan
-
Intip Wisma Terapung Asian Games 2026, Tempat Menginap Tim Indonesia
-
Kelangkaan Pertalite Meluas, ESDM Turunkan Tim Usut Masalah Distribusi BBM
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Jaksa Minta Hakim Abaikan Keberatan Dokter Tifa, Ini Alasannya