Suara.com - Seorang pria berinisial T ditangkap polisi lantaran terlibat aksi pencurian terhadap rumah milik warga di kawasan Jakarta Selatan. Selama beraksi, petani ini kerap berpura-pura sebagai petugas Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan kerap menyasar rumah-rumah mewah di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya Ghalib menyebut, penyamaran yang dilakukan tersangka, yakni dengan dalih ingin melakukan pengecekan aliran listrik ke rumah warga. Agar aksi berjalan dengan mulus, T menggunakan ID card PLN palsu untuk mengelabui warga.
"(Pelaku) bilang akan melakukan pemeriksaan karena dia dari PLN. Pada saat itu, bahkan tersangka juga menanyakan ada permasalahan di dalam dan dia perlu mengecek instalasi listrik di dalam rumah," kata Andi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (16/4/2019).
Aksi pencurian itu terakhir kali dilakukan tersangka di sebuah rumah di Jalan H. Naim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (22/3/2019). Usai berhasil masuk ke dalam rumah korban, T langsung menggasak barang berharga milik korban. Dirinya menggasak telepon seluler (ponsel) dan laptop milik korban.
"Akhirnya pada saat itu juga pelaku mengambil barang tersebut saat korban lengah. Namun saar mengambil, yang bersangkutan pergi dari rumah korban. Korban pun menyadari dan melaporkan kejadian tersebut," jelasnya.
Andi menyebut, pihaknya langsung meringkus T di kawasan Bekasi beberapa hari setelah peristiwa itu terjadi. Kepada polisi, T mengaku baru beberapa kali beraksi. ID card PLN palsu yang ia gunakan didapat dari seseorang di Cirebon.
"Kita gali dari keterangan yang bersangkutan dia berinisiatif membuat ID karena dia pernah kenal dengan seseorang juga. Seseorang pelaku namun keterangan orang yang bersangkutan orang tersebut juga sudah meninggal," singkat Andi.
Barang hasil curiannya pun sudah dijual di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Namun pihak kepolisian masih melakukan penelusuran terkait hasil curian tersebut.
Atas perbuatannya itu, kini T harus mendekam dibalik jeruji besi. Dia dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun.
Baca Juga: Gereja Katedral Notre Dame Prancis Terbakar, Ini 7 Fakta Menariknya
Berita Terkait
-
Aksinya Terpantau di Media Sosial, 3 Anggota Gangster Diciduk Polisi
-
Diduga Hipnotis Petugas, Dua Tahanan Kabur dari Rutan Mapolresta Denpasar
-
Lihat Perempuan Mandi Sendirian di Sungai, AIJ Beraksi Mengendap-endap
-
Mabuk Obat, Polisi Kesulitan Periksa 2 Pencuri yang Ditelanjangi Warga
-
Cuma 30 Menit, Kawanan Maling Bobol Brankas SMK Berisi Uang Rp 500 Juta
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
Terkini
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi