Suara.com - Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengimbau pada semua lembaga survei tidak menayangkan hitung cepat atau quick count Pemilu 2019 sebelum pukul 15.00 WIB. Hal itu menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan perkara pengujian aturan hitung cepat yang tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh sejumlah stasiun televisi swasta nasional.
Wahyu mengatakan, sejumlah lembaga survei harus mentaati aturan yang berlaku, yakni menampilkan hasil quick count dua jam setelah pemungutan suara selesai. Artinya, lembaga survei baru diperkenankan menampilkan hasil quick count pada pukul 15.00 WIB.
Wahyu menegaskan, akan ada sanksi pidana jika lembaga survei tersebut menampilkan quick count lebih cepat dari aturan yang berlaku.
"Kita ingatkan, sebab sanksi jika melanggar adalah sanksi pidana. Sehingga kami juga tidak berharap lemgaga survei tidak mematuhi aturan hukum dengan menayangkan lebih awal," ujar Wahyu di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat Selasa (16/4/2019).
Sebelumnya, MK menolak permohonan uji materi terkait mekanisme hitung cepat atau quick count yang tercantum dalam Pasal 449 ayat (2), ayat (5), dan ayat (6), Pasal 509 serta Pasal 540 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dengan demikian, mekanisme quick count hasil Pemilu tetap menganut aturan yang berlaku di Pasal 449 ayat (5), yakni baru boleh dilakukan paling cepat dua jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian Barat.
Berikut bunyi Pasal 449 ayat 5:
Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
Adapun, bagi mereka yang melanggar ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 449 ayat 5, diancam hukuman 18 bulan penjara. Berikut bunyi Pasal 540 ayat (2) yang menjelaskan hal itu:
Baca Juga: Libur Pemilu 2019, TMII Pastikan Pelayanan Tetap Berjalan
Pelaksanaan kegiatan perhitungan cepat yang mengumumkan prakiraan hasil perhitungan cepat sebelum dua jam setelah selesainya pemungutan suara di rilayah Indonesia bagian barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat 5, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000 (delapan belas juta rupiah).
Berita Terkait
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Kronologi Begal Kertapati: 2 Pelaku Bawa Parang, Kejar Korban hingga Berujung Maut
-
Sering Dianggap Cuma Kelelahan, Katup Jantung Bocor Bisa Ditangani Tanpa Operasi Terbuka
-
Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar
-
Buaya Muara 3 Meter Mendadak Muncul di Pantai Pasir Putih Cihara
-
Tenis Meja Indonesia Bidik 8 Besar di Asian Games 2026
-
Gempa NTT, PDIP Kirim Bantuan Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak
-
Diisukan Ada OTT KPK, Begini Kondisi Kompleks Pemkab Bogor Malam Ini
-
Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional
-
Purbaya: Pembatasan Subsidi BBM Hemat Anggaran 10 Persen
-
Sudah Beroperasi Tanpa Tarif, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir-Pijoan Segera Bertarif