Suara.com - Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengimbau pada semua lembaga survei tidak menayangkan hitung cepat atau quick count Pemilu 2019 sebelum pukul 15.00 WIB. Hal itu menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan perkara pengujian aturan hitung cepat yang tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh sejumlah stasiun televisi swasta nasional.
Wahyu mengatakan, sejumlah lembaga survei harus mentaati aturan yang berlaku, yakni menampilkan hasil quick count dua jam setelah pemungutan suara selesai. Artinya, lembaga survei baru diperkenankan menampilkan hasil quick count pada pukul 15.00 WIB.
Wahyu menegaskan, akan ada sanksi pidana jika lembaga survei tersebut menampilkan quick count lebih cepat dari aturan yang berlaku.
"Kita ingatkan, sebab sanksi jika melanggar adalah sanksi pidana. Sehingga kami juga tidak berharap lemgaga survei tidak mematuhi aturan hukum dengan menayangkan lebih awal," ujar Wahyu di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat Selasa (16/4/2019).
Sebelumnya, MK menolak permohonan uji materi terkait mekanisme hitung cepat atau quick count yang tercantum dalam Pasal 449 ayat (2), ayat (5), dan ayat (6), Pasal 509 serta Pasal 540 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dengan demikian, mekanisme quick count hasil Pemilu tetap menganut aturan yang berlaku di Pasal 449 ayat (5), yakni baru boleh dilakukan paling cepat dua jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian Barat.
Berikut bunyi Pasal 449 ayat 5:
Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
Adapun, bagi mereka yang melanggar ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 449 ayat 5, diancam hukuman 18 bulan penjara. Berikut bunyi Pasal 540 ayat (2) yang menjelaskan hal itu:
Baca Juga: Libur Pemilu 2019, TMII Pastikan Pelayanan Tetap Berjalan
Pelaksanaan kegiatan perhitungan cepat yang mengumumkan prakiraan hasil perhitungan cepat sebelum dua jam setelah selesainya pemungutan suara di rilayah Indonesia bagian barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat 5, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000 (delapan belas juta rupiah).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari
-
OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi
-
Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo
-
Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli
-
Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita
-
Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500
-
Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri
-
Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi
-
100 Ribu Anak Lebanon Terancam Gagal Sekolah akibat Kerusakan Bangunan Pascakonflik
-
Bandara Husein Sastranegara Diaktifkan Lagi, Pelaku Wisata Lembang Yakin Turis Asing Bakal Membludak