Suara.com - Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengimbau pada semua lembaga survei tidak menayangkan hitung cepat atau quick count Pemilu 2019 sebelum pukul 15.00 WIB. Hal itu menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan perkara pengujian aturan hitung cepat yang tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh sejumlah stasiun televisi swasta nasional.
Wahyu mengatakan, sejumlah lembaga survei harus mentaati aturan yang berlaku, yakni menampilkan hasil quick count dua jam setelah pemungutan suara selesai. Artinya, lembaga survei baru diperkenankan menampilkan hasil quick count pada pukul 15.00 WIB.
Wahyu menegaskan, akan ada sanksi pidana jika lembaga survei tersebut menampilkan quick count lebih cepat dari aturan yang berlaku.
"Kita ingatkan, sebab sanksi jika melanggar adalah sanksi pidana. Sehingga kami juga tidak berharap lemgaga survei tidak mematuhi aturan hukum dengan menayangkan lebih awal," ujar Wahyu di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat Selasa (16/4/2019).
Sebelumnya, MK menolak permohonan uji materi terkait mekanisme hitung cepat atau quick count yang tercantum dalam Pasal 449 ayat (2), ayat (5), dan ayat (6), Pasal 509 serta Pasal 540 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dengan demikian, mekanisme quick count hasil Pemilu tetap menganut aturan yang berlaku di Pasal 449 ayat (5), yakni baru boleh dilakukan paling cepat dua jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian Barat.
Berikut bunyi Pasal 449 ayat 5:
Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
Adapun, bagi mereka yang melanggar ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 449 ayat 5, diancam hukuman 18 bulan penjara. Berikut bunyi Pasal 540 ayat (2) yang menjelaskan hal itu:
Baca Juga: Libur Pemilu 2019, TMII Pastikan Pelayanan Tetap Berjalan
Pelaksanaan kegiatan perhitungan cepat yang mengumumkan prakiraan hasil perhitungan cepat sebelum dua jam setelah selesainya pemungutan suara di rilayah Indonesia bagian barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat 5, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000 (delapan belas juta rupiah).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting