Suara.com - Dua orang diduga pemilih siluman alias oknum yang menggunakan formulir C6 orang lain, tertangkap di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 34 Kelurahan Banta-bantaeng, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
"Ada tiga orang diamankan. Dua orang bukan warga setempat dan satu orang lainnya oknum Ketua KPPS TPS 34 Banta-bantaeng," kata Kapolsek Rappocini Kompol Edhy Supriyadi di Makassar, Rabu (17/4/2019), dilansir Antara.
Modus yang dilakukan pelaku, kata dia, oknum Ketua KPPS berinisial S tersebut memberikan formulir C6 kepada orang yang bukan pemiliknya masing-masing berinisial B dan A untuk mencoblos pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden tertentu.
Namun, saat hendak mencoblos warga mulai curiga karena jenis kelamin dalam C6 itu adalah perempuan sementara yang mau mencoblos laki-laki. Di saat bersamaan pemilik formulir C6 tersebut muncul sehingga mengundang reaksi warga.
"Ketiganya diamankan petugas --untuk menghindari amukan massa-- di kantor Polsek untuk diminta keterangan. Selanjutnya diserahkan ke Posko PPK Kecamatan Rappocini untuk ditindaklanjuti," kata Edhy.
Meski terjadi insiden ditempat itu, awalnya para pemilih meminta untuk pemilihan ulang, namun ditenangkan Panwas bahwa tidak menjadi masalah karena belum mencoblos kertas suara.
Secara terpisah oknum Ketua KPPS setempat, S mengaku menyuruh kedua orang itu untuk mengambil undangan C6 yang bukan miliknya dengan dalih masih banyak undangan C6 di rumahnya yang didistribusikan ke warga dan sayang kalau tidak digunakan.
"Tadi malam, anak-anak saya suruh ambil C6 di atas meja karena masih banyak tidak diambil orang. Mereka juga tidak mau Golput jadi saya suruh ambil untuk memilih, ternyata salah ambil undangan dan orang yang punya undangan ada datang di TPS," katanya.
Meski demikian apa yang dilakukan tersebut merupakan pelanggaran hukum karena menggunakan hak orang lain dalam pelaksanaan Pemilu serentak 2019.
Baca Juga: Bawaslu Telusuri Dugaan Politik Uang oleh Caleg di Sleman dan Yogyakarta
Saat ini ketiganya masih menjalani pemeriksaan di tingkat PPK Kecamatan Rappocini untuk selanjutnya dimasukkan diproses sentra Gakumdu terkait pelanggaran bagi penyelenggara. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
Terkini
-
Bela Donald Trump, Ketua DPR AS Sebut Paus Leo XIV Harusnya Siap Dikomentari
-
PM Armenia Pamer Kedeketan dengan Rusia, Komunikasi Sangat Intensif
-
Janji Xi Jinping kepada Trump: Pastikan Tak Ada Pasokan Senjata China untuk Iran
-
Rusia Bela Hak Nuklir Iran, Lavrov Sebut Pengayaan Uranium untuk Tujuan Damai
-
Kisah Siswa Pulau Batang Dua Tempuh Ujian Kelulusan di Tenda Pengungsian
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman