Suara.com - Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy ternyata tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama RI. Rommy absen di persidangan itu dengan alasan sakit.
Hal itu diungkapkan oleh pengacara Rommy, Maqdir Ismail di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya No 133, Senin (22/4/2019) pagi.
"Beliau (Rommy) kan masih sakit, masih dirawat," kata Maqdir di PN Jaksel.
Namun Maqdir tidak menyebut penyakit apa yang tengah diderita oleh Rommy tersebut.
"Tanya dokter saja deh, saya tidak mengerti," katanya.
Maqdir berharap pihak terlapor yakni Komisi Pemberantakan Korupsi (KPK) datang dalam proses sidang praperadilan hari ini.
"Ya kita harapkan mereka (KPK) datang. Karena bagaimanapun juga, proses praperadilan," ujarnya lagi.
Melansir situs resmi PN Jaksel (sipp.pn-jakartaselatan.go.id), dalam surat nomor perkara 28/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL, Rommy akan mengajukan 10 poin permohonan kepada PN Jaksel sebagai bahan pertimbangan sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan dirinya oleh KPK.
Sebelumnya, Rommy ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan tindak pidana korupsi yaitu penerimaan hadiah atau janji terkait seleksi jabatan pada Kementerian Agama RI tahun 2018-2019. Romy ditangkap bersama 6 orang lainnya di Jawa Timur pada Jumat (15/3/2019) dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Sabtu (16/3/2019).
Baca Juga: Romahurmuziy Jalani Sidang Praperadilan Hari Ini, Ajukan 10 Permohonan
Berita Terkait
-
Romahurmuziy Jalani Sidang Praperadilan Hari Ini, Ajukan 10 Permohonan
-
Romahurmuziy Masih Dirawat di RS, Belum Tentu Nyoblos di Rutan KPK
-
Berterima Kasih ke Ketum Parpol, Jokowi Tak Sebut Nama Romahurmuziy
-
KPK Periksa Satu Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan di Kemenag
-
Romahurmuziy Ajukan Praperadilan, KPK: Kami Siap Hadapi
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO